Konsultan Pajak Batam –Semakin banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan layanan PPN, layanan persiapan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta bidang-bidang lain yang terkait dengan pajak.Kali ini akan memberikan informasi tentang “Purchase Requisition: Fungsi, Format dan Perbedaannya dengan PO.’’
Pengertian dan Fungsi Purchase Requisition
Purchase Requisition (PR) adalah dokumen permintaan pembelian yang disiapkan sebelum pembelian barang/jasa. Definisi lain, PR adalah dokumen yang berisi permintaan pembelian yang diajukan untuk membeli barang.
Menurut definisi, tujuan PR adalah untuk mengajukan permintaan pembelian. Realisasi dokumen ini dimasukkan ke dalam standar operasional perusahaan mengenai pendaftaran dan pembiayaan. Dengan voucher internal ini, bagian keuangan dapat mengontrol anggaran pengeluaran perusahaan agar tidak melebihi batas. Kemudian, jika permintaan untuk membeli barang, perusahaan harus memasukkannya ke dalam daftar barang untuk dilacak.
Selain itu, dokumen PR membantu mencegah penipuan dalam pembelian barang/jasa, seperti kenaikan harga untuk keuntungan sendiri atau jumlah barang yang tidak sesuai. Kejadian ini tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Perbedaan antara PR dan PO
Dalam siklus transaksi, purchase requisition (PR) dan purchase order (PO)adalah dua dokumen yang berbeda.
PR adalah dokumen internal yang berisi permintaan pembelian barang/jasa yang dikeluarkan oleh departemen permintaan. Dokumen tersebut kemudian akan diserahkan ke bagian keuangan dan/atau pihak lain untuk ditinjau.
Selama waktu ini, pesanan pembelian dikeluarkan oleh departemen pembelian untuk dikirim ke penjual. Voucher pembelian ini diterbitkan ketika departemen pembelian/pembelian telah menerima PR yang disetujui dari departemen keuangan. Dengan kata lain, PO tidak dapat diterbitkan tanpa PR.
Rincian dan format RP
Setiap perusahaan memiliki purchase requistion form (format PR) yang berbeda. Namun, biasanya dokumen tersebut berisi informasi berupa:
- Nomor PR
- Nama/identitas pihak yang mengajukan permintaan pembelian
- Nama penjual adalah penjual
- Barang/jasa yang akan dibeli
- Perkiraan harga barang/ jasa
- Jumlah barang/jasa