Kapan THR Harus Dibayarkan? Begini Mekanisme THR Tahun 2021

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Kapan THR Harus Dibayarkan? Begini Mekanisme THR Tahun 2021.’’

Kapan THR harus dibayarkan?

Berbicara tentang tunjangan hari raya atau biasa disebut THR tentu membuat Anda penasaran bukan? Ada perasaan ingin segera dibayar oleh perusahaan tempat Anda bekerja sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sebelum liburan. Tahukah anda bahwa Menteri KetenagaKerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan  Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan yang Dimaksudkan SE ini Semua gubernur  Indonesia.

Prosedur Pemberian THR 2021

Jadi kapan THR harus dibayarkan? Adapun tata cara  pembayaran THR 2021 adalah sebagai berikut:

  • THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Tunjangan THR Keagamaan diberikan kepada pegawai/pekerja yang telah bekerja terus menerus selama satu bulan atau lebih.
  • THR Keagamaan juga diberikan kepada pegawai atau pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian waktu kerja  tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian waktu kerja  tertentu (PKWT).
  • Bagi pegawai/pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, THR diberikan dengan gaji satu bulan.
  • Bagi pekerja atau pegawai dengan masa kerja terus menerus dari 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan, THR dihitung masing-masing dengan cara menghitung waktu kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji 1 bulan.
  • Bagi pekerja, pekerja kontrak yang bekerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Bagi pekerja/karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima per bulan selama masa kerja.

Mekanisme Pemberian THR  untuk perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid19

Tidak dapat disangkal bahwa pandemi Covid19  memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Salah satunya, THR keagamaan tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2021 dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja meminta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk memberikan solusi dengan memaksa pengusaha berdialog dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan yang berlangsung sedemikian rupa, kesadaran kekeluargaan dan tentunya  itikad baik.

Perjanjian tersebut harus ditandatangani secara tertulis dan isinya juga mempunyai batas waktu pembayaran THR keagamaan paling lambat  sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 dari pegawai yang bersangkutan. Terkait jangka waktu pembayaran ini, penting juga untuk memastikan tidak  menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR dengan jumlah yang sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, badan usaha yang mengadakan perjanjian dengan pegawainya wajib melaporkan hasil perjanjian tersebut kepada instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan setempat. Perusahaan juga dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR keagamaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Kebijakan lain untuk mengantisipasi munculnya aduan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2021, Menaker meminta gubernur dan bupati/walikota untuk membentuk Pos Komando pelaksanaan Tunjangan  Hari Raya Keagamaan tahun 2021 (Pos THR) sementara Tetap patuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid19.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *