Ketentuan Pemungut dan Saat Terutang PPN Pulsa dan Kartu Perdana

Ketentuan Pemungut dan Saat Terutang PPN Pulsa dan Kartu Perdana

Sebagai Konsultan Pajak yang menyediakan layanan konsultasi pajak di kantor pajak, konsultasi pajak online, konsultasi pajak online gratis, pelatihan transfer pricing, pemeriksaan ppn, penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me, personal income tax services, persyaratan spt tahunan, price for accounting services, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, service tax consultant, dan services provided by tax consultants di berbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Bandung, Surabaya, Medan dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Pada pembahasan kali ini kita akan mengetahui tentang Ketentuan Pemungut dan Saat Terutang PPN Pulsa dan Kartu Perdana. Mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini.
Penyerahan barang kena pajak (BKP), yang berupa pulsa dan kartu perdana, dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Berlandaskan pada ketentuan Pasal 4 PMK 6/2021, PPN dikenakan kepada :
Pertama, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atas penyelenggara distribusi tingkat pertama atau pelanggan telekomunikasi. PPN terutang dipungut pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kedua, penyelenggara distribusi tingkat pertama oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau pelanggan telekomunikasi. PPN terutang dipungut penyelenggara distribusi tingkat pertama.
Ketiga, penyelenggara distribusi tingkat kedua atas pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Keempat, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
PPN terutang untuk penyerahan BKP pada kalimat ketiga dan keempat dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. PPN dipungut 1 kali oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, penyerahan BKP oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
“Pemungutan PPN dilakukan sesuai yang tercantum dalam Lampiran yakni bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,”penggalan Pasal 4 ayat (4) PMK yang sudah mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.
Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *