Cara dalam Mengurus Perubahan Data WP Badan Jika Mengalami Pergantian Pengurus

Cara dalam Mengurus Perubahan Data WP Badan Jika Mengalami Pergantian Pengurus

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang memakai jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan Jasa pelaporan pajak ppn, Jasa pelaporan pajak pribadi online, Jasa pelaporan pajak spt tahunan, dan Jasa pelaporan pajak tahunan yang ada di Jakarta, Batam, Medan, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan cara dalam mengajukan perubahan data untuk wajib pajak badan yang mengalami perubahan pengurus atau struktur permodalan seperti yang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020. Simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Permohonan tentang perubahan data wajib diajukan secara tertulis menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Agar dapat melakukan pengajuan formulir, wajib pajak bisa langsung datang ke KPP atau bisa juga melalui pos.

Pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak ada pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa untuk melampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan.

Jika formulir dan data pendukung sudah sesuai, Kepala KPP kemudian akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Jika formulir dan data pendukung tak sesuai, maka permohonan wajib pajak tersebut akan dikembalikan.

Jika permohonan perubahan data wajib pajak yang disampaikan ke KP2KP maka Kepala KP2KP akan meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama ketika permohonan diterima.

Setelah itu Kepala KPP akan melakukan perubahan data wajib pajak paling lama selama 1 hari kerja sesudah BPS disampaikan dan memberitahukannya pada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Baca Juga: Skenario untuk Rencana Tax Amnesty Jilid II Terbongkar

Jika perubahan data wajib pajak dapat menyebabkan berubahnya informasi dalam kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, SKT, dan SPPKP maka Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan SPPKP yang baru.

Kepala KPP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, kartu NPWP, SKT, dan SPPKP melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak bisa juga secara langsung melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *