Kata DJP Mengenai Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’

Kata DJP Mengenai Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan jasa tax service companies, tax services business, tax services for business, konsultan pajak murah, konsultan pajak online, konsultan pajak perorangan, jasa spt tahunan, jasa tax & accounting services, jasa tax and accounting, jasa tax preparation, dan Jasa transfer pricing pajak yang tersedia di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lainnya yang masih dalam dunia perpajakan tentunya. Nah kali ini kita akan membahas tentang Kata DJP mengenai Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’. Mari disimak informasi dibawah ini.

Apakah di anatara kita ada yang sudah mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang pemanfaatan insentif pajak tahun 2021 tetapi mendapat notifikasi ‘pernah mengajukan fasilitas’?

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menuturkan notifikasi yang berisi informasi wajib pajak yang pernah mengajukan fasilitas seperti yang diatur dalam PMK 86/2020 menandakan permohonan atau pemberitahuan wajib pajak telah masuk kedalam sistem DJP.

“Itu sudah valid dan berhasil. Wajib pajak tersebut sudah terekam telah melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif,” ungkap Hestu Yoga Saksama.

Hestu mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak khawatir jika mendapatkan notifikasi tersebut. Hestu memastikan informasi yang tertera dalam notifikasi tersebut bukan merupakan tanda penolakan dari pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 9/2021.

“Tidak terjadi masalah apabila mendapat notifikasi sudah pernah mengajukan fasilitas. Masalah terjadi apabila notifikasinya menyatakan tidak disetujui,” ujarnya.

Hingga saat ini, menu Info KSWP DJP Online masih memuat pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 86/2020). Skema insentif yang terdapat dalam PMK 9/2021 dan PMK 86/2020 memang sama.

Hestu sebelumnya mengatakan bahwa pengajuan perpanjangan insentif tahun ini dapat dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP hanya belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.

“Betul tetap bisa dimanfaatkan. Jadi silahkan memanfaatkan channel itu. Channel tetap bisa dimanfaatkan hanya belum sempat diubah nomor PMK-nya,” ungkap Hestu.

Sebagai informasi lengkapnya, PMK 9/2021 telah memperpanjang pemberian 6 insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *