Mengenal Pajak Internasional dan Bagaimana Kebijakannya di Indonesia

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan menjelaskan tentang “Mengenal Pajak Internasional dan Bagaimana Kebijakannya di Indonesia.”

Istilah pajak internasional mungkin terdengar  asing  bagi sebagian orang yang akrab dengan lingkungan pajak dan akuntansi, tetapi bagi kebanyakan orang, perpajakan internasional dapat tampak kabur dan membingungkan. Jadi, apa  sebenarnya pajak internasional?

Perpajakan internasional dapat diartikan sebagai suatu perjanjian antara negara-negara yang mempunyai kesepakatan untuk menghindari pengenaan pajak berganda atau yang biasa dikenal dengan tax treaty. Ketentuan dasar pengenaan pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina. Pemberlakuan konvensi ini dapat mengakibatkan tidak berlakunya ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di negara-negara tertentu terhadap penduduk atau badan-badan asing, jika hal ini telah disepakati dalam suatu konvensi hubungan bilateral antara negara-negara yang bersangkutan.

Secara umum, perpajakan internasional mengatur dua hal, yaitu perpajakan bagi wajib pajak nasional yang menerima penghasilan dari  luar negeri dan perpajakan bagi wajib pajak luar negeri yang menerima  penghasilan dari  dalam negeri.

Perjanjian ini dilaksanakan untuk menghindari pengenaan pajak berganda akibat perbedaan perjanjian perpajakan antar negara, sehingga perpajakan internasional  menjadi penengah ketika hal ini terjadi.

Selain itu, pajak internasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat ekonomi dan perdagangan  kedua negara yang bersangkutan, dan  untuk mengurangi hambatan  investasi terhadap penanaman modal asing akibat pengenaan pajak pada kedua negara negara yang bersangkutan.

Setidaknya ada dua faktor yang sangat mempengaruhi lahirnya perjanjian ini, antara lain:

  1. Personal Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara dengan statusnya Wajib pajak negara terikat, tetapi bagi Wajib Pajak orang pribadi syaratnya adalah dilihat dari tempat tinggal dan keberadaannya.
  2. Objective Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan dengan aktivitas ekonomi atau objek pajak yang berkaitan dengan daerah teritorial suatu negara.

Lantas bagaimana dengan kebijakan pajak internasional ini di Indonesia ?

Indonesia sendiri sebagai negara yang memang sering menjalin hubungan dengan negara lainnya seperti dalam aktivitas impor, ekspor serta aktivitas lainnya juga sebenarnya termasuk dalam kategori perdagangan internasional karena dari aktivitas tersebut akan mengakibatkan wajib pajak dalam negeri memperoleh suatu penghasilan.

Selain itu pada dasarnya Indonesia memang sudah menandatangani konvensi wina dimana dalam konvensi tersebut tercantum kekuatan hukum yang mengikat diantara negaranegara yang juga menandatangani konvensi tersebut.

Dimana perlakuan pajak hanya diterapkan pada subjek dan subjek pajak  berada di wilayah Indonesia, atau dapat dibayangkan bahwa suatu entitas yang tidak berbasis di Indonesia pada umumnya tidak akan dikenakan pajak sehubungan dengan persyaratan yang dipegang oleh Indonesia. Namun dalam hal ini pengenaan pajak  akan berkaitan dengan benda dan benda yang berada di luar wilayah Indonesia yang mempunyai hubungan  cukup erat dengan perekonomian dan hubungan negara dengan Indonesia itu sendiri.

Hal ini dinyatakan dalam peraturan perpajakan nasional yang mengatur P3B dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan di Bagian 32A, yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah untuk membuat semua perjanjian dengan pemerintah negara bagian. negara lain  untuk ‘menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak , dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpajakan Nasional Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam Pasal pasal 3 mengatur tentang apa  yang  tidak termasuk dalam pengertian pajak  serta istilah-istilah lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *