13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

Sebagai jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan accounting and tax, accounting and tax service, accounting and taxation services, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, income tax advisory, income tax advisory services, dan tax for consulting services di berbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang tentu saja masih dalam dunia perpajakan. Tema yang akan dibahas kali ini yaitu mengenai 13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP, mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini.

Menurut peraturan Dirjen Pajak No. 4/2020, Kepala KPP bisa melakukan penghapusan NPWP wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dasarnya dapat dari permohonan atau secara jabatan.

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan karyawan yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Wanita yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang mempunyai NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan perpajakannya digabungkan dengan suami
  6. Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah yang sudah mempunyai NPWP
  7. Wajib Pajak belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah tutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lainnya
  9. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena alasan penghentian atau penggabungan usaha
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  11. Instanti Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pemotong atau pemungut pajak dilikuidasi
  12. Wajib Pajak yang mempuyai lebih dari 1 NPWP dan itu tidak termasuk NPWP cabang
  13. Wajib Pajak yang mempunyai NPWP cabang dan tidak lagi memiliki hak atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berkenaan dengan objek pajak PBB sesuai Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No.4/2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *