Skenario untuk Rencana Tax Amnesty Jilid II Terbongkar

Skenario untuk Rencana Tax Amnesty Jilid II Terbongkar

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus permasalahan yang berkaitan dengan tax and accounting, jasa tax preparation, jasa tp doc, Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan pajak, accountant service, dan accounting taxation services yang tersedia di Medan, Jakarta, Batam, Bali, Surabaya dan kota-kota lain yang masih ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan di jelaskan tentang Skenario dari Rencana Tax Amnesty Jilid II yang Terbongkar, simak penjelasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pemerintah tengah merancang pengampunan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan di tahun yang akan datang.

Mengacu pada materi paparan Rapat Kerja Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR, pemerintah memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pengampunan pajak melalui dua cara.

Pertama, melalui pembayaran PPh dengan tarif yang lebih tinggi pada pengampunan pajak, dapat berupa pengungkapan harta yang belum sepenuhnya diungkap dalam pengampunan pajak.

Kedua yang akan ditempuh pemerintah, yaitu melalui pembayaran PPh dengan tarif normal terhadap pengungkapan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan orang pribadi 2019.

Baca juga: Cara Menginstal dan Meregistrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

Pemerintah sudah mempersiapkan beberapa konsep tax amnesty jilid II. Yang akan dibahas pada Juli dan diharapkan dapat diberlakukan pada tahun yang akan datang.

Pemerintah juga menyarankan PPh final sebesar 15% dari nilai aset untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid I. Kemudian jika terdapat aset yang diletakkan di pasar obligasi negara maka aset itu akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Tarif tersebut ternyata lebih tinggi daripada program pada tahun 2016 lalu.

Tax amnesty jilid II ini nantinya akan dibahas secara bersamaan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo sudah dikirimkan ke kantor DPR. RUU tersebut nantinya akan masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *