Enam Insentif Pajak PMK 9/2021

Enam Insentif Pajak PMK 9/2021

Sebagai Konsultan Perpajakan yang melayani jasa tax service companies, tax services business, tax services for business, transfer pricing akuntansi manajemen, transfer pricing consultant Service, taxation advisory, taxation advisory services, dan taxes and bookkeeping services yang tersedia di berbagai macam kota seperti kota Jakarta, Bali, Medan, Batam, Surabaya dan kota lainnya yang tentu saja masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini topik pembahasan kita adalah mengenai Enam Insentif Pajak PMK 9/2021.

Pada akhirnya pemerintah memperpanjang insentif pajak dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021 hingga akhir Juni 2021. Kabar ini  menjadi topik terpopuler dalam sepekan terakhir ini, mulai 1-5 Februari 2021.

Ditjen Pajak (DJP) memberikan rincian terkait dengan enam insentif pajak ini. Pertama, insentif PPh Pasal 21 bahwa karyawan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Insentif yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di salah satu  1189 bidang industri, perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, bisa mendapatkan fasilitas PPh yang ditanggung oleh pemerintah.

Fasilitas ini diberi kepada karyawan yang mempunyai NPWP dan penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur yang dalam setahun tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang telah ditentukan. Penghasilan tambahan dari pajak DTP diberikan secara tunai kepada karyawan.

Kedua, insentif PPh final UMKM DTP. Fasilitas ini diberi kepada UMKM. Wajib pajak UMKM tidak perlu lagi melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu lagi memotong atau memungut pajak ketika melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang hendak memanfaatkan fasilitas cukup dengan menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya melalui www.pajak.go.id.

Ketiga, insentif PPh final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang telah menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi pada program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) akan memperoleh fasilitas PPh Final Jasa Konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah.

Pemberian insentif ini untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting untuk sektor pertanian.

Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu  730 bidang industri, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Penerima fasilitas diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulannya.

Kelima, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu 1.018 bidang industri, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang harusnya terutang. Penerima fasilitas diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Keenam, insentif PPN. Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah yang bergerak di salah satu 725 bidang industri, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh fasilitas restitusi yang dipercepat sampai jumlah lebih bayar sebanyak Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *