Ada Aturan NPWP Bagi Wanita Yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya

Ada Aturan NPWP Bagi Wanita Yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, atau di daerah lain yang terkait pajak.Berikut ada informasi mengenai ”Ada Aturan NPWP Bagi Wanita Yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya”

Ciri yang menandakan bahwa seseorang itu adalah Wajib Pajak ialah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Banyak pertanyaan mengenai NPWP ini. Salah satunya yang sering ditanyakan  itu adalah ketentuan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau cukup ikut dengan suaminya.

Secara umumnya dalam ketentuan pajak, satu keluarga sebenarnya cukup dengan memiliki satu NPWP saja, yakni atas nama suami yang merupakan kepala rumah tangga. Memang benar bahwa wanita kawin masih bisa mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Tertapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan khusus yang akan dijelaskan di bawah ini.

Salah satu acuan dari peraturan mengenai NPWP untuk wanita kawin ini adalah PP No. 74/2011 yaitu tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang berbunyi:

  • Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif wajib untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ataupun tempat kedudukannya dan kepada Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berlaku juga terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau berdasarkan atas perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau juga tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya akan digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan ketentuan perpajakan, NPWP bagi wanita kawin itu dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Wanita kawin yang belum mempunyai NPWP (bisa wajib atau juga tidak wajib mendaftarkan NPWP).
  • Wanita kawin yang sudah mempunyai NPWP sebelumnya.

Kedua kategori wanita kawin di atas dibagi lagi menjadi dua, yakni: wajib dan tidak wajib mendaftar dan menghapus NPWP. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dari penjelasan di bawah ini.

  1. Wanita Kawin yang Wajib Mendaftar NPWP

Wanita kawin dalam kategori ini belum mempunyai NPWP sebelumnya dan juga sudah  memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Wanita kawin ini wajib memiliki NPWP jika ia memenuhi ketentuan berikut:

  • Hidup terpisah dari suami berdasarkan atas keputusan hakim. Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
  • Dikehendaki secara tertulis berdasarkan atas perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Punya keinginan untuk melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Syarat Permohonan Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Wanita kawin yang ingin mengajukan permohonan pendaftaran NPWP harus melengkapi berkas berikut ini:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan juga harta atau surat pernyataan menghendaki akan melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  1. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP

Wanita kawin masuk ke dalam kategori ini apabila penerimaan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan ikut dengan suaminya. Jadi, tidak perlu lagi mendaftar NPWP sendiri. Syarat yang harus dipenuhi untuk wanita kawin dengan kategori ini,yaitu:

  • Tidak hidup terpisah (terpisah karena tugas, pekerjaan, atau juga usaha tidak termasuk ke dalam kategori ini).
  • Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.
  • Wanita yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami.

Bagaimana Jika Wanita Kawin Kategori Di Atas Sudah Memiliki NPWP Sebelumnya?

Wanita kawin yang dikategorikan seperti di atas wajib mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakannya itu akan digabungkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Syaratnya yakni suami sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP.

  1. Wanita Kawin yang Boleh Menghapus NPWP

Wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah dan setelah menikah ia tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya maka NPWP-nya harus dihapus. Jadi, NPWP yang diperlukan hanya satu, yakni atas nama suaminya.

Berikut ini syarat-syarat penghapusan NPWP bagi wanita kawin tersebut, di antaranya adalah:

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenisnya.
  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan atau surat pernyataan tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Dengan melihat ketentuan dari penggolongan wanita kawin di atas, maka segera putuskan apakah Anda ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah ataupun bersama dengan suami.

Aturan perpajakan di Indonesia itu mengakomodir pelaporan pajak dalam satu keluarga. Jadi artinya, urusan perpajakan itu cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga dalam satu NPWP. Namun, jika istri ingin melakukan kewajiban perpajakan dengan suami, maka sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan yang sudah ditentukan. Karena itu, sangat penting sekali untuk memahami apa saja peraturan perpajakan yang berlaku jika sudah menikah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *