Fasilitas Pajak untuk Penanganan Covid-19 agar Tetap Tersedia di Tahun 2021

Fasilitas Pajak untuk Penanganan Covid-19 agar Tetap Tersedia di Tahun 2021

Bagi para Konsultan Pajak yang menyediakan layanan tarif jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, tax accountant services, tax advisory service, tax and accounting, tax and accounting service, tax and advisory, tax and consulting services, tax bookkeeping services, service tax consultant, dan services provided by tax consultants yang terdapat di berbagai kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Tema kali ini adalah  Fasilitas Pajak untuk Penanganan Covid-19 agar Tetap Tersedia di Tahun 2021, mari disimak informasi ini agar mengetahui apa-apa saja yang terdapat dalam fasilitas pajak.

Menteri Keuangan memperpanjang batas waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021. Tak hanya itu, fasilitas pajak penghasilan untuk anggota masyarakat yang membantu usaha pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang diperpanjang sampai 30 Juni 2021.

Fasilitas PPN yang berlaku sampai 31 Desember 2021 yaitu PPN yang tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
  • Industri farmasi produksi vaksin atau Obat terhadap perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.
  • Wajib Pajak yang sudah mendapatkan vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi seperti pada poin sebelumnya.

Fasilitas PPh yang diperpanjang sampai 31 Desember 2021 merupakan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh seperti berikut ini:

  • Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang bersangkutan.
  • Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan obat.
  • Pasal 22, atas penjualan vaksin dan obat bagi penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan obat kepada Instansi Pemerintah atau badan usaha tertentu.
  • Pasal 22, atas penjualan barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang bersangkutan.
  • Pasal 21, atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai bentuk imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang bersangkutan atas jasa yang dibutuhkan dalam rangka penanganan Covid-19.
  • Pasal 23, atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai bentuk imbalan yang dialokasikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

“Perubahan ketentuan dari jenis barang kena pajak yang sudah mendapatkan fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak terhadap industri farmasi produksi vaksin atau obat,” menurut Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Sekarang tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang mendapatkan fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Selain itu, industri farmasi produksi vaksin atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak sesudah memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tidak hanya itu, fasilitas PPh seperti yang diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang sampa 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang adalah sebagai berikut:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
  • Pengenaan tarif PPh 0 % dan bersifat final untuk tambahan penghasilan yang diperoleh tenaga kerja di bidang kesehatan
  • Pengenaan tarif PPh 0 % dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta

Ketentuan dan pengaturan lainnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Jika ingin memperoleh peraturan lainnya yang diterbitkan dalam rangka menangani pandemi Covid-19, kita bisa mengunjungi website pajak yaitu https://www.pajak.go.id/covid19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *