Cara Pengajuan Perpanjang Insentif Pajak

Cara Pengajuan Perpanjang Insentif Pajak

Untuk jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax accountant, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, service tax consultant, services provided by tax consultants, dan tax and consulting services di berbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Medan dan lain sebagainya. Tema pembahasan kita kali ini adalah Cara Pengajuan Perpanjang Insentif Pajak, mari disimak dengan seksama agar menambah ilmu pengetahuan kita di dalam dunia perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk perpanjang insentif pajak dalam PMK No. 9/2021 sudah dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP menuturkan bahwa pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak yang telah diatur dalam PMK 9/2021 secara sistem tetap dapat dilakukan.

Pendapatnya, sistem DJP tetap menerima permohonan perpanjangan insentif dalam kebijakan terbaru ini meski keterangan dalam kolom insentif masih merujuk pada PMK No. 86/2020.

Menurut Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan bahwa pengajuan perpanjangan insentif tahun ini tetap dapat dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan perpanjangan insentif pajak tahun fiskal 2021 sampai Masa Pajak Juni bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke sistem elektronik DJP. Sesudah berhasil Login, akan masuk dalam menu layanan.

Kemudian, masuklah pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sesudah itu, menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.

Pemerintah sekarang telah memperpanjang periode insentif untuk 6 macam jenis pajak sampai 30 Juni 2021 yaitu PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN yang dipercepat.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 lebih banyak daripada PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN yang dipercepat.

KLU yang tercatat dalam lampiran dan berhak memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021 sebanyak 1.018 KLU. Jumlahnya dapat bertambah jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 1.013 KLU.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada tahun 2021 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU nya dapat bertambah dibandingkan tahun lalu yakni 721 KLU.

Selanjutnya, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) yang berisiko rendah yang berhak memperoleh fasilitas restitusi PPN yang dipercepat akan bertambah yaitu dari 716 KLU menjadi 725 KLU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *