Cara Menginstal dan Meregistrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

Cara Menginstal dan Meregistrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus untuk masalah company income tax registration, company income tax returns, fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, dan harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan yang tersedia di kota Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Sebelum menginstal e-faktur 3.0 dan melakukan registrasi, PKP harus menyiapkan NPWP, sertifikat elektronik, passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Kunjungi laman https://efaktur.pajak.go.id/login untuk mengunduh aplikasi e-faktur dengan versi terbaru. Setelah itu, download aplikasi e-faktur yang sesuai dengan OS komputer atau laptop Anda.

Kemudian silahkan buka file yang sudah di-download dan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang dibuat, diimbau untuk menggunakan nama PKP. Extract file Efaktur_Windows_64bit.exe jika sudah.

Anda akan melakukan extract file e-faktur sebanyak 2 kali. Dari file dengan ekstensi zip di-extract menjadi file dengan ekstensi exe. Lalu, file dengan ekstensi exe juga di-extract kembali.

Jika file sudah berhasil di-extract dengan sempurna, buka atau klik file ETaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi. Anda akan melihat tampilan e-faktur dekstop 3.0 dan Anda akan diminta untuk memilih database.

Baca Juga: Pengertian dari Ability to Pay

Jika Anda menggunakan proxy untuk jaringan Internet, lakukanlah setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy. Jika sudah berhasil menginput ID proxy, pilihlah local database dan klik Connect.

Kemudian, silahkan isi NPWP, sertifikat elektronik, dan kode aktivasi. Anda nantinya akan diminta untuk mengisi passphrase. Silahkan klik Register jika sudah. Tunggulah beberapa saat dan tetap pastikan bahwa koneksi Internet Anda tidak terganggu.

Anda akan diarahkan untuk login user PKP. Isilah kode keamanan dan password e-Nofa. Klik Submit. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi halaman register user lokal. Isilah sejumlah data yang diminta. Perlu diingat nama yang diisi adalah nama yang menandatangani faktur.

Jika seluruh data yang diminta sudah diisi. Klik Daftarkan User. Jika berhasil, Anda nantinya akan mendapat notifikasi bahwa Register user telah sukses. Setelah berhasil meregistrasi, aplikasi e-faktur 3.0 sudah siap untuk digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *