Ini PPh Atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) Yang Perlu Anda Ketahui

Ini PPh Atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) Yang Perlu Anda Ketahui

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah,artikel ini akan memberikan informasi mengenai “Ini PPh Atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) Yang Perlu Anda Ketahui”

Apa Itu PPh atas Komisi Penjualan?

PPh atas komisi penjualan orang pribadi merupakan pajak komisi penjualan yang wajib dikeluarkan oleh pihak ketiga ataupun perantara. Jika PPh komisi penjualannya terlalu besar, maka si perantara tersebut sebagai wajib pajak dapat mengajukan keringanan yakni berupa PPh Pasal 25 agar bisa mengangsur pajak terutangnya.

Perantara perdagangan bisa dikenakan PPh atas komisi penjualan dari penghasilan yang didapatkan saat transaksi antara penjual dan juga pembeli. Bidang yang digeluti perantara tersebut pada umumnya yaitu perdagangan properti, kendaraan, dan lain sebagainya. Jadi, atas transaksi yang dilakukan oleh perantara tersebut, maka perantara akan mendapatkan nilai ekonomi sebagai penghasilan bagi dirinya. Jadi wajar bila kemudian di kenakan PPh komisi penjualan atau pajak komisi penjualan.

Aspek PPh atas Komisi Penjualan

Berikut ini adalah beberapa aspek pajak atas komisi penjualan yang harus Anda ketahui baik itu secara pribadi ataupun badan usaha:

1. PPh Pasal 21

Salah satu dari aspek PPh atas komisi penjualan orang pribadi yaitu  PPh Pasal 21 dan juga hal ini pun telah tertera di dalam Undang-Undang Pasal 17 ayat 1, yang mana pengecualiannya itu ditetapkan berbeda oleh pemerintah, yaitu PPh atas komisi penjualan yang lebih dari Rp50juta akan dikenai tarif yakni sebesar 5% (berlaku bagi perantara yang mempunyai NPWP) dan sebesar 6% (berlaku bagi perantara tanpa NPWP).

2. PPh Pasal 23

Bagi wajib pajak badan usaha akan dikenai pajak atas komisi penjualan badan berdasarkan atas cara penghitungan PPh Pasal 23. Tarif yang akan dikenakan yakni sebesar 2% dari total penghasilan bruto untuk perantara yang mempunyai NPWP. Jika perantara tersebut tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif yakni sebesar 4%.

3. PP/No23/Tahun 2018

Pajak atas komisi penjualan badan itu pun diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang mana pajak atas komisi penjualan badan tersebut sebesar 0,5% dengan syarat penghasilan brutonya kurang dari Rp4,8 milyar per tahun pajak.

Dasar Hukum PP Nomor 46 Tahun 2013

Salah satu dari peraturan yang sering digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi penjualan, adalah PP Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Didapatkan Ataupun Diperoleh Wajib Pajak Yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu. Tetapi, peraturan tersebut bisa digunakan dalam kondisi tertentu dan juga harus memenuhi beberapa persyaratan dalam penggunaan regulasi tersebut sebagai dasar penghitungannya, yaitu:

  • Jasa perantara ataupun komisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak bisa menggunakan dasar peraturan ini. Hal tersebut di karenakan jasa perantara itu termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut. Jadi, secara otomatis, jasa perantara tersebut tidak bisa dihitung dengan PP Nomor 46 ini.
  • Peraturan ini sebenarnya bisa pula digunakan jika jasa perantara ataupun komisi diserahkan oleh wajib pajak badan. Selama semua syarat yang tertera di dalam PP ini terpenuhi, maka bisa digunakan ataupun dijadikan sebagai dasar regulasi pengenaan pajaknya.
  • Tak berstatus sebagai bentuk usaha tetap dan juga tidak menerima penghasilan dari jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran brutonya pun tidak mencapai Rp4,8 milyar dalam satu tahun pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *