Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021

Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021

Sebagai jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan jasa accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, dan auditing & taxation yang tersedia diberbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang tentu saja masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini tema yang akan kita bahas mengenai Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021, mari disimak informasi ini untuk menambah ilmu dan wawasan kita mengenai apa saja yang ada di dalam dunia perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas pajak PMK 9/2021 sudah ada di DJP Online. Aplikasi ini sudah bisa digunakan oleh wajib pajak.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan bahwa wajib pajak yang sudah terlanjur mengajukan permohonan melalui aplikasi PMK 86/2020 harus mengajukan ulang permohonan fasilitas lewat aplikasi PMK 9/2021.

“Untuk mengakurasi data, bagi wajib pajak yang sebelum aplikasi PMK 9/2021 di-deploy telah mengajukan melalui aplikasi PMK 86/2020, harus mengajukan ulang melalui aplikasi PMK 9/2021,” ungkap Hestu.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2021, dihimbau kepada wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan paling lama 15 Februari 2021.

“Jika dilakukan pemberitahuan pemanfaatan insentifnya setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif berlaku secara efektif mulai dari masa pajak disampaikan pemberitahuannya,” tutur Hestu.

Pada menu Info KSWP DJP Online sudah terdapat aplikasi pengajuan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9/2020), fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2020), serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2020).

Notifikasi dari DJP “wajib pajak yang pernah melakukan permohonan insentif pajak di tahun 2021 sebelum 9 Februari 2021, diminta untuk mengajukan permohonan ulang kembali melalui infokswp.pajak.go.id,”.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Kemudian, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *