Cara Buat Faktur Pajak atas Jasa Perjalanan Wisata di e-Faktur 3.2

Cara Buat Faktur Pajak atas Jasa Perjalanan Wisata di e-Faktur 3.2

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya serta untuk di daerah-daerah yang terkait dengan pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan mengulas tentang “Cara Buat Faktur Pajak atas Jasa Perjalanan Wisata di e-Faktur 3.2

Awal tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2022 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu di antaranya adalah jasa biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa biro perjalanan wisata dan juga jasa agen perjalanan wisata harus memungut dan juga menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, yakni 10 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN yang berlaku pada 2022 ini adalah sebesar 11 persen. Dengan begitu, tarif efektif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan JKP yang berupa jasa biro perjalanan wisata dan juga jasa agen perjalanan wisata sebesar 1,1 persen.

Lantaran menggunakan besaran tertentu dalam penghitungan PPN-nya, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05. Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan mengulas mengenai cara membuat faktur pajak dengan kode transaksi 05.

  • Awalnya, buka dan kemudian lakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 lewat perangkat komputer.
  • Setelah itu, buka menu Faktur, lalu pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Nantinya, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan.
  • Dalam kotak dialog tersebut, klik Rekam Fakturdan kemudian kotak dialog Input Faktur akan tampil di layar.
  • Dalam kotak dialog tersebut, isilah Dokumen Transaksiyang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan juga referensi faktur.
  • Di kolom detail transaksi, pilih 5 – Besaran Tertentu (Pasal 9A ayat (1) UU PPN). Jika sudah, tekan tombol Lanjutkan.
  • Berikutnya, masukkan data lawan transaksi dan kemudian tekan tombol Lanjutkanapabila sudah selesai memasukkan data.
  • Seperti biasa, bila sudah selesai melengkapi data lawan transaksi, tekan tombol Lanjutkan.Nanti, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian itu, lengkapi kolom yang tersedia lalu tekan tombol Simpan.
  • Kemudian, nanti Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Apabila Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang sudah dibuat, maka pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah dipilih, klik Preview. Selesai.

Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk anda, khususnya untuk wajib pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *