PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP

PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lainnya yang  terkait  dengan pajak. Nah, di dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai “PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP”

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari tahun ke tahunnya itu selalu saja menjadi sorotan Wajib Pajak (WP), karena besarnya PTKP itu akan memengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka PPh akan menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.

Besaran PTKP itu juga menjadi krusial, karena jika penghasilan WP kurang dari PTKP, maka WP tersebut tidak akan dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan tariff PPh 21.

Sebaliknya, apabila penghasilan WP tersebut lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan kepada wajib pajak merupakan tarif pajak yang dikali dengan penghasilan kena pajak.

Kemudian, seperti apakah penjelasan lengkap tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru ini berikut tarif PTKP?.Berikut ini adalah penjelasannya.

Pahami Pengertian PTKP PPh 21

Berdasarkan atas pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan dari wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dalam proses penghitungan PPh 21 tersebut, PTKP tersebut akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dari Wajib Pajak.

Secara Singkatnya, PTKP tersebut adalah sejumlah penghasilan dari Wajib Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.

Merujuk Kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP bagi WP Orang Pribadi yang berstatus tidak kawin dan juga tanpa tanggungan, PTKP paling sedikitnya yakni sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Hal tersebut berarti jika WP mempunyai penghasilan lebih besar dari pada Rp4.500.000 sebulan, maka WP tersebut harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya itu melebihi dari ambang batas atau PTKP.

Untuk wajib pajak yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, maka PPh 21-nya bernilai nihil, tetapi wajib pajak tersebut tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh.

Kewajiban tersebut berlaku sampai dengan wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari DJP.

Besar PTKP PPh 21

Besar PTKP setiap tahunnya bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Lantas, berapa besarkah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang terbaru?

Seperti yang telah diketahui, hingga saat ini besar PTKP yang digunakan itu masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Tarif PTKP terbaru yang berlaku sekarang ini masih berdasarkan atas PMK 101/2016 tersebut, yaitu:

  • PTKP terbaru untuk wajib pajak orang pribadi yakni Rp54.000.000,00;
  • PTKP terbaru untuk wajib pajak yang kawin akan mendapat tambahan yakni sebesar Rp4.500.000,00;
  • Tambahan PTKP terbaru bagi seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suaminya yakni sebesar Rp54.000.000,00;
  • Tambahan PTKP terbaru bagi tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yakni sebesar Rp4.500.000,00.

Ketentuan untuk jumlah tanggungan yaitu maksimalnya tiga orang setiap wajib pajak.

Yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orangtua kandung, saudara kandung dan juga anak.

Dan yang dimaksud dengan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri dan juga ipar.

Rincian PTKP Terbaru

Berikut ini merupakan rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh wajib pajak:

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) Tk0 (tanpa tanggungan) Rp 54.000.000
TK1 (1 tanggungan) Rp 58.500.000
TK2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000
TK3 (3 tanggungan) Rp 67.500.000
Kawin (K) K0 (tanpa tanggungan) Rp. 58.500.000
K1 (1 tanggungan) Rp. 63.000.000
K2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000
K3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) K/I/0 Rp 112.500.000
K/I/1 (1 tanggungan) Rp 117.000.000
K/I/2 (2 tanggungan) Rp 121.500.000
K/I/3 (3 tanggungan) Rp 126.000.000

Jika dilihat dari tabel yang ada di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, maka akan bertambah juga besar PTKP yakni sebesar Rp4,5 juta.

jika pada tahun 2015, tarif PTKP untuk wajib pajak yang belum kawin sebesar Rp36.000.000 berbeda pada tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yakni berada pada angka Rp54.000.000.

Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak merupakan jumlah upah karyawan atau pekerja yang akan dikenai PPh 21 sesudah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan yang lainnya.

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa untuk bisa mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenai pajak, maka terlebih dahulu harus mengetahui berapa besar PTKP wajib pajak yang bersangkutan.

Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut berbeda-beda tergantung pada status WP tersebut.

Berikut ini adalah cara untuk mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:

  • Dari Penghasilan Bruto => dikurangi dengan biaya-biaya => berikutnya menjadi penghasilan neto.
  • Dari penghasilan neto itu => dikurangi dengan PTKP hingga akhirnya akan diperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Ketika sudah menemukan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai itu akan dihitung pajaknya dengan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, untuk tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 yaitu dengan menggunakan tarif progresif, yang nantinya akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Tarif progresif PPh OP ini yaitu sebagai berikut:

  1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  2. 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  3. 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  4. 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun

Untuk yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari tarif yang ada di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *