Mengenal Pajak Internasional dan Bagaimana Kebijakannya di Indonesia

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan menjelaskan tentang “Mengenal Pajak Internasional dan Bagaimana Kebijakannya di Indonesia.”

Istilah pajak internasional mungkin terdengar  asing  bagi sebagian orang yang akrab dengan lingkungan pajak dan akuntansi, tetapi bagi kebanyakan orang, perpajakan internasional dapat tampak kabur dan membingungkan. Jadi, apa  sebenarnya pajak internasional?

Perpajakan internasional dapat diartikan sebagai suatu perjanjian antara negara-negara yang mempunyai kesepakatan untuk menghindari pengenaan pajak berganda atau yang biasa dikenal dengan tax treaty. Ketentuan dasar pengenaan pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina. Pemberlakuan konvensi ini dapat mengakibatkan tidak berlakunya ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di negara-negara tertentu terhadap penduduk atau badan-badan asing, jika hal ini telah disepakati dalam suatu konvensi hubungan bilateral antara negara-negara yang bersangkutan.

Secara umum, perpajakan internasional mengatur dua hal, yaitu perpajakan bagi wajib pajak nasional yang menerima penghasilan dari  luar negeri dan perpajakan bagi wajib pajak luar negeri yang menerima  penghasilan dari  dalam negeri.

Perjanjian ini dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak berganda akibat perbedaan perjanjian perpajakan antar negara, sehingga perpajakan internasional  menjadi penengah ketika hal ini terjadi.

Selain itu, pajak internasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat ekonomi dan perdagangan  kedua negara yang bersangkutan, dan  untuk mengurangi hambatan  investasi terhadap penanaman modal asing akibat pengenaan pajak pada kedua negara negara yang bersangkutan.

Setidaknya ada dua faktor yang sangat mempengaruhi lahirnya perjanjian ini, antara lain:

  1. Personal Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara dengan statusnya Wajib pajak negara terikat, tetapi bagi Wajib Pajak orang pribadi syaratnya adalah dilihat dari tempat tinggal dan keberadaannya.
  2. Objective Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan dengan aktivitas ekonomi atau objek pajak yang berkaitan dengan daerah teritorial suatu negara.

Lantas bagaimana dengan kebijakan pajak internasional ini di Indonesia ?

Indonesia sendiri sebagai negara yang memang sering menjalin hubungan dengan negara lainnya seperti dalam aktivitas impor, ekspor serta aktivitas lainnya juga sebenarnya termasuk dalam kategori perdagangan internasional karena dari aktivitas tersebut akan mengakibatkan wajib pajak dalam negeri memperoleh suatu penghasilan.

Selain itu pada dasarnya Indonesia memang sudah menandatangani konvensi wina dimana dalam konvensi tersebut tercantum kekuatan hukum yang mengikat diantara negaranegara yang juga menandatangani konvensi tersebut.

Dimana perlakuan pajak hanya diterapkan pada subjek dan subjek pajak  berada di wilayah Indonesia, atau dapat dibayangkan bahwa suatu entitas yang tidak berbasis di Indonesia pada umumnya tidak akan dikenakan pajak sehubungan dengan persyaratan yang dipegang oleh Indonesia. Namun dalam hal ini pengenaan pajak  akan berkaitan dengan benda dan benda yang berada di luar wilayah Indonesia yang mempunyai hubungan  cukup erat dengan perekonomian dan hubungan negara dengan Indonesia itu sendiri.

Hal ini dinyatakan dalam peraturan perpajakan nasional yang mengatur P3B dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan di Bagian 32A, yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah untuk membuat semua perjanjian dengan pemerintah negara bagian. negara lain  untuk ‘menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak , dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpajakan Nasional Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam Pasal pasal 3 mengatur tentang apa  yang  tidak termasuk dalam pengertian pajak  serta istilah-istilah lainnya.

Jenis Modal Ventura & Cara Mendapatkan Modal Ventura

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan melanjutkan di artikel sebelumnya “Jenis Modal Ventura & Cara Mendapatkan Modal Ventura.’’

Jenis Modal Ventura

Ada 2 jenis modal ventura berdasarkan metode pendanaan, metode peningkatan modal dan metode kepemilikan. Pada dua kategori tersebut akan ada klasifikasi yang kemudian akan dibedakan menjadi banyak jenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah bentuk-bentuk modal usaha:

  1. Berdasarkan metode Pemberian bantuan

Bantuan yang diharapkan meliputi 2 jenis, yaitu bantuan  manajemen dan bantuan keuangan. Atas dasar kedua jenis ini  juga ditetapkan sebagai berikut:

  • Single Tier Approach, yaitu suatu perusahaan menghimpun dana dan pengelolaannya untuk diinvestasikan  dalam bentuk penyertaan modal sendiri kepada perusahaan patungan.
  • Two Tier Approach, di mana modal dikelola oleh dua unit bisnis yang terpisah atau bersama. Perusahaan sebagai penyedia dana atau fund company dan lain-lain sebagai pengurus atau management company  yang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan  dana fund company.
  1. Berdasarkan Metode Penghimpunan

Dalam hal ini juga dibagi menjadi 2 bagian: modal risiko leverage  dan modal risiko ekuitas.

  • Leverage Venture Capital, yaitu modal dari perusahaan modal ventura, tetapi dikumpulkan dalam bentuk pinjaman  dari berbagai pihak.
  • Equity Venture Capital, yang berasal dari perusahaan modal ventura dan sebagian besar dana yang diperoleh berasal dari modal swasta.
  1. Berdasarkan Kepemilikan

Jenis modal berdasarkan kepemilikan ini akan memiliki pengaruh yang berbeda terhadap modal, sebagai berikut:

  • Private Venture Capital Company, yang merupakan perusahaan yang tidak terdaftar atau belum menjual sahamnya di bursa efek.
  • Public Venture Capital Company, sebagai lawan dari Private Venture Capital Company. Ini adalah perusahaan modal ventura yang menjual  sahamnya di bursa efek.
  • Bank Affiliate Venture Company, yang merupakan perusahaan dengan surplus dana atau tujuan  modal risiko tertentu.
  • Colomerate Venture Capital, adalah perusahaan yang dibentuk oleh beberapa jenis perusahaan besar.

Cara Mendapatkan Modal Ventura

Ada berbagai cara untuk menarik perhatian  pemodal ventura. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukannya:

  1. Menghadiri pameran UKM dan bertemu pemodal ventura di sesi yang biasanya berlangsung di pameran.
  2. Menyerahkan rencana bisnis kepada investor yang berisi strategi bisnis, biaya dan persyaratan, untuk meningkatkan nilai bisnis Anda dan mencari pembiayaan.
  3. Ketika rencana bisnis Anda menarik bagi investor, inilah saatnya untuk melakukan uji tuntas. Kegiatan ini akan mencakup berbagai pertanyaan dari investor, mengevaluasi bisnis dan produk, dan kemudian meninjau saran investor untuk meningkatkan bisnis.
  4. Jika bisnis Anda berhasil dan kesepakatan telah dibuat, saatnya untuk menandatangani kontrak dan perusahaan modal ventura akan menyediakan modal.

Pengertian Modal Ventura & Manfaat Modal Ventura

Konsultan Pajak Batam –  Kian makin banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Pengertian Modal Ventura & Manfaat Modal Ventura.’’

Modal Ventura  

Dalam membangun suatu usaha atau badan usaha tentunya membutuhkan  modal. Tujuan pendanaan ini  untuk mendukung operasional dan kinerja perusahaan pionir. Walaupun modal yang dimiliki relatif kecil, namun jika disalurkan dengan cara yang terbaik, operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik. Ada berbagai jenis modal yang dapat digunakan oleh pengusaha, salah satunya adalah modal ventura.

Modal ventura sering disebut sebagai modal ventura. Modal ventura adalah  jenis investasi, pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta untuk jangka waktu tertentu.

Bentuk venture capital  ini adalah uang  yang dibayarkan ke dalam bisnis. Selain itu, perseroan akan menawarkan sejumlah saham kepada investor. Berinvestasi dalam bentuk modal ini sebenarnya  cukup berisiko, namun return-nya juga tinggi.

Biasanya, investasi modal ventura ini berasal dari investor  mapan dan memiliki intuisi keuangan yang baik yang memungkinkan mereka mengumpulkan modal dari berbagai orang untuk tujuan investasi. Sebagian besar modal ventura ini diberikan kepada startup atau startup.

Manfaat Modal Ventura

Memiliki modal saat ingin memulai bisnis adalah kebutuhan setiap pengusaha. Berikut  5 manfaat venture capital untuk perusahaan:

  1. Meningkatkan potensi kegiatan usaha

Dengan memberikan modal usaha, investor tidak hanya berperan sebagai pemasok dana atau dana. Seringkali, investor juga bertindak sebagai mitra, di mana ia juga dapat  membantu  mengembangkan ide dan inovasi yang dapat membantu wirausahawan menciptakan perusahaan yang lebih besar. Dengan kontribusi investor terhadap pengembangan ide,  potensi kegiatan usaha menjadi meningkat.

  1. Kepercayaan dari Pihak Bank

Perusahaan yang baru berdiri tentu akan sulit mendapatkan kepercayaan  bank. Hal ini dikarenakan tidak adanya sistem dan manajemen  yang efisien dan stabil. Bank cenderung menghindari risiko karena takut perusahaan tidak mampu membayar cicilan atau bangkrut. Jadi memiliki modal yang mumpuni adalah hal utama dari sebuah bisnis.

  1. Pemasaran Lebih Efektif

Keterbatasan dana seringkali menjadi alasan mengapa startup tidak memiliki pemasaran yang optimal. Adanya modal ventura akan meningkatkan reputasi perusahaan  dan mendapatkan citra yang lebih baik sehingga dapat berdampak pada pemasaran produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan.

  1. Likuiditas meningkat

Karena modal yang diberikan tidak mewajibkan perusahaan untuk membayar bunga dan hutang yang jatuh tempo, modal juga dapat ditingkatkan dan dapat digunakan secara langsung, sehingga likuiditas perusahaan, perusahaan Anda dapat terus berkembang.

  1. Rentabilistas juga meningkat

Perusahaan menerima dukungan tidak hanya secara finansial tetapi juga dalam hal manajemen. Akibatnya, perusahaan  dapat meminimalkan biaya produk dan pemasaran sehingga perusahaan dapat meningkatkan keuntungannya.

Permohonan Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang Melalui OSS

Konsultan Pajak Batam –  Banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Permohonan Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang Melalui OSS.’’

Untuk mendapatkan supertax deduction  untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS). Artikel ini berkaitan dengan pengiriman permintaan.

Persyaratan insentif supertax deduction  untuk kegiatan Litbang melalui  OSS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Pengurangan penghasilan Bruto terhadap Penelitian serta Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP 153/2020, Wajib Pajak harus melampirkan 2 dokumen saat mengajukan permohonan insentif pengurangan pajak untuk kegiatan Litbang melalui OSS. Dokumen yang dimaksud adalah proposal kegiatan R&D dan surat keterangan pajak (SKF).

Usulan kegiatan litbang setidaknya memiliki 8 komponen  kumulatif. Pertama, jumlah dan tanggal  kegiatan litbang disarankan. Kedua, Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, fokus, tema dan tema litbang. Keempat, tujuan pencapaian kegiatan litbang. Kelima, nama dan NPWP mitra kemitraan, apabila kegiatan litbang dilakukan dalam kemitraan.

Keenam, perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang. Ketujuh, perkiraan jumlah karyawan dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun yang dihabiskan.

Jika kegiatan litbang dilakukan melalui kemitraan antara satu atau lebih wajib pajak dan setiap wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya litbang, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi.

Kewajiban yang dimaksud adalah membuat usulan kegiatan litbang bersama sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020. Usulan kegiatan litbang bersama harus memuat delapan unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) PMK 153/2020 ditambah  rencana operasional dan biaya yang harus ditanggung oleh setiap wajib pajak.

Namun, jika OSS tidak dapat digunakan dengan benar, wajib pajak dapat mengklaim secara online. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.

Permohonan insentif di luar jaringan disampaikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) melalui surat pemberitahuan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan dengan format contoh  dapat dilihat pada lampiran PMK 153/2020.

Selain itu, atas permohonan yang diajukan, Kementerian Riset dan Teknologi melakukan kajian kecukupan usulan kegiatan Litbang dengan syarat usulan dan kriteria kegiatan litbang. Penelitian kepatuhan dilakukan dengan bekerja sama antara Kementerian Riset dan Teknologi dan/atau instansi pemerintah yang menangani bidang-bidang yang terkait dengan subjek litbang yang diterapkan.

Selain itu, sesuai dengan pasal 7 ayat (6) PMK 153/2020, pemberitahuan  hasil penelusuran kepatuhan akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permintaan di luar sistem pelayanan terpadu di luar jaringan OSS.

Laporan penelitian dikirimkan dalam bentuk tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan Departemen II dan kementerian dan/atau instansi pemerintah yang membidangi bidang yang terkait dengan topik Litbang.

Selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Wajib Pajak yang telah menerima pemberitahuan wajib menyampaikan laporan pengeluaran untuk litbang setiap tahun anggaran. Laporan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui OSS.

Namun jika OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat membuat pernyataan pengeluaran Litbang secara offline dengan Direktur Jenderal Pajak Departemen Jenderal melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan tersebut kemudian ditranskrip ke Direktur peraturan  Perpajakan II dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Berdasarkan pasal 9 ayat (4) PMK 153/2020, laporan harus disampaikan paling lambat pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan (SPT) untuk tahun buku yang bersangkutan.

Format laporan belanja litbang disampaikan  dengan format penyampaian laporan belanja penelitian dan pengembangan untuk setiap tahun pajak yang tercantum dalam lampiran PMK 153/2020.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan pengeluaran Litbang atau menyampaikan laporan tetapi tidak memenuhi peraturan, otoritas pajak tempat Wajib Pajak terdaftar akan menerbitkan surat peringatan kepada Wajib Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak akan diminta untuk mengajukan pengembalian paling lambat 14 hari setelah surat peringatan dikirimkan.

Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Konsultan Pajak Batam –  Masyarakat banyak menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda’’.

Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan terkait penerapan Perjanjian Perpajakan Berganda, silakan baca penjelasan pelaksanaan Perjanjian Perpajakan Berganda berikut ini (selanjutnya disebut P3B) .

Pemerintah Indonesia terikat oleh suatu perjanjian pajak yang dibuat dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam perjanjian pajak tersebut. Direktur Jenderal Departemen Perpajakan dapat bertukar informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra Konvensi perpajakan sesuai dengan ketentuan Konvensi Pajak saat ini Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pertukaran informasi dari Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan.

Wajib Pajak atau pihak lain wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan masalah perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi persyaratan, Wajib Pajak atau pihak lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Pelaksanaan General Agreement Procedure yang selanjutnya disebut MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Departemen Jenderal Pajak dan otoritas perpajakan negara atau yurisdiksi mitra P3B. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pelaksanaan MAP  melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan MAP.

Permintaan untuk melakukan MAP dapat digabungkan dengan permintaan Wajib Pajak untuk mengajukan:

  1. keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Undang-undang;
  2. permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 undang-undang; atau
  3. meminta pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) huruf b undang-undang.

Direktur Jenderal Pajak berwenang memeriksa permohonan pelaksanaan MAP untuk menentukan apakah MAP dapat dilaksanakan. Dalam hal pelaksanaan MAP mengarah pada persetujuan kedua belah pihak setelah diterbitkannya pejabat pajak, tetapi tidak ada keberatan atau tidak ada permintaan untuk mengurangi atau membatalkan pejabat pembayaran pajak yang salah, Direktur Jenderal Departemen Pajak harus melakukan perubahan. surat  pajak sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal pelaksanaan MAP bermuara pada kesepakatan bersama setelah Direktur Jenderal Pajak mengajukan keberatan secara tertulis tetapi tidak ada banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dibatalkan, Direktur Jenderal Departemen Jenderal Pajak Perpajakan Ditjen Pajak harus melakukan koreksi atas surat keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan diterbitkannya Keputusan Banding, pelaksanaan MAP belum menghasilkan Kesepakatan Umum, Direktur Jenderal Pajak akan mengakhiri MAP. Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan kesepakatan bersama, maka yang berlaku adalah surat  pajak, putusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Perjanjian Harga Muka yang selanjutnya disebut APA ini berlaku dan mengikat pada:

  1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
  2. Direktur Jenderal Pajak dengan wajib pajak dan otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, selama periode APA.

Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengubah hal-hal yang telah disepakati dalam APA. Dalam hal proses APP tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, dokumen Wajib Pajak yang digunakan dalam penetapan ABS harus dikembalikan  kepada Wajib Pajak secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan Dokumen Wajib  Pajak sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Tindak Pidana di Industri Perpajakan. Ketentuan lain mengenai tata cara melakukan pertukaran informasi, PAM dan APA diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tarif Denda PPN: Sanksi keterlambatan pembayaran, keterlambatan Lapor PPN

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Tarif Denda PPN: Sanksi keterlambatan pembayaran, keterlambatan Lapor PPN .’’

Ada aturan untuk semuanya. Termasuk masalah pajak. Jika Anda tidak mengajukan atau mengajukan terlambat, atau jika Anda tidak membayar pajak atau terlambat, akan ada penalti. Cari tahu di sini tentang denda keterlambatan pembayaran PPN, denda keterlambatan pembayaran PPN, dan  denda PPN.

mengkaji sanksi keterlambatan pembayaran PPN dan sanksi keterlambatan pelaporan PPN yang harus dipahami oleh wajib pajak PKP.

Jika Anda adalah wajib pajak yang wajib membayar PPN (usaha kena pajak / PKP, Anda harus membayar pajak dan menyatakannya sesuai peraturan. pemerintah juga memberlakukan aturan yang ketat untuk menjaga kepatuhan pajak setiap wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, atau Wajib Pajak yang melunasi kewajiban perpajakannya.

Regulasi Baru Sanksi Pajak: Denda Telat Bayar PPN & Denda Telat Lapor PPN

Pemerintah memberlakukan sanksi atas keterlambatan pembayaran, kesalahan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah sanksi administrasi.

Hal ini dinyatakan dengan jelas dalam undang-undang perpajakan, sehingga  wajib pajak harus memahami siapa yang harus membayar dan melaporkan PPN yang dikenakan kepada mereka.

Seperti kita ketahui bersama, pengenaan sanksi fiskal pada akhirnya diatur oleh hukum angka. November 2020 berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, klaster pajak, di mana ia mengatur  pengenaan tarif pajak sanksi.

Penataan ulang tarif  pajak denda dalam kelompok pajak revisi UU Ketenagakerjaan dengan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Artinya, untuk mengetahui  sanksi pajak karena tidak membayar pajak, kurang bayar utang pajak, tidak melaporkan pajak  atau terlambat menyatakan pajak, harus dihitung berdasarkan tingkat bunga denda dari instansi administrasi perpajakan yang ditetapkan oleh Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) setiap bulan.

Suku bunga denda administrasi perpajakan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan merupakan suku bunga acuan BI yang diperbarui setiap bulan.

Dengan demikian, tidak ada jumlah pasti  sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran PPN, pajak-pajak lainnya serta denda atas keterlambatan pemberitahuan PPN dan pajak-pajak lainnya.

Terdapat faktor dalam perhitungan  sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar syarat membayar atau menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Jadi, untuk mengetahui tingkat bunga denda dari otoritas pajak  untuk menghitung  tarif pajak yang berlaku, perlu untuk mengetahui pembaruan bulanan tentang tingkat bunga penalti dari otoritas pajak.

  1. Tarif Denda Telat Bayar PPN

Dengan mengacu pada ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, maka denda keterlambatan pembayaran PPN atau denda keterlambatan pembayaran PPN  dihitung menurut rumus yang telah ditentukan.

Rumus untuk Menghitung besar tarif denda telat bayar PPN ialah?

“Tarif Bunga Sanksi pajak +5%: 12bulan

Bagaimna jika kebetulan melakukan dan membuat utang pajak menjadi makin besar?

Apabila wajib pajak dapat melakukan pembetulan dengan sendiri SPT masa PPN serta mengakibatkan utang pajak menjadi makin besar, maka rumus menghitung tarif denda utang pajak ialah:

“Tarif bunga Sanksi Pajak +5% :12 bulan

Jika kurang pembayaran pajak dikarenakan kebetulan?

Jika kurang pembayaran pajak itu diakibatkan dilakukannya pembetulan SPT, jadi perhitungan tarif denda pajak ialah:

Tarif bunga Sanksi pajak +5%:12 bulan”

  1. Denda keterlambatan PPN

28 tahun 2007, denda keterlambatan PPN, denda keterlambatan PPN Rp 500.000.

  1. Tarif Sanksi Tidak Buat Faktur Pajak/Mengisi Faktur Pajak Tidak Lengkap

Sanksi  bagi PKP yang tidak memenuhi kewajibannya seperti:

  1. Tidak menerbitkan faktur atau terlambat membayar pajak menerbitkan faktur pajak
  2. Tidak melengkapi faktur pajak untuk pedagang eceran PKP

Akibatnya, keduanya akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Pembayaran iuran yang jatuh tempo
  2. Denda 1 dari Dasar Pajak (DPP)
  3. Tarif denda pajak karena pelanggaran pajak lainnya

Sementara itu, tarif denda karena mengungkapkan data yang salah atau salah atau melampirkan data pajak dengan konten yang salah, akan didenda Rs 100.000 pajak kurang bayar pada saat diterbitkannya pengembalian pajak yang ditunjukkan.

Penyidikan tindak pidana perpajakan selanjutnya akan ditutup, apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajaknya tanpa/kurang bayar/perlu dikembalikan dan dikenakan denda administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak.

  1. Pengecualian Sanksi Perpajakan atau Denda Keterlambatan Pembayaran PPN atau Denda Keterlambatan Pelaporan PPN

Pada dasarnya ada pengecualian untuk pengenaan sanksi atau denda pajak atau denda PPN. Pengecualian atau Tanpa Sanksi Pajak:

  • Wajib Pajak yang meninggal dunia
  • Wajib Pajak Non Niaga
  • Wajib Pajak Non Niaga yang Belum Terlibat
  • Wajib Pajak Bencana (ditentukan dalam PMK)
  • Wajib Pajak Hal lain yang disebutkan dalam PMK

Satu hal lagi, sanksi keterlambatan pembayaran PPN atau denda keterlambatan PPN juga tidak berlaku karena ada gangguan pada sistem DJP.

Sebagai aturan umum, DJP memperpanjang batas waktu  untuk membayar pajak atau menyatakan PPN untuk mengkompensasi gangguan pada sistem DJP.

Jumlah KLU Penerima Insentif Pajak Ditambah

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Jumlah KLU Penerima Insentif Pajak Ditambah.”

Apa tujuan peningkatan jumlah penerima insentif pajak?

Pemerintah juga mengakui adanya perluasan atau peningkatan jumlah bidang usaha/KLU yang dapat memanfaatkan insentif perpajakan ini dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers NoSP-34/2021. Telah menyatakan perluasan sektor usaha penerima insentif pajaksebagai pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Dengan demikian, kondisi ini selalu mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Untuk itu, perlu menyesuaikan penerima insentif pajak dan  sektor sasaran yang masih membutuhkan dukungan Pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan menilai sektor mana yang masih perlahan pulih untuk mendapatkan dukungan dan dorongan,” kata Neilmaldrin.

Perpanjangan kelayakan KLU atas insentif perpajakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 149/PMK.03/2021 tentang:

Perubahan Kedua atas PMK9 /PMK.03/2021 tentang Insentif Keuangan Bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid19.

Jenis insentif pajak diperluas Jumlah penerima manfaat KLU 

Semua jenis insentif pajak yang terkena dampak Covid19 tidak termasuk dalam jumlah penerima manfaat.

Dari enam jenis insentif pajak yang terkena dampak Covid19, hanya ditambah 3  sektor usaha atau KLU yang mendapat manfaat dari insentif pajak tersebut.

Berikut adalah 3 insentif pajak yang telah diberikan oleh sektor korporasi atau  insentif pajak KLU berdasarkan PMK 149 / PMK.03/2021:

  1. Insentif Pengurangan Besar Angsuran PPh 25

Penawaran pengurangan angsuran PPh WP dengan kode KLU  ditambahkan sebagai penerima insentif pajak dampak Covid19  dapat memanfaatkan pengurangan  angsuran PPh 25 dari masa pajak di bulan oktober tahun 2021 dengan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 15 November 2021.

  1. Pembebasan Pajak Impor Pasal 22 PPh

Pada saat yang sama, WP dengan kode tambah sendiri KLU dapat memperoleh insentif pajak berupa pembebasan pajak impor PPh 22, dengan mengajukan permohonan sertifikat pembebasan penghasilan PPh 22 .

  1. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN

Bagi Wajib Pajak dengan kode KLU tambahan, berhak atas insentif perpajakan berupa pengembalian  kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak mulai Desember 2021 dan ditangguhkan paling lambat 31 Januari 2022.

 

Pelonggaran  3  jenis insentif pajak lainnya

Tidak hanya menambah jumlah lini usaha, dapat menerapkan insentif pajak akibat dampak Covid19 terhadap 3 jenis di atas insentif, dalam PMK 149/PMK.03/2021, pemerintah juga membebaskan wajib pajak dengan menggunakan tiga jenis insentif perpajakan lainnya.

Relaksasi memberikan tiga jenis insentif pajak lainnya yang diberikan kepada:

  • Pengusaha
  • Wajib Pajak
  • Pemotongan pajak

Tiga kemungkinan pemberi kerja, pembayar pajak dan pemotongan pajak fleksibilitas untuk menggunakan tiga jenis insentif pajak lainnya jika mereka telah mengajukan laporan pelaksanaan /penyesuaian penggunaan insentif:

  1. Insentif Pasal 21 ditanggung Pemerintah DTP)
  2. PPh DTP Final PP 23  2018
  3. PPh DTP Final Penghasilan WP P3TGAI

WP, Pengusaha dan Pemotong Pajak yang menggunakan ketiga Pajak tersebut dapat menyampaikan Laporan Kinerja Bulan Pajak 1 Tahun 2021 Masa Pelaksanaan sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 adalah paling lambat 30 November 2021.

Penambahan KLU Penerima Insentif Pajak Dampak Covid19

Sedikitnya ratusan aksi kegiatan atau KLU ditambah untuk dapat memanfaatkan insentif pajak terdampak Covid19 dalam Perpres terbaru ini.

Ini adalah jumlah  KLU tambahan yang memenuhi syarat untuk insentif pajak dalam PMK 149 / PMK.03/2021:

  1. KLU Penerimaan Insentif Angsuran PPh 25

Bidang usaha yang dapat mengajukan insentif pajak berupa pengurangan angsuran dari Pasal 25 PPh dalam PMK 149/2021  sebanyak 481 KLU.

Jumlah masyarakat penerima manfaat pengurangan  PPh 25 tahap ini meningkat 265 KLU, dibandingkan 216 KLU sebelumnya.

  1. KLU Penerima Insentif Bebas  PPh 22 impor

Sedangkan jumlah industri yang saat ini dapat mengajukan insentif bebas PPh 22 impor adalah 397 KLU.

Jumlah KLU yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 22 meningkat 265 KLU, dibandingkan sebelumnya hanya  132 KLU.

  1. KLU Peneriman Insentif Pengembalian Pendahuluan Pembayaran PPN

Sementara itu, jumlah industri yang dapat menerapkan insentif restitusi pajak  atau restitusi PPN pendahuluan saat ini 229 KLU.

Jumlah industri yang dapat mengajukan restitusi PPN ini bertambah 97 KLU, dibandingkan sebelumnya hanya  132 KLU.

Sengketa Pengajuan Permohonan Banding Melebihi Jangka Waktu

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Sengketa Pengajuan Permohonan Banding Melebihi Jangka Waktu.’’

RINGKASAN Putusan Peninjauan Kembali (KP) ini merangkum sengketa terkait banding di luar jangka waktu undang-undang.

Kantor pajak mengumumkan bahwa mereka telah mengirimkan keberatan tertulis atas keputusan tersebut kepada wajib pajak dalam batas waktu tersebut.

Di sisi lain, wajib pajak menganggap penyajian surat keputusan oposisi tidak dapat dibenarkan. Memang pengiriman dilakukan di luar jam kerja yaitu  18 Maret 2015 pukul 20:45 WIB. Menurut pembayar pajak, pengiriman harus dilakukan selama jam kerja. Dengan demikian, wajib pajak baru akan menerima surat keberatan pada hari kerja berikutnya.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa banding  wajib pajak tidak dapat diterima. Kemudian, di tingkat KP, Mahkamah Agung menolak gugatan KP yang diajukan oleh wajib pajak.

Kronologi
Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak tentang keberatan mereka terhadap keputusan otoritas pajak. Majelis hakim Pengadilan Pajak menilai koreksi fiskus sudah tepat. Selain itu, pengajuan pengaduan wajib pajak telah melewati batas waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Memang, administrasi perpajakan telah mengeluarkan surat keberatan atas keputusan tersebut pada tanggal 18 Maret 2015. Selain itu, surat  banding tersebut tidak diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 18 Mei. Juni 2015. Artinya,  banding yang diajukan oleh wajib pajak Lewat batas waktu permohonan, yaitu 3 Januari

untuk banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak  menerima  banding  wajib pajak. Dengan diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak No. Untuk mengatur. 68066/PP/M.VIIIA/12/2016  1 Februari 2016, Wajib Pajak mengajukan gugatan tertulis ke  Pengadilan Pajak PK pada tanggal 13 Mei 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini menyangkut putusan PN Pengadilan Pajak Hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Wajib Pajak karena telah melampaui batas waktu menurut undang-undang.

Pendapat para pihak yang bersengketa

PEMOHON PK tidak sependapat dengan upaya hukum hakim Pengadilan Pajak. Penggugat PK tidak setuju jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak menganggap bahwa pengajuan permohonan bandingnya telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang no. Pada tanggal 14  2002 sehubungan dengan Pengadilan Pajak, banding diajukan dalam  waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal ini, Pemohon PK baru saja menerima Surat Keputusan Banding No. 661/WPJ.06/2015 pada tanggal 18 Maret 2015. Jika Pemohon PK mengajukan  banding pada tanggal 18 Juni 2015, permohonan tersebut tidak melebihi batas waktu.

Selanjutnya, Keputusan Keberatan No. 661/WPJ.06/2015 yang dikirimkan oleh Termohon PK melalui Surat Ekspres Khusus pada tanggal 18 Maret 2015 pukul 08.45 WIB menurut WIB tidak dapat dibuktikan. Menurut pemohon PK, pengajuan putusan oposisi seharusnya dilakukan pada jam kerja. Mengirimkan surat keputusan di luar jam kerja tidak mencerminkan prinsip pelayanan dan tata kelola yang baik.

Selain itu,  keputusan keberatan No. 661/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 juga tidak mencantumkan informasi batas waktu pengajuan banding, yakni paling lambat 3 bulan setelah surat diterima. Oleh karena itu, Pemohon PK mendalilkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Pajak dan koreksi  PK tergugat tidak dapat dibela.

Di lain pihak, Tergugat PK menyatakan tidak setuju dengan dalil  Pemohon PK. Termohon PK mengirimkan surat  keberatan dengan benar dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak dan koreksi tergugat PK adalah benar.

Peninjauan Kembali Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menemukan bahwa alasan gugatan KP tidak dapat dibuktikan. Putusan Pengadilan Pajak yang  tidak mengabulkan banding adalah benar dan tepat. Ada 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan untuk menolak permohonan banding pemohon PK. Karena setelah menelaah dan menelaah kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat meniadakan fakta dan melemahkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan maupun uji hukum hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam kasus ini, permohonan banding diajukan oleh Pemohon kepada KP setelah batas waktu pengajuan, yaitu 3 bulan 1 hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, gugatan PK dianggap tidak masuk akal dan harus ditolak. Akibatnya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan terpaksa membayar biaya hukum.

 

Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda

Konsultan Pajak Batam – Sebagian masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang ”Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda.’’

Sanksi administratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Merujuk pada pasal 37 undang-undang no. Juni 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Keuangan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan biaya tambahan.

Cara penghitungan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan memiliki aturan yang berbeda. Pada artikel ini akan dijelaskan contoh cara penghitungan denda administrasi.

Sebagaimana diketahui, sanksi administratif berupa denda sering dikenakan kepada Wajib Pajak atas pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajaknya. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana denda administrasi dihitung.

Pertanyaan 1

PT Maju Jaya diperiksa sebagai bukti permulaan SPT Tahunan 2020. PT Maju Jaya bermaksud mengungkapkan ketidakjujuran dengan menyebutkan jumlah akumulasi pajak sebesar Rp 100.000.000. Sanksi administrasi apa saja yang harus dibayar PT Maju Jaya?

Jawaban:

Berdasarkan  kasus di atas, PT Maju Jaya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100.000 pajak yang telah jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) undang-undang KUP. Perhitungannya sebagai berikut:

Denda Administrasi Besarnya

= 100% x 100.000.000 Rp.

= Rp100.000.000.

Berdasarkan perhitungan, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar  PT Maju Jaya adalah sebesar Rp100.000.000 Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp100.000.000 pada tahun 2020.

Pertanyaan 2

pada tahun 2020. Terkait transaksi penyerahan, PT Makmur Sentosa terlambat menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap PT Makmur Sentosa. Berapa denda administrasi berupa denda yang harus dibayar PT Makmur Sentosa?

Jawaban:

Menurut pasal 14 ayat (4) UU KUP,  pengusaha atau PKP yang terlambat membuat faktur pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda 1.000 basis pajak (DPP). Perhitungan denda administrasi  yang harus dibayar PT Makmur Sentosa adalah sebagai berikut.

Sanksi Administratif Denda

= 1% X 100.000.000 Rp

= 1.000.000 Rp

Menurut perhitungan di atas, denda administrasi untuk PT Makmur Sentosa adalah Rp 1.000.000.

Pertanyaan 3

Pada tahun 2020, PT Abadi menerima Surat Ketetapan Pajak  (SKPKB)  yang belum dibayar sebesar Rp 1.200.000.000. Dalam pembahasan akhir hasil ujian, PT Abadi menyepakati tarif pajak kumulatif sebesar Rp 450.000.000. membayar sebagian SKPKB sampai dengan Rp 450.000.000 dan mengajukan protes terhadap perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, Departemen Umum Pajak menerima sebagian keberatan PT Abadi, jumlah pajak yang  harus dibayar hingga Rp 900.000.000. Berapa  denda yang harus dibayar?

Jawaban:

Berdasarkan  kasus di atas, PT Abadi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 30% sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Sanksi administrasi berupa denda  dihitung dari jumlah pajak yang ditetapkan oleh pihak lawan dikurangi jumlah pajak yang  dibayar sebelum keberatan dilunasi. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Sanksi administrasi

= 30% x (Rp 900.000.000 – Rp 450.000.000)

= 30% x 450.000.000 Rp

= 135.000.000 Rp

Berdasarkan perhitungan di atas, denda administrasi berupa denda yang dibayarkan kepada PT Abadi  senilai 135 juta.

 

8 Jenis Instrumen Investasi Yang Populer di Indonesia

Konsultan Pajak Batam –  Semakin Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “8 Jenis Instrumen Investasi Yang Populer di Indonesia .“

 

8 Jenis Instrumen Investasi Yang Populer di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian investasi dan jenis-jenisnya, kini saatnya mengetahui jenis-jenis instrumen investasi yang populer di Indonesia dan mana saja Investasi yang kena pajak.

  1. Reksa Dana

Berdasarkan UU No. Agustus 1995 dalam istilah pasar modal, reksa dana mengacu pada forum yang digunakan untuk menghimpun modal dari masyarakat dengan modal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio saham manajer investasi.

Sebagai investor, Anda  hanya perlu menyiapkan modal  kemudian  dikelola oleh manajer investasi untuk berinvestasi dalam portofolio efek. Portofolio efek tersebut terdiri atas produkproduk pasar uang, obligasi, maupun saham.

  1. Saham

Instrumen investasi ini  paling dikenal oleh masyarakat Indonesia. Mungkin Anda termasuk orang yang memilih saham sebagai sarana investasi. Jadi yang Anda lakukan adalah membeli saham  perusahaan publik dan kemudian Anda adalah pemegang saham  perusahaan itu dan berhak atas dividen yang sama dengan persentase saham yang Anda miliki di perusahaan itu.

Selain hak Anda atas dividen, Anda juga mendapat keuntungan dari selisih harga jual saham. Hal lain yang juga dapat menguntungkan Anda saat berinvestasi  saham adalah sifatnya yang likuid dan mudah diperdagangkan, sehingga Anda dapat memberikan saham tersebut kepada orang lain saat harga saham Anda meroket.

  1. Emas dan logam mulia

Selain saham, emas dan logam mulia merupakan salah satu instrumen investasi yang paling diminati masyarakat Indonesia dari dulu hingga sekarang. Investasi ini juga cocok bagi Anda yang menginginkan investasi jangka panjang yang cenderung aman karena harga emas dan logam mulia akan terus naik. Untungnya, kenaikan itu sebagai respons terhadap keadaan tertentu yang menyebabkan nilai investasi di atas kertas; saham dan obligasi, jatuh. Tren harga yang  naik dan stabil juga menjadi alasan mengapa banyak orang berinvestasi emas dan logam mulia.

  1. Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dialihkan. Dokumen ini berisi janji oleh penerbit untuk membayar bunga berupa bunga untuk jangka waktu tertentu dan untuk membayar kembali pokok obligasi pada waktu yang telah ditentukan kepada pemegang obligasi. Hasil yang diterima  pemegang obligasi adalah surat promes.

  1. Deposito Berjangka

Instrumen investasi lainnya adalah deposito berjangka yang dapat Anda buat di Bank. Jenis deposito berjangka ini memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Selain itu, deposito berjangka memiliki jangka waktu yang jelas, biasanya antara 3 dan 12 bulan.

Jika Anda menarik dana Anda sebelum tanggal jatuh tempo yang  ditentukan, Anda akan dikenakan sanksi oleh  bank yang bersangkutan. Semakin tinggi jumlah nominal  yang Anda masukkan sebagai deposit, semakin banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan.

  1. Properti

Jika memiliki modal yang cukup, orang biasanya  sangat tertarik dengan jenis investasi  ini. Seperti yang Anda ketahui, tanah dan bangunan merupakan investasi jangka panjang yang sangat menjanjikan. Nilai real estate yang terus meningkat dari tahun ke tahun mencapai 1520% tentu sangat menarik bukan? Apalagi jika lokasinya strategis.

Mengapa berinvestasi di properti ini begitu menarik? Salah satu alasan utamanya adalah  properti sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok dan  risiko yang ditimbulkan dari investasi ini tentu minim.

  1. Asuransi

Ketika mendengar istilah asuransi, mungkin yang terlintas di pikiran adalah perlindungan. Tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi keluarga dan aset yang Anda miliki seperti rumah, kendaraan, dll.

Meskipun asuransi pada umumnya berguna sebagai perlindungan, kini asuransi juga dapat menjadi salah satu alternatif investasi Anda. Asuransi  berbasis investasi ini merupakan gabungan dari dua produk,  asuransi dan reksa dana yang dikelola layaknya reksa dana. Biasanya, premi yang akan Anda bayarkan dikonversikan ke dalam satuan. Serikat pekerja ini akan dibagi menjadi dua kategori: biaya asuransi dan investasi. Jenis asuransi yang biasa digunakan untuk  investasi jangka panjang adalah asuransi jiwa.

  1. Peer to peer lending

Meskipun jenis investasi ini relatif baru, investasi ini menjadi semakin populer karena kejelasan  dan kemudahan hukumnya. Saat ini, banyak fintech lender yang menggunakan model bisnis ini. Dalam  peer-to-peer lending, pada dasarnya  meminjamkan jumlah tertentu kepada pihak yang membutuhkan, baik individu hingga badan usaha.