2 Cara Mendaftar EFIN Secara Online, Via Website dan Email

2 Cara Mendaftar EFIN Secara Online, Via Website dan Email

Konsultan Pajak Batam-Ada Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lainnya yang terkait  dengan pajak. Nah, di artikel ini akan dijelaskan mengenai “2 Cara Mendaftar EFIN Secara Online, Via Website dan Email”

Untuk mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP sekarang dapat dilakukan secara online.

Seperti yang sudah diketahui, EFIN tersebut diperlukan untuk membayar SPT tahunan ataupun untuk membuat akun di laman DJP Online.

Untuk mendapatkannya, sekarang Anda dapat mengakses laman efin.pajak.go.id dan dapat melakukan pendaftaran secara daring. Berikutnya, Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang ada.

Cara mendapatkan EFIN via secara online:

1. Buka laman efin.pajak.go.id terlebih dahulu untuk mendaftar,

2. Anda harus menyiapkan ( NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, kemudian klik Lanjutkan,

3. Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda, kemudian klik Lanjutkan,

4. Aktivasi EFIN dapat dilakukan apabila data kependudukan Anda sudah sesuai dan juga verifikasi data pendaftaran sudah selesai dilakukan petugas KPP,

5. Selanjutnya, Klik Mulai Sekarang,

6. Lalu,Anda sikan nomor wajib pajak (NPWP), kemudian klik Lanjutkan,

7. Apabila data Anda valid, maka akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Apabila nama Anda benar, maka Anda klik Lanjutkan,

8. Kemudian Anda akan diarahkan pada tampilan untuk mengambil foto wajah. Potret wajah Anda lalu sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data,

9. Apabila data sudah sesuai, maka akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN tersebut akan dikirimkan ke alamat email Anda yang telah terdaftar di akun pajak.go.id.

Jika terjadi kendala Pada saat proses tersebut, Anda bisa saja mendapatkan EFIN dengan cara mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) ataupun bisa menghubungi kring pajak 1500 200.

Cara mendapatkan EFIN Melalui Email:

1. Anda membuat sebuah email yakni dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Untuk daftar alamat email unit kerja bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja,

2. Dalam kolom subjek Anda isikan permintaan nomor efin,

3. Dalam badan email Anda isikan dengan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan juga nomor HP Anda,

4. Dalam lampiran email, lampirkan foto diri Anda sedang memegang KTP dan juga NPWP.

Berikutnya, Anda hanya tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan tersebut akan dikirimkan dalam satu hari kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *