PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi, berpengalaman dan bekerja secara professional di bidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait PPh Final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Berikut informasinya.

PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang sering disebut dengan PPh final merupakan salah satu jenis pajak penghasilan. Sebelum kita membahas PPh final peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu PPh Final.

Pajak penghasilan final adalah pajak atas penghasilan yang dihasilkan subjek pajak selama tahun berjalan yang dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak tertentu. pembayaran PPh segera disetorkan secara penuh; Artinya, wajib pajak diasumsikan telah melunasi kewajiban perpajakannya pada saat penghasilannya diterima.

Penghasilan yang diperoleh melalui peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) termasuk dalam kategori pajak semacam ini, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat (2) huruf d. Berapa tarifnya, dan bagaimana cara menentukannya? Mari kita simak lebih dekat perdebatan berikut ini!

Subjek dan Objek Pajak PHTB

A. Subjek pajak

  • Orang Pribadi

Orang pribadi yang dimaksud adalah yang mengalihkan hak atas harta benda dan/atau bangunan dapat bertempat tinggal atau bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia.

  • Badan

Badan adalah kumpulan orang-orang dan/atau modal yang melakukan atau tidak melakukan usaha, dalam hal ini menjalankan usaha atau upaya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

B. Objek Pajak

  • Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 dan Pasal 1 ayat (4) PMK No. 216 Tahun 2016, objek pajak atas pengalihan dapat diperoleh melalui penjualan, penukaran, pelepasan hak, pemindahtanganan. hak, lelang, hibah, warisan, atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Pendapatan dari perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang diterima oleh penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian jual beli (PPJB) pada saat pertama kali ditandatangani juga dapat menjadi objek pajak pemindahtanganan.

Tarif Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)

Besaran pajak penghasilan yang terutang tentunya dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif. Biaya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berbeda-beda tergantung jenis transaksinya. Tarif ini kemudian dikalikan dengan nilai transfer bruto atau dasar pengenaan pajak. Berikut uraian tarif PHTB:

No. Jenis Kegiatan PHTB Tarif PPh
1 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan biasa yang berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5%
2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 1%
3 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah yang dapat berupa Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dalam hal pembangunan untuk kepentingan umum 0%

Bukan saja besaran tarifnya yang ditetapkan berbeda-beda, tetapi juga nilainya yang menjadi landasan penghitungan peralihan hak atas tanah dan bangunan, tergantung jenis kegiatan atau transaksi yang menjadi dasar PHTB. Adapun nilai-nilai yang dijadikan landasan perhitungan PHTB adalah sebagai berikut:

  1. Pengalihan hak kepada pemerintah

Nilai yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah nilai yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

  1. Pengalihan sesuai ketentuan lelang (Venda Regklement Staatsblad No. 189 Tahun 1998 dan perubahannya)

Nilai yang digunakan untuk transaksi ini adalah nilai yang ditentukan dalam berita acara lelang.

  1. Selain transfer pada poin 1 dan 2, transfer dilakukan dengan cara jual beli dengan hubungan istimewa

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

  1. Transfer dilakukan melalui operasi pembelian dan penjualan, namun tidak ada hubungan unik selain transfer yang dijelaskan pada poin 1 dan 2

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang sebenarnya diterima atau diperoleh.

  1. Pengalihan yang dilakukan melalui kegiatan perdagangan, pelepasan hak, pengalihan hak, pewarisan, hibah, atau cara lain yang disepakati para pihak

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang seharusnya diperoleh atau diperoleh berdasarkan harga pasar.

Selanjutnya, sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, orang atau badan usaha yang memperoleh atau menerima pendapatan melalui penyelenggaraan PHTB wajib menyetorkan PPh yang terutang kepada dirinya sendiri.

Sebelum pejabat yang berwenang menandatangani akta, perjanjian, keputusan, atau berita acara lelang penyelenggaraan PHTB, penyetoran PPh final dilakukan ke bank/pos persepsi. Namun jika transaksi PHTB dilakukan dengan pemerintah, maka PPh finalnya akan dipotong dari pendapatan oleh bendahara pemerintah atau orang yang melakukan pembayaran.

Waktu pajak penghasilan final PHTB terutang

Besarnya setiap pembayaran, baik uang muka, bunga, retribusi, atau pembayaran tambahan lainnya yang dilakukan pembeli bersamaan dengan transaksi pengalihan, digunakan untuk menentukan pajak penghasilan yang bersifat final. Pajak penghasilan final yang terutang harus diserahkan ke kas negara oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

 

Pihak yang Dibebaskan dari Pajak Penghasilan Final PHTB

Beberapa pihak yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan Final sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan:

  • Orang Pribadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan transaksi dengan nilai bruto kurang dari Rp60.000.000,-
  • Orang yang melakukan transfer melalui hibah yang diberikan kepada saudara sedarah dalam garis keturunan langsung atau sebanding, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial seperti yayasan, koperasi, atau perorangan pemilik UMKM. Hibah ini dapat diberikan sepanjang pihak-pihak yang terlibat tidak mempunyai kaitan dengan dunia usaha atau perusahaan.
  • Badan yang melaksanakan PHTB melalui hibah kepada lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau swasta pengelola UMKM. Hadiah ini dapat diberikan selama pihak-pihak yang terlibat tidak mempunyai hubungan dengan bisnis atau organisasi tersebut.
  • Pengalihan karena aktivitas yang diwariskan
  • Badan yang mengalihkan aset dalam rangka penggabungan, perluasan, atau perluasan perusahaan dengan menggunakan nilai buku.
  • Orang atau badan yang melakukan pengalihan dengan maksud untuk mengadakan perjanjian konstruksi pengalihan atau penggunaan barang milik negara yang jelas-jelas berupa tanah/bangunan.
Mengetahui Cara Cek Validitas NPWP

Mengetahui Cara Cek Validitas NPWP

PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda, Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam bidang perpajakan. Kami bekerja secara professional sehingga dapat menjadi solusi yang tepat untuk permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait mengetahui cara cek validitas NPWP. Simak informasinya berikut ini.

Mengetahui Cara Cek Validitas NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas umum yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan. NPWP merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak.

NPWP, seperti halnya identitas lainnya, memiliki kumpulan nomor yang berbeda dan berbeda satu sama lain. Sebenarnya NPWP dituangkan dalam bentuk kartu yang dapat digunakan dan disimpan oleh Wajib Pajak sesuai kebutuhan. Selain sebagai tanda pengenal, NPWP juga memiliki tujuan lain seperti meningkatkan kedisiplinan, menjaga ketertiban, dan memantau administrasi perpajakan.

Namun sebelum digunakan, NPWP harus terlebih dahulu disahkan. Sebab, NPWP bisa saja tidak berlaku dalam berbagai keadaan sehingga tidak dapat digunakan. Wajib Pajak akan kesulitan dalam menjalankan operasional administrasi perpajakan jika NPWP-nya tidak valid.

Oleh karena itu, penting untuk memahami cara mengecek valid atau tidaknya NPWP. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek valid atau tidaknya NPWP, antara lain:

  • Melalui Website di ereg.pajak.go.id

Cara pertama adalah dengan masuk ke website ereg.pajak.go.id. Dengan cara ini, seluruh wajib pajak dapat mengecek validitas NPWP-nya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi ereg.pajak.go.id, di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir.
  • Selanjutnya masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Terakhir masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia lalu klik “Cari”
  • Selanjutnya jika NPWP langsung muncul di layar monitor, itu menandakan bahwa NPWP masih berlaku dan aktif. Jika NPWP tidak ditampilkan pada layar ini, berarti sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.
  • Melalui Aplikasi M-Pajak

Program M-Pajak DJP juga dapat digunakan untuk menentukan sah atau tidaknya NPWP. Sementara itu, langkah-langkah untuk memverifikasinya adalah sebagai berikut:

  • Setelah menginstal aplikasi dari Playstore atau AppStore, login dengan akun yang Anda buat di halaman website.
  • Setelah membuka program, klik tombol “Cek NPWP”.
  • Jika data yang dikembalikan lengkap, berarti NPWP tersebut aktif dan valid, serta dapat segera digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Jika NPWP tidak muncul, Anda dapat menghubungi Kantor Pajak terkait untuk mendapatkan bantuan.
  • Menggunakan Pemindai Code QR

Cara berikutnya adalah dengan melakukan Scan Code QR. Namun cara ini hanya berlaku pada kartu NPWP yang memiliki kode QR. Kartu NPWP terbaru memiliki QR Code yang dapat dipindai. Kode QR ini berisi link unik yang mengarah ke halaman akun.pajak.go.id.

Berikut cara mengeceknya:

  • Scan QR Code pada kartu NPWP
  • Setelah berhasil mengakses browser untuk memulai validasi, masukkan kode keamanan, lalu klik “Cek”
  • Akan muncul pemberitahuan konfirmasi validasi NPWP yang menunjukkan valid atau tidaknya NPWP.
Tarif Pajak Degresif atau Tarif Yang Menurun Dalam Persentase

Tarif Pajak Degresif atau Tarif Yang Menurun Dalam Persentase

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu Anda dan memberikan jawaban atas permasalahan perpajakan Anda secara professional dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait tarif pajak degresif atau tarif yang menurun dalam persentase. Simak informasinya berikut ini.

Sebagaimana diketahui, pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada seluruh warga negara, dengan berbagai ketentuan, termasuk yang mengatur besaran tarif untuk setiap bentuk pajak yang berlaku. Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Biasanya, tarif pajak ditetapkan sebagai persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Tarif pajak ada beberapa jenis, yang masing-masing mempunyai nilai tarif tertentu. Dimulai dengan tarif pajak tetap dan berlanjut ke tarif pajak proporsional, tarif pajak progresif, dan tarif pajak degresif.

Tarif pajak degresif berbeda dari keempat tarif pajak yang dibahas di atas karena dianggap tidak memenuhi asas keadilan. Bahkan, karena dianggap tidak adil, tarif pajak seperti ini tidak pernah diterapkan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia.

Definisi Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif (a degresive tax rate structure) adalah tarif yang persentasenya semakin turun seiring dengan bertambahnya dasar pengenaan pajak. Dengan kata lain, semakin rendah tarif pajak yang dikenakan, maka semakin besar pula dasar pengenaan pajaknya. Bentuk tarif pajak seperti ini belum pernah digunakan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia. Misalnya persentase tarif dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10 juta akan lebih rendah dibandingkan persentase tarif dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 5 juta.

Namun, walaupun persentase tarif diturunkan, jumlah pajak yang terutang tidak serta merta berkurang. Kenyataannya, mungkin lebih besar karena jumlah yang digunakan sebagai dasar perpajakan semakin meningkat. Misalnya tarif pajak penghasilan dasar kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta maka tarif pajaknya adalah 30%.

Sementara persentase tarif pajaknya diturunkan menjadi 28 persen untuk penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Demikian pula persentase tarif sebesar 26 persen akan dibayarkan untuk pendapatan yang lebih besar dengan tarif dasar antara Rp. 50 juta dan Rp. 100 juta. Tarif dasar pajak yang melebihi Rp 100 juta selanjutnya akan dikenakan tarif persentase 24 persen.

Jenis-Jenis Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak ini dikelompokkan menjadi 3 jenis diantaranya: degresif proporsional, degresif degresif, dan degresif progresif. Ketiganya berbeda dalam hal berikut:

  • Tarif Pajak Proporsional-Degresif

Ini adalah tarif pajak yang persentasenya turun jika basis pajak bertambah dan besaran penurunan tarif tetap sama.

Berikut ini contoh penggunaan tarif pajak proporsional-degresif akibat penurunan basis pajak:

Dasar perpajakan Tarif Perpajakan Tarif Menurun Besarnya Pajak
Rp10.000.000 25% Rp2.500.000
Rp20.000.000 20% 5% Rp4.000.000
Rp30.000.000 15% 5% Rp4.500.000
Rp40.000.000 10% 5% Rp4.000.000

 

  • Tarif Pajak Degresif-Degresif

Tarif pajak degresif-degresif adalah tarif pajak yang persentasenya menurun seiring dengan meningkatnya basis pajak dan besarnya penurunan tarif. Berikut beberapa contoh cara menggunakan tarif degresif:

Dasar perpajakan Tarif Perpajakan Tarif Menurun Besarnya Pajak
Rp10.000.000 25% Rp2.500.000
Rp20.000.000 20% 5% Rp4.000.000
Rp30.000.000 15% 5% Rp4.500.000
Rp40.000.000 10% 5% Rp4.000.000

 

  • Tarif Pajak Degresif-Progresif

Ini adalah tarif pajak yang persentasenya turun seiring dengan bertambahnya basis pajak, dan besarnya pengurangan tarif juga meningkat.

Dasar Perpajakan Tarif Perpajakan Tarif Menurun Besarnya Pajak
Rp10.000.000 40% Rp4.000.000
Rp20.000.000 35% 5% Rp5.000.000
Rp30.000.000 25% 10% Rp4.500.000
Rp40.000.000 10% 15% Rp4.000.000