Mengenal Apa Itu SPT Kurang Bayar Dan SPT Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang professional dan juga terpercaya pada bidang perpajakan. Perusahaan ini ada di Batam serta sudah mempunyai sebuah sertifikat. Maka, jika Anda memiliki banyak permasalahan pada bidang perpajakan kami siap membantu Anda. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Apa Itu SPT Kurang Bayar Dan SPT Lebih Bayar. Simak Berikut ini penjelasannya.

Pengertian SPT Kurang Bayar

Pada Pasal 29 UU PPh, SPT ini terjadi karena pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajaknya. Maka, pada kekurangan pembayaran pada pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh ini dapat disampaikan.

Apabila Wajib Pajak menerima status kurang bayar didalam SPT-nya, maka Wajib Pajak tersebut harus segera melunasi kekurangan pembayaran pajaknya yang masih terutang sebelum SPT Tahunan akan disampaikan, dengan jangka waktu paling lama pada akhir penyampaian SPT Tahunan.

Kalau tahun buku sama dengan tahun kalender. Maka, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak pada tanggal 30 April. Jika tanggal tersebut adalah hari libur ataupun tanggal merah, maka dilaksanakan pada hari kerja selanjutnya.

Sedangkan, kalau tahun buku berbeda sama tahun kalender, seperti dimulai pada tanggal 1 Juli sampai 30 Juni, kekurangan pada pajak wajib dilunasi paling lama sampai tanggal 31 Oktober. Untuk Wajib pajak orang pribadi, utang PPh harus dilunasi paling lama pada tanggal 31 Maret.

Setelah melakukan pembayaran barulah SPT bisa dilaporkan. Hal ini terjadi bukan karena ada jumlah pajak yang belum dibayar. Status ini cuman menjelaskan kondisi SPT bukan pembayaran pajak. Jadi, saat pembayaran dan juga pelaporan telah dilakukan maka kewajiban pada pajak sudah selesai.

Pengertian SPT Lebih Bayar

Pada Pasal 28 UU PPh, SPT Lebih Bayar terjadi kalau pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dari pada kredit pajaknya, maka setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) ataupun pejabat yang ditunjuk, pada kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah diperhitungkan kembali sama utang pajak.

Pada SPT ini, Wajib Pajak dapat memilih 2 opsi, yaitu Wajib Pajak boleh mengkompensasikan dengan tahun pajak selanjutnya, ataupun Wajib Pajak dapat dipersilahkan untuk mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.

DJP menaikkan batasan minumun lebih bayar pada PPh badan, PPh orang pribadi, serta PPN untuk PKP yang bisa mengajukan sebuah restitusi. Untuk PPh badan maksimalnya sebesar Rp 1 miliar, orang pribadi lebih bayar PPh maksimalnya sebesar Rp 100 juta, dan PPN untuk PKP maksimalnya sebesar 1 miliar.

Penyebab Adanya SPT Kurang Bayar

Berdasarkan pada Pasal 29 UU PPh, kalau pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak lebih besar dari pada kredit pajaknya, maka kekurangan pada pembayaran pajak yang masih terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunannya disampaikan.

Ketentuan ini mengharuskan untuk Wajib Pajak segera melunasi kekurangan pada pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunannya disampaikan serta waktu paling lamanya ada di batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Umumnya, penyebab SPT ini adalah karena Wajib Pajak didalam 1 tahun pindah bekerja ke beberapa perusahaan dan memperoleh penghasilan yang lebih dari 1 pemberi kerja yang masing-masingnya termasuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kalau Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran, namun SPT nya masih berstatus kurang bayar, kemungkinan jumlah nominal yang dibayarkan masih kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT.

SPT ini bisa ada dikarenakan penghasilan yang diterima Wajib Pajak masih belum melebihi lapisan PTKP yang pertama, Mungkin di karenakan Wajib Pajak yang bekerja dilebih dari 1 perusahaan. sehingga, dapat terkena tarif 5%. Namun, jika telah digabungkan, lapisan PTKP akan naik ke lapisan kedua sehingga terkena tarif 15%.

Untuk menghindari masalah yang ada diatas, sebaiknya saat ingin pindah bekerja, Wajib Pajak meminta sebuah Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan lama sehingga dapat diperhitungkan perusahaan yang baru pada saat melakukan penghitungan pada PPh Pasal 21.

Penyebab Adanya SPT Lebih Bayar

Umumnya disebabkan karena jumlah PPh yang telah dipotong pihak lain lebih besar dari pada hasil hitung ulang PPh terutang yang dilakukan saat melakukan pengisian SPT Tahunan PPh. Penyebabnya karena penggunaan SPT yang masih salah.

SPT ini juga dapat disebabkan karena salah dalam mengisi jumlah tanggungan serta status pernikahan. Kesalahan dalam mengisi jumlah tanggungan serta status pernikahan dapat menyebabkan perbedaan dengan data PTKP yang diperhitungkan untuk pemberi kerja yang terdapat pada bukti potong 1721-A1 ataupun pada bukti potong 1721-A2.

Kesalahan diatas juga dapat terjadi dikarenakan perusahaan pemberi kerja tidak melakukan pemutakhiran pada data, sehingga menimbulkannya kelebihan pembayaran pada pajak akibat perbedaan pada nilai PTKP dari pemberi kerja dengan data yang dimasukkan oleh Wajib Pajak.

Tata Cara yang Dilakukan Saat SPT Kurang Bayar

Kalau SPT yang Wajib Pajak isi sudah benar, namun muncul lagi karena kurang bayar, berarti ada kekurangan pada saat pembayaran pajak yang harus diselesaikan. Kekurangan saat bayar ini bisa dilakukan dengan cara membuat kode billing serta membayar kekurangannya. Dengan berdasarkan pada ketentuan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini tata caranya:

  1. Membuat Kode Billing

Pertama, Wajib Pajak login dulu pada situs DJP Online di www.pajak.go.id dengan mengisikan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Setelah melakukan login, klik pada ikon “Bayar” di halaman utama DJP Online. Selanjutnya, klik pada e-Billing untuk membuat sebuah kode billing.

Silakan isi sesuai jenis pajak, jenis setoran, tahun pajak, masa pajak, jumlah setor, dan uraian. Lalu, klik pada ikon “Buat Kode Billing”. Terakhir, cek data didalam preview kemudian klik pada “Cetak” agar kode billing tercetak.

  1. Bayar

Setelah membuat kode billing, berikut ini cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak:

  • Wajib Pajak dapat menggunakan ID Billing yang sudah tercetak untuk dapat melakukan pembayaran pajak didalam jangka waktu yang telah ditentukan
  • Pembayarannya dapat dilakukan dengan melalui teller bank, mobile banking, ATM, ataupun EDC
  • Masukkan NTPN nya yang ada di Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke dalam e-Filling 

Tata Cara yang Dilakukan Saat SPT Kurang Bayar

Kalau SPT Lebih Bayar berarti ada kelebihan pada pembayaran pajak yang berhak Wajib Pajak terima. Syaratnya, Wajib Pajak harus mengirimkan sebuah dokumen yang dipersyaratkan serta diunggah pada format PDF.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyiapkan SPT dan juga dokumen pendukung, seperti sebuah bukti potong pajak. Pastikan juga keseluruhan penghasilan, PTKP, pengurang, dan PPh yang dipotong pihak lain saat pembuatan SPT sudah diisi dengan benar, sesuai dan lengkap. Setelah dokumen dikirim, DJP akan melakukan sebuah pemeriksaan. Adapun, mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama dengan melalui pemeriksaan yang diatur sesuai pada Pasal 17B ayat (1) UU KUP.

Melalui ini, setelah melapor SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar, Wajib Pajak harus melakukan pengajuan permohonan restitusi terhadap kelebihannya pembayaran pajak. Setelah permohonannya diterima secara lengkap, KPP akan melakukan pemeriksaan pada permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Jangka waktu pemeriksaannya paling lama selama 12 bulan.

Melalui hasil pemeriksaannya, DJP akan menerbitkan sebuah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak (SKPLB). Selanjutnya, DJP akan melakukan sebuah perhitungan kelebihan pembayaran pajak pada utang pajak yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila ada sisa lebih bayar pajak, lebih bayar tersebut akan dikembalikan ke Wajib Pajak dengan melalui penerbitan pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP akan diterbitkan paling lama selama 1 bulan sejak tanggal penerbitannya SKPLB.

Mengenal Batas Waktu Untuk Penyetoran dan Pelaporan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang professional dan juga sudah terpercaya di bidang perpajakan. Perusahaan ini berada di Batam dan sudah mempunyai sertifikat. Maka, jika Anda mempunyai banyak permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Batas Waktu Untuk Penyetoran dan Pelaporan Pajak. Simak Berikut ini penjelasannya.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap wajib pajak, baik orang pribadi atau badan. Melaporkan SPT sudah menjadi sebuah kewajiban karena diatur didalam UU, sehingga kalau tidak melakukannya atau telat maka akan terkena sanksi administratif yang sesuai dengan jenis SPT nya.

  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
  2. Batas waktu melaporkannya SPT paling lama sekitar 3 bulan setelah akhir tahun pajak

–  Tahun pajak merupakan sebuah jangka waktu yang lamanya 1 tahun kalender. Kecuali wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang tidak sama tahunnya sama tahun di kalender.

–  Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan saat melapor SPT Tahunan adalah mereka yang dalam 1 tahun ini Pajaknya memiliki penghasilan neto yang tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  1. Sebelum melapor SPT PPh, Saat Wajib Pajak Orang Pribadi ingin membayar pajak namun masih ada yang terutang, maka berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu pajak yang masih terutang tersebut
  2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk Wajib Pajak Badan
  3. Batas waktu melaporkannya paling lama sekitar 4 bulan setelah akhir tahun pajak
  4. Sebelum melapor SPT PPh, saat ingin membayar pajak namun masih ada yang terutang, maka berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu pajak yang masih terutang tersebut.
  5. Pelaporan SPT Masa
  6. Batas waktu melaporkannya paling lama sekitar 20 hari setelah akhir tahun pajak.
  7. Menteri Keuangan menetapkan kalau tanggal jatuh tempo dalam pembayaran serta penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat maupun di Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama sekitar 15 hari setelah terutangnya pajak ataupun pada berakhirnya Masa Pajak.

Batas akhir melaporkan PPh masa yakni pada tanggal 10 dan tanggal 15 pada bulan berikutnya. Pada tanggal 15 itu sendiri untuk bukti setornya, sedangkan pada tanggal 10 untuk bukti pemotongan dan pemungutan.

  1. Tanggal jatuh tempo untuk pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak pada SPT Masa:
  2. Apabila pada tanggal jatuh tempo pembayaran pajak ada di hari libur termasuk juga hari sabut ataupun hari libur nasional, maka pembayarannya akan dilakukan di hari kerja berikutnya.
  3. Apabila pada tanggal batas akhir dari pelaporan ada di hari libur termasuk juga hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka untuk pelaporannya akan dilakukan di hari kerja berikutnya.
  4. Hari libur nasional termasuk dalam hari yang diliburkannya penyelenggaraan Pemilihan umum yang akan ditetapkan Pemerintah dan untuk cuti bersama nasional yang ditetapkan Pemerintah dan juga cuti bersama yang secara nasional ditetapkan Pemerintah.
  5. Batas waktu untuk pembayaran, penyetoran, serta pelaporan pajak pada SPT masa sesuai dengan jenis pajak:
No. Jenis Pajak Batas Pembayaran Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) UU di bidang perpajakan
1. PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri Tanggal 15 pada bulan selanjutnya Tanggal 20 pada bulan selanjutnya
2. PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
3. PPh pasal 15 setor sendiri Tanggal 15 pada bulan selanjutnya
4. PPh pasal 15 pemotongan Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
5. PPh pasal 21 Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
6. PPh pasal 23/26 Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
7. PPh pasal 25 Tanggal 15 pada bulan selanjutnya
8. PPh pasal 22 merupakan impor setor sendiri (dapat dilunasi bersamaan sama bea PPN, masuk, PPnBM) Jika sudah menyelesaikan dokumen PIB  
9. PPh pasal 22 merupakan impor yang pemungutannya dilakukan Bea Cukai Di 1 hari kerja berikutnya Di hari kerja terakhir pada minggu selanjutnya
10. PPh pasal 22 merupakan pemungutan yang dilakukan bendaharawan Hari yang sama, sama pembayarannya  saat melakukan penyerahan barang Di 14 hari setelah masa pajaknya berakhir
11. PPh pasal 22 tentang migas Pada tanggal 10 dibulan berikutnya Tanggal 20 pada bulan selanjutnya
12. PPh pasal 22 merupakan pemungutan yang dilakukan oleh WP badan tertentu
13. PPN & PPnBM Pada akhir bulan selanjutnya, setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN akan disampaikan Pada akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir
14. PPN atas semua kegiatan membangun sendiri Pada tanggal 15 dibulan berikutnya, setelah Masa Pajaknya berakhir Di akhir bulan berikutnya setelah masa pajaknya berakhir
15. PPN pada pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean
16. PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan Tanggal 7 dibulan berikutnya
17. PPN dan PPnBM dipemungut Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar termasuk sebagai Pemungut PPN Harus disetor dihari yang sama, sama dengan pelaksanaannya pembayaran ke PKP Rekanan Pemerintah dengan melalui KPPN  
18. PPN dan PPnBM dipemungut sama selain bendaharawan Tanggal 15 pada bulan selanjutnya setelah Masa Pajak berakkhir Akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir
19. PPh 25 WP merupakan kriteria yang bisa melaporkan beberapa Masa Pajak didalam 1 SPT Masa. (pada Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus segera dibayar, dengan jangka waktu paling lama di akhir Masa Pajak terakhir Di 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak yang terakhir
20. Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus segera dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir+B23:E27

 

  1. Ketentuan dalam SPT Masa PPh Pasal 25:
  2. Terkecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25:

–  WP OP yang tidak menjalankan usaha ataupun tidak melakukan suatu pekerjaan bebas.

–  WP OP yang dalam 1 tahun Pajak ini menerima penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP (kepada WP ini mendapatkan pengecualian kewajiban saat melaporkan SPT Tahunan)

  1. Wajib Pajak yang melaporkan PPh Pasal 25 dengan melalui bank persepsi ataupun kantor pos persepsi dengan sistem pembayarannya secara onlinedan juga Surat Setoran Pajak (SSP)-nya sudah ter validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 sudah dianggap telah disampaikan kepada KPP sesuai dengan tanggal validasinya yang ada di SPP.

Batas waktu pelaporan pajak serta batas waktu pelaporan PPN nya diatur didalam PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014. Perlu diketahui kalau PMK-243/PMK.03/2014 sudah mengalami perubahan dan juga sudah direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 berisi tentang Surat Pemberitahuan.

Adapun, Sanksi kalau Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT. Sanksi berupa Dendanya, seperti berikut ini:

  • Denda terlambat lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yakni sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajaknya
  • Denda terlambat lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan yakni sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajaknya
  • Sanksi administrasi bagi SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp500.000 per SPT Masa Pajaknya dan sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajaknya untuk SPT dengan masa lainnya.
  • Denda terlambat membayar pajak sekitar sebesar 2% per bulannya dimulai sejak waktu biaya pajaknya belum dibayar. Denda untuk terlambat bayar pajak mempunyai jangka waktu yang terhitung sejak tanggal jatuh temponya sampai pada tanggal pembayaran pajaknya. Jika terlambat membayar hingga batas waktunya, maka hitungan dendanya akan terhitung untuk 1 bulan penuh.