Harus Lapor SPT Jika ingin Memanfaatkan Insentif Pajak

Harus Lapor SPT Jika ingin Memanfaatkan Insentif Pajak

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan jasa income tax consultant, income tax cpa near me, income tax service, income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisoryjasa pelaporan pajak, Jasa pelaporan pajak, Jasa pelaporan pajak badan, Jasa pelaporan pajak di indonesia, Jasa pelaporan pajak jasa konstruksi yang tersedia diberbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Tema kali ini yang akan dibahas adalah Jika ingin Memanfaatkan Insentif Pajak Harus Lapor SPT, mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini.

Pemerintah telah mengumumkan 6 insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam PMK 9/2021 yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Enam insentif tersebut adalah:

  1. PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP)
  2. PPh final UMKM DTP
  3. PPh final jasa konstruksi DTP
  4. PPh Pasal 22 Impor
  5. Angsuran PPh Pasal 25
  6. Restitusi PPN dipercepat

Secara umum, kewajiban yang harus dipenuhi dalam PMK 110/2020 terdapat dalam PMK 9/2021 sehingga perlu tetap dijalankan. Sedangkan, ada hal lain yang harus dilakukan pemberi kerja atau wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.

Pasal 16 ayat (1) PMK 9/2021 mengatur :

  • PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah untuk karyawan
  • PPh final ditanggung Pemerintah untuk UMKM
  • PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa kosnstruksi
  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
  • Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
  • Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN

diharuskan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan bahwa SPT perusahaan sebagai wajib pajak badan maupun karyawan telah melapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019.

Selanjutnya, bagaimana dengan status keenam insentif tersebut untuk Masa Pajak Januari 2021? Kita dapat merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021 yang menyebutkan insentif pajak, tidak termasuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, berlaku untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021.

Dengan demikian, meskipun sudah lewat, ada 5 insentif pajak yang tetap dapat dimanfaatkan untuk kewajiban pajak pada masa pajak Januari 2021. Namun, jangan lupa untuk melaporkan realisasi pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK tersebut.

Adapun jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan 30 Juni 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *