Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Jumlah KLU Penerima Insentif Pajak Ditambah.”
Apa tujuan peningkatan jumlah penerima insentif pajak?
Pemerintah juga mengakui adanya perluasan atau peningkatan jumlah bidang usaha/KLU yang dapat memanfaatkan insentif perpajakan ini dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers NoSP-34/2021. Telah menyatakan perluasan sektor usaha penerima insentif pajaksebagai pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dengan demikian, kondisi ini selalu mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Untuk itu, perlu menyesuaikan penerima insentif pajak dan sektor sasaran yang masih membutuhkan dukungan Pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan menilai sektor mana yang masih perlahan pulih untuk mendapatkan dukungan dan dorongan,” kata Neilmaldrin.
Perpanjangan kelayakan KLU atas insentif perpajakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 149/PMK.03/2021 tentang:
Perubahan Kedua atas PMK9 /PMK.03/2021 tentang Insentif Keuangan Bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid19.
Jenis insentif pajak diperluas Jumlah penerima manfaat KLU
Semua jenis insentif pajak yang terkena dampak Covid19 tidak termasuk dalam jumlah penerima manfaat.
Dari enam jenis insentif pajak yang terkena dampak Covid19, hanya ditambah 3 sektor usaha atau KLU yang mendapat manfaat dari insentif pajak tersebut.
Berikut adalah 3 insentif pajak yang telah diberikan oleh sektor korporasi atau insentif pajak KLU berdasarkan PMK 149 / PMK.03/2021:
- Insentif Pengurangan Besar Angsuran PPh 25
Penawaran pengurangan angsuran PPh WP dengan kode KLU ditambahkan sebagai penerima insentif pajak dampak Covid19 dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh 25 dari masa pajak di bulan oktober tahun 2021 dengan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 15 November 2021.
- Pembebasan Pajak Impor Pasal 22 PPh
Pada saat yang sama, WP dengan kode tambah sendiri KLU dapat memperoleh insentif pajak berupa pembebasan pajak impor PPh 22, dengan mengajukan permohonan sertifikat pembebasan penghasilan PPh 22 .
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN
Bagi Wajib Pajak dengan kode KLU tambahan, berhak atas insentif perpajakan berupa pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak mulai Desember 2021 dan ditangguhkan paling lambat 31 Januari 2022.
Pelonggaran 3 jenis insentif pajak lainnya
Tidak hanya menambah jumlah lini usaha, dapat menerapkan insentif pajak akibat dampak Covid19 terhadap 3 jenis di atas insentif, dalam PMK 149/PMK.03/2021, pemerintah juga membebaskan wajib pajak dengan menggunakan tiga jenis insentif perpajakan lainnya.
Relaksasi memberikan tiga jenis insentif pajak lainnya yang diberikan kepada:
- Pengusaha
- Wajib Pajak
- Pemotongan pajak
Tiga kemungkinan pemberi kerja, pembayar pajak dan pemotongan pajak fleksibilitas untuk menggunakan tiga jenis insentif pajak lainnya jika mereka telah mengajukan laporan pelaksanaan /penyesuaian penggunaan insentif:
- Insentif Pasal 21 ditanggung Pemerintah DTP)
- PPh DTP Final PP 23 2018
- PPh DTP Final Penghasilan WP P3TGAI
WP, Pengusaha dan Pemotong Pajak yang menggunakan ketiga Pajak tersebut dapat menyampaikan Laporan Kinerja Bulan Pajak 1 Tahun 2021 Masa Pelaksanaan sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 adalah paling lambat 30 November 2021.
Penambahan KLU Penerima Insentif Pajak Dampak Covid19
Sedikitnya ratusan aksi kegiatan atau KLU ditambah untuk dapat memanfaatkan insentif pajak terdampak Covid19 dalam Perpres terbaru ini.
Ini adalah jumlah KLU tambahan yang memenuhi syarat untuk insentif pajak dalam PMK 149 / PMK.03/2021:
- KLU Penerimaan Insentif Angsuran PPh 25
Bidang usaha yang dapat mengajukan insentif pajak berupa pengurangan angsuran dari Pasal 25 PPh dalam PMK 149/2021 sebanyak 481 KLU.
Jumlah masyarakat penerima manfaat pengurangan PPh 25 tahap ini meningkat 265 KLU, dibandingkan 216 KLU sebelumnya.
- KLU Penerima Insentif Bebas PPh 22 impor
Sedangkan jumlah industri yang saat ini dapat mengajukan insentif bebas PPh 22 impor adalah 397 KLU.
Jumlah KLU yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 22 meningkat 265 KLU, dibandingkan sebelumnya hanya 132 KLU.
- KLU Peneriman Insentif Pengembalian Pendahuluan Pembayaran PPN
Sementara itu, jumlah industri yang dapat menerapkan insentif restitusi pajak atau restitusi PPN pendahuluan saat ini 229 KLU.
Jumlah industri yang dapat mengajukan restitusi PPN ini bertambah 97 KLU, dibandingkan sebelumnya hanya 132 KLU.