Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online

Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online

Sebagai jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan konsultan pajak terdaftar, konsultan pajak terdekat, konsultasi pajak, konsultasi pajak di kantor pajak, konsultasi pajak online, konsultasi pajak online gratis, pelatihan transfer pricing, pemeriksaan ppn, penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me yang tersedia diberbaga macam kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online, mari disimak bersama informasi dibawah ini.

Pemerintah memperpanjang insentif dengan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai Juni 2021. Insentif yang sangat ditunggu pengusaha ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021.

Tidak hanya diskon angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memperpanjang insentif yang  lainnya seperti PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) DTP, insentif PPh final untuk jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif PPN.

Namun, wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan ulang kepada otoritas pajak untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 25 itu. Ini dia cara mengajukan permohonan ulang diskon angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online.

Pertama, silahkan akses DJP Online. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Di menu utama, silahkan pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Apabila Info KSWP tidak tersedia, silahkan mengaktifkan terlebih dahulu fitur tersebut.

Sesudah memilih fitur Info KSWP, kita akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silahkan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2021). Lalu kita akan mendapat notifikasi dari DJP berupa imbauan permohonan ulang. Jangan lupa, untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kemudian, masukkan kode keamanan lalu klik Submit. Nanti, kita akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang boleh mengajukan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Jika kita termasuk dari salah satu kriteria tersebut, status kita akan tertulis Terpenuhi.

Selanjutnya, silahkan klik Simpan Permohonan. Nanti, kita akan mendapat notifikasi dari DJP jika permohonan sudah tersimpan dalam sistem dan kita diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi. Kemudian, klik Ya.

Apabila tidak ada persoalan lagi, kita akan mendapat notifikasi dari otoritas pajak berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetujui. Kemudian klik Ya untuk mencetak surat permohonan tersebut. Selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *