Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang memakai jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah yang berkaitan dengan fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, harga jasa konsultan pajak, dan harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan yang ada di Jakarta, Batam, Bali, Surabaya, Medan dan kota lain yang masih berhubungan dengan pajak. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong pada PPh Pasal 23

Prosedur dalam melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Dibawah ini merupakan penjelasan selengkapnya:

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemotong yang nantinya akan menyetorkan melalui Bank Persepsi yang sudah terlebih dahuulu disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 10, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong perlu memberi bukti potong (rangkap ke-1) yang telah dilengkapi pada pihak yang akan dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap ke-2) ketika melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak.

Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan yang dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, kemudian melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 20, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Baca juga: Pengertian Tarif Efektif dalam PPN

Tarif PPh 23 dan Objeknya

Tarif PPh 23 yang akan dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan tersebut. Terdapat dua jenis tarif yang akan dikenakan pada penghasilan yakni pada tarif sebesar 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23. Dibawah ini merupakan daftar tarif dan objek pada PPh Pasal 23 :

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
  • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
  1. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan.
  2. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan kepada jasa teknik, manajemen, konstruksi dan jasa konsultan.
  3. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lain yang telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 24 Agustus 2015.
  4. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
  5. Jumlah bruto merupakan seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau sudah jatuh tempo dalam pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya pada Wajib Pajak dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *