Pengertian dari Penyitaan

Pengertian dari Penyitaan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai penyelesai masalah yang berhubungan dengan Jasa pelaporan pajak perusahaan, Jasa pelaporan pajak ppn, Jasa pelaporan pajak pribadi, Jasa pelaporan pajak pribadi online, Jasa pelaporan pajak spt, dan Jasa pelaporan pajak spt tahunan yang tersedia di kota Surabaya, Bali, Jakarta, Batam, Medan dan kota lain yang masih ada kaitannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang yang dimaksud dengan Penyitaan, simak artikel dibawah ini untuk mengetahui informasi yang lebih jelas lagi.

Pengertian

Penyitaan merupakan tindakan yang dlakukan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, untuk dijadikan jaminan dalam melunasi utang pajak berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP.

Hadi (1995) mengartikan penyitaan sebagai tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu 2 orang saksi untuk menguasai barang dari wajib pajak, untuk dijadikan jaminan dalam melunasi utang pajak sesuai perundang-undangan pajak yang telah berlaku.

Juru sita pajak menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Penyitaan dilakukan terhadap objek sita, yakni barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan utang pajak. Yang dimaksud barang adalah setiap benda yang dijadikan jaminan utang pajak.

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menjelaskan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berasal dari tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lain termasuk yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, contohnya disewakan atau dipinjamkan. Maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu seperti, barang  yang digadaikan, atau diagunkan.

Baca Juga: Ini Dia Cara Daftar Menjadi PKP Toko Ritel bagi Restitusi PPN Turis Asing

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain. Sedangkan penyitaan barang tidak bergerak seperti atas tanah atau bangunan.

Tetapi tak semua barang bergerak milik penanggung pajak bisa disita. Pasal 15 ayat (1) UU PPSP sudah menetapkan jenis-jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan.

Barang bergerak yang di maksud salah satunya adalah persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 bulan dan peralatan memasak yang ada di rumah.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPSP pengertian makanan dan minuman, termasuk obat-obatan yang digunakan dalam hal penanggung pajak atau keluarganya sakit. Obat-obatan yang diperdagangkan tak masuk dalam objek yang dikecualikan dari penyitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *