Pelaporan Realisasi dan Kewajiban bagi Penerima Tax Holiday

Pelaporan Realisasi dan Kewajiban bagi Penerima Tax Holiday

Selaku Konsultan Pajak yang menyediakan layanan tax consultant companies, tax consulting services, tax for consulting services, tax prep service near me, tax preparation accountant near me, tax service companies, tax services business, tax services for business, tax services indonesia, tax services singapore, taxation advisory services, dan taxation and accounting services di beberapa macam kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Batam, Bali dan kota lainnnya yang masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas tentang apa saja Pelaporan Realisasi dan Kewajiban bagi Penerima Tax Holiday, mari disimak bersama.

Sesudah dikeluarkannya keputusan yang menyatakan bahwa wajib pajak berhak dan layak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) serta ada kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Perihal ini, wajib pajak badan yang memanfaatkan tax holiday diharuskan untuk membuat laporan realisasi penanaman modal begitu juga komitmen yang telah disampaikannya. Kondisi ini sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah.

Selanjutnya, wajib pajak badan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan dan pemotongan serta pemungutan PPh. Disini akan dijelaskan tentang ketentuan pelaporan realisasi dan kewajiban serta pemotongan pada PPh.

Kewajiban dalam menyampaikan laporan realisasi mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020) diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020

Menurut Pasal a quo wajib pajak badan yang sudah mendapatkan keputusan dari menteri keuangan tentang pemberian pengurangan pajak penghasilan badan dalam penyampaian laporan setiap satu tahun kepada dirjen pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKPM). Laporan ini disampaikan paling lama selama 30 hari sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Laporan itu terdiri dari dua hal. Pertama, laporan realisasi penanaman modal semenjak diterima keputusan dari menteri keuangan tentang pemberian pengurangan PPh badan hingga mulai berproduksi komersial atau sampai saat seluruh rencana penanaman modalnya telah direalisasikan untuk wajib pajak yang mendapatkan penugasan.

Kedua, laporan realisasi produksi semenjak tahun pajak mulai berproduksi komersial hingga jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan berakhir atau sejak tahun penetapan pajak pemanfaatan pengurangan PPh badan hingga waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan berakhir bagi wajib pajak badan yang memperoleh penugasan pemerintah.

Menurut Pasal 16 ayat (3) PMK 130/2020, laporan disusun sesuai format seperti yang tercantum dalam Lampiran huruf C peraturan menteri tersebut. Laporan realisasi setidaknya berisi identitas wajib pajak, nilai pembelian bangunan atau peralatan, jumlah modal kerja, sumber pembiayaan, total rencana penanaman modal, jenis industri, dan jumlah modal tetap.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tetapi tidak memenuhi ketentuan Lampiran huruf C atau tidak memenuhi kriteria, dirjen pajak berhak mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak seperti yang diatur dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 130/2020.

Wajib pajak bisa mengusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan jika dalam tempo waktu 14 hari wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi, menyampaikan laporan tetapi tidak memenuhi ketentuan atau tidak memenuhi komitmen.

Kewajiban Pembukuan dan Pemotongan PPh

Sesudah mendapatkan fasilitas tax holiday, wajib pajak badan tidak sekedar berkewajiban untuk membuat laporan realisasi investasi akan tetapi juga perlu membuat pembukuan dan pemotongan PPh.

Pasal 19 ayat (1) PMK 130/2020 menyatakan bahwa wajib pajak yang mendapatkan pengurangan PPh badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara terpisah tehadap penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak memperoleh pengurangan PPh badan.

Tidak hanya itu, wajib pajak badan juga perlu melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai peraturan di bidang perpajakan. Dalam situasi ini terdapat biaya bersama bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.

Setelah itu, penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha utama akan mendapatkan pengurangan PPh badan serta tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh. Hal ini dilakukan selama periode pemanfaatan tax holiday tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan PPh.

Ada juga penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari luar kegiatan usaha utama yang akan mendapatkan pengurangan PPh badan, tetapi akan dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai ketentuan di bidang perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *