Pengertian Tarif Efektif dalam PPN

Pengertian Tarif Efektif dalam PPN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan Pajak untuk membantu mengurus masalah yang berhubungan dengan income tax cpa near me, income tax service, income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisory, dan jasa akuntansi yang tersedia di Surabaya, Bali, Batam, Medan, Jakarta dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Tarif Efektif dalam PPN, simak artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Pengertian

Mengacu pada IBFD International Tax Glossary (2015) tarif pajak efektif merupakan tarif yang menunjukkan beban pajak secara aktual yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif ini tak hanya memperhitungkan tarif berdasarkan undang-undang, tetapi juga berdasarkan aspek lain dalam menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan.

Pada dasarnya tarif efektif merupakan tarif standar suatu harga yang di dalamnya sudah termasuk PPN. Apabila melakukan penghitungan PPN dengan tarif standar akan langsung dikalikan dengan dasar pengenaan pajak PPN, oleh karena itu untuk tarif efektif penghitungan PPN dilakukan dengan cara rumus tertentu.

Istilah tarif efektif sendiri dalam PPN merujuk pada besaran tarif PPN umum sebesar 10% yang dikalikan dengan DPP yang kurang dari 100%.

Tarif standar juga merujuk pada tarif PPN yang berlaku secara umum untuk seluruh penyerahan barang atau jasa, kecuali diatur lain. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU PPN tarif standar PPN yang berlaku di Indonesia telah ditentukan sebesar 10%.

DPP PPN biasanya didefenisikan sebagai harga yang dibebankan pihak yang menyerahkan barang atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya. Secara ringkasnya DPP PPN merupakan harga barang atau jasa yang diserahkan.

DPP dalam PPN umunya mengacu pada harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Tetapi, menurut Pasal 8A ayat (2) UU PPN demi menjamin rasa keadilan dalam hal tertentu, Menteri Keuangan menetapkan nilai lain sebagai DPP.

Penggunaan DPP nilai lain ini erat kaitannya dengan tarif efektif PPN. Sebab, DPP nilai lain membuat perhitungan PPN yang dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN standar dengan DPP nilai lain yang bisa jadi kurang dari 100% dari harga jualnya. Perhitungan itu nantinya akan menghasilkan tarif efektif.

Adapun beragam jenis DPP nilai lain. Seperti DPP nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Tarif efektifnya sebesar 1% yang diperoleh dari mengalikan tarif PPN standar 10% dengan 10% harga jual.

Baca Juga: Pengertian Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN

Kemudian, untuk penyerahan produk hasil tembakau DPP nilai lainnya adalah sebesar harga jual eceran (HJE) (Pasal 2 huruf e PMK 75/2010 s.t.d.t.d. 121/PMK.03/2015). HJE merupakan harga jual pada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk PPN.

Adapun, apabila PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka PPN yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut (Pasal 11 ayat 1 PP 1/2012).

Dengan demikian, PPN atas penyerahan hasil tembakau tidak dihitung dengan langsung mengalikan tarif PPN standar dengan HJE, melainkan tarif efektif dengan HJE. Seperti diketahui tarif efektif PPN-nya ditetapkan sebesar 9,1% yang diperoleh dari hasil perhitungan {10/110 x (100%)}

Berdasarkan ketiga contoh tersebut, tarif efektif merupakan tarif yang sudah memperhitungkan tarif PPN standar di dalamnya. Dengan demikian, PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif efektif itu dengan harga jual/penggantian/HJE/dasar lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *