Apa Itu Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Apa Itu Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?’’

Pajak memegang peranan penting dalam p enerimaan negara. Pajak dibutuhkan untuk membiayai berbagai hal, mulai dari pertahanan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, perlindungan sosial, pariwisata, perlindungan lingkungan, hingga hal-hal penting lainnya.

Pentingnya peran pajak mendorong pemerintah untuk mencari cara mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan  pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan ekspansi dan intensifikasi. Jadi apa yang kita maksud dengan keduanya?

Pengertian

KETENTUAN-KETENTUAN yang berkaitan dengan perpanjangan tersebut sebelumnya diatur oleh Dirjen Pajak No. PER35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013  dicabut dan diganti dengan PER01/PJ/2019 dan SE14/PJ/2019.

Ekstensifikasi adalah operasi yang dikendalikan Ditjen Jenderal Pajak (DJP) berlaku untuk wajib pajak yang  memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum terdaftar untuk diberikan NPWP menurut peraturan dan perundang-undangan perpajakan.

Perluasan ini menargetkan berbagai jenis pembayar pajak, termasuk individu, perkebunan yang tidak terbagi, organisasi dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi dilakukan atas dasar data dan/atau informasi yang dimiliki DJP atau diperoleh  dari data eksternal dan internal serta Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau informasi tersebut kemudian diolah dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Sementara itu, intensifikasi pajak berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE06/PJ.9/2001 – merupakan kegiatan optimalisasi pemungutan pajak atas objek dan objek pajak yang terdaftar, terdaftar dalam pengelolaan pajak penghasilan khusus dan dari hasil pemekaran Wajib Pajak.

Kegiatan intensifikasi dapat dilakukan dengan berbagai strategi. Misalnya, berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, upaya penskalaan di tahun 2020 antara lain percepatan penyelesaian persiapan pemantauan di tingkat daerah.

Selain itu, DJP juga berupaya mengoptimalkan pemantauan wajib pajak dengan menggunakan data internal dan eksternal yang telah tersedia dalam sistem informasi untuk melakukan penelitian dan analisis terhadap wajib pajak.

Kesimpulan

Persoalan ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan  terhadap wajib pajak yang tidak terdaftar. intensifikasi tersebut sekaligus merupakan langkah lanjutan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak bagi Wajib Pajak terdaftar dan terdaftar serta manajemen DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *