Permohonan Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang Melalui OSS

Konsultan Pajak Batam –  Banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Permohonan Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang Melalui OSS.’’

Untuk mendapatkan supertax deduction  untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS). Artikel ini berkaitan dengan pengiriman permintaan.

Persyaratan insentif supertax deduction  untuk kegiatan Litbang melalui  OSS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Pengurangan penghasilan Bruto terhadap Penelitian serta Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP 153/2020, Wajib Pajak harus melampirkan 2 dokumen saat mengajukan permohonan insentif pengurangan pajak untuk kegiatan Litbang melalui OSS. Dokumen yang dimaksud adalah proposal kegiatan R&D dan surat keterangan pajak (SKF).

Usulan kegiatan litbang setidaknya memiliki 8 komponen  kumulatif. Pertama, jumlah dan tanggal  kegiatan litbang disarankan. Kedua, Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, fokus, tema dan tema litbang. Keempat, tujuan pencapaian kegiatan litbang. Kelima, nama dan NPWP mitra kemitraan, apabila kegiatan litbang dilakukan dalam kemitraan.

Keenam, perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang. Ketujuh, perkiraan jumlah karyawan dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun yang dihabiskan.

Jika kegiatan litbang dilakukan melalui kemitraan antara satu atau lebih wajib pajak dan setiap wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya litbang, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi.

Kewajiban yang dimaksud adalah membuat usulan kegiatan litbang bersama sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020. Usulan kegiatan litbang bersama harus memuat delapan unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) PMK 153/2020 ditambah  rencana operasional dan biaya yang harus ditanggung oleh setiap wajib pajak.

Namun, jika OSS tidak dapat digunakan dengan benar, wajib pajak dapat mengklaim secara online. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.

Permohonan insentif di luar jaringan disampaikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) melalui surat pemberitahuan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan dengan format contoh  dapat dilihat pada lampiran PMK 153/2020.

Selain itu, atas permohonan yang diajukan, Kementerian Riset dan Teknologi melakukan kajian kecukupan usulan kegiatan Litbang dengan syarat usulan dan kriteria kegiatan litbang. Penelitian kepatuhan dilakukan dengan bekerja sama antara Kementerian Riset dan Teknologi dan/atau instansi pemerintah yang menangani bidang-bidang yang terkait dengan subjek litbang yang diterapkan.

Selain itu, sesuai dengan pasal 7 ayat (6) PMK 153/2020, pemberitahuan  hasil penelusuran kepatuhan akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permintaan di luar sistem pelayanan terpadu di luar jaringan OSS.

Laporan penelitian dikirimkan dalam bentuk tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan Departemen II dan kementerian dan/atau instansi pemerintah yang membidangi bidang yang terkait dengan topik Litbang.

Selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Wajib Pajak yang telah menerima pemberitahuan wajib menyampaikan laporan pengeluaran untuk litbang setiap tahun anggaran. Laporan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui OSS.

Namun jika OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat membuat pernyataan pengeluaran Litbang secara offline dengan Direktur Jenderal Pajak Departemen Jenderal melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan tersebut kemudian ditranskrip ke Direktur peraturan  Perpajakan II dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Berdasarkan pasal 9 ayat (4) PMK 153/2020, laporan harus disampaikan paling lambat pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan (SPT) untuk tahun buku yang bersangkutan.

Format laporan belanja litbang disampaikan  dengan format penyampaian laporan belanja penelitian dan pengembangan untuk setiap tahun pajak yang tercantum dalam lampiran PMK 153/2020.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan pengeluaran Litbang atau menyampaikan laporan tetapi tidak memenuhi peraturan, otoritas pajak tempat Wajib Pajak terdaftar akan menerbitkan surat peringatan kepada Wajib Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak akan diminta untuk mengajukan pengembalian paling lambat 14 hari setelah surat peringatan dikirimkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *