Denda dan Sanksi

Denda dan Sanksi

Konsultan Pajak Batam- Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah-daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kami akan membahas mengenai “Denda dan Sanksi”

Sistem perpajakan di Indonesia itu menganut sistem self assessment, tetapi jika kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak dengan baik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajibannya. Demikian pula dalam hal lapor pajak pribadi. Ada  beberapa sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:

  1. Terlambat pelaporan SPT
  2. Pelaporan SPT yang tidak lengkap ataupun tidak benar
  3. Tidak lapor SPT
  4. Salah dalam pelaporan SPT

Lantas, seperti apakah sanksi dan juga denda telat lapor pajak pribadi?

Terlambat Lapor Pajak Pribadi

Batas waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi yakni paling lambatnya 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Jika wajib pajak (WP) terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) maka akan dikenakan sanksi administrasi yakni berupa denda sebesar Rp 100.000,00 yang dihitung satu kali untuk setiap keterlambatannya.

Pelaporan SPT yang tidak lengkap dan tidak benar

Wajib pajak (WP) juga akan dikenakan sanksi yakni berupa kenaikan pembayaran jika wajib pajak tersebut tidak menyampaikan secara benar dan lengkap ataupun wajib pajak terbukti melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, karena kealpaan dan juga baru pertama kali. Dengan kesalahan tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan lewat penerbitan SKPKB.

Tidak Menyampaikan SPT

Berdasarkan atas UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, wajib pajak (WP) yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi yakni berupa pidana. Sanksi pidana yang dimaksud tersebut adalah kurungan paling cepat 3 bulan dan paling lama 1 tahun ataupun denda paling sedikit 1x dan juga paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar. Jika wajib pajak melakukan kesalahan perhitungan pajak pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, tetapi wajib pajak (WP) melakukan pembetulan atas kemauan diri sendiri, maka jika pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, sanksinya adalah bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi bunga ini dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. Tetapi jika kesalahan tersebut diketahui oleh petugas pajak pada saat pemeriksaan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Terlambat Membayar Pajak

Jika status SPT Tahunan wajib pajak (WP) kurang bayar, tetapi wajib pajak terlambat melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak (WP) tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Bunga itu dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.

Pengecualian Sanksi Denda Lapor Pajak Pribadi

Ada kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan wajib pajak mendapatkan pengecualian pengenaan sanksi administrasi. Simak kondisi-kondisi tersebut di bawah ini:

  1. Wajib pajak Orang Pribadi (OP) sudah meninggal dunia
  2. Wajib pajak orang pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) tidak tinggal lagi di wilayah Indonesia
  4. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  5. Wajib pajak (WP) yang terkena bencana, yang ketentuannya itu (terkait bencana) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  6. Wajib pajak lain sebagaimana yang diatur dengan atau berdasarkan atas PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *