Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Aspek Perpajakannya?

Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Aspek Perpajakannya?

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah- daerah lain yang dengan terkait pajak. Nah,Berikut ini akan ada informasi tentang ”Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Aspek Perpajakannya?”

Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 telah mengubah tata cara dan juga persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dari beleid itu, manfaat JHT kini baru bisa dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau pada usia 56 tahun.

Dalam konferensi video, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa adanya Permenaker 2/2022 tersebut  membuat dana yang terkumpul akan menjadi lebih besar. Hal ini juga dikarenakan  JHT yang dicairkan pada masa pensiun tersebut adalah hasil dari akumulasi iuran wajib dan juga pengembangannya. Tak hanya itu saja, isu JHT ini bahkan merembet ke aspek perpajakan, terutamanya atas pencairan JHT tersebut. Lalu, apakah yang dimaksud dengan JHT?

Definisi

Ketentuan umum tentang JHT itu tercantum di dalam peraturan pemerintah (PP) 46/2015 s.t.d.d PP 60/2015 dan juga permenaker 2/2022. Sedangkan, ketentuan yang terkait dengan kewajiban pajak atas JHT itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0. 16/2010.

Merujuk pada ketentuan pemerintah No. 2/2022, JHT  merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta tersebut memasuki usia pensiun, meninggal dunia, ataupun mengalami cacat total tetap. Peserta yang dimaksud tersebut adalah setiap orang, yakni termasuk orang asing yang bekerja paling singkatnya 6 bulan di Indonesia yang sudah membayar iuran.

Seperti yang sudah diketahui, manfaat JHT itu dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau juga meninggal dunia. Berdasarkan atas Permenaker 2/2022, usia pensiun tersebut berarti saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Manfaat JHT untuk peserta yang mengalami cacat total adalah JHT yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum ia mencapai usia pensiun.

Lalu, manfaat JHT untuk peserta yang sudah meninggal dunia berarti pencairan JHT tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud tersebut meliputi janda, duda, ataupun anak dari peserta.

Dalam hal tidak ada janda, duda, ataupun anak dari peserta JHT maka manfaat JHT tersebut akan diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

  • Keturunan sedarah peserta menurut dari garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  • Saudara kandung;
  • Mertua; dan juga
  • Pihak yang telah ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Berdasarkan atas ketentuan PPh atas JHT, secara umumnya terbagi menjadi dua hal. Pertama, ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan secara sekaligus. Menurut PMK 16/2010, penghasilan berupa uang JHT tersebut dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian ataupun seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lamanya pada 2 tahun kalender.

JHT yang dibayarkan sekaligus itu terutang PPh Pasal 21 yang sifatnya final. Tarif PPh Pasal 21 yang dapat dikenakan adalah sebesar 0% atas penghasilan bruto mencapai Rp50 juta dan juga 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Kedua, ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkannya secara bertahap. Menurut PMK 16/2010, istilah JHT yang dibayarkan secara bertahap tersebut merujuk pada bagian penghasilan JHT yang terutang ataupun dibayarkan pada tahun ketiga dan juga pada tahun-tahun berikutnya.

JHT yang dibayarkannya pada tahun ketiga dan juga pada tahun-tahun berikutnya tersebut terutang PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dengan tarif progresif  Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *