Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait pajak. Nah, disini kami akan menjelaskan mengenai “Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan”

Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk lapor pajak tahunan.

Laporannya dapat dibuat mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai tanggal 31 Maret 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan pada tanggal 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Tetapi, karena tidak sering dibuat, jadi banyak orang yang masih kebingungan saat mengisinya, seperti harta apa saja yang harus dilaporkan.

Selain hal itu, banyak  juga orang yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan tersebut termasuk ke dalam kategori apa.

Berikut 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan

6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sebagai berikut ini:

  1. Kas dan juga setara kas
  • 011 : uang tunai.
  • 012 : tabungan.
  • 013 : giro.
  • 014 : deposito.
  • 015 : setara kas yang lainnya.
  1. Harta berbentuk piutang
  • 021 : piutang.
  • 022 : piutang afiliasi ataupun piutang kepada instansi yang mempunyai hubungan istimewa.
  • 029 : piutang yang lainnya.
  1. Investasi
  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham.
  • 033 : obligasi perusahaan.
  • 034 : obligasi pemerintah.
  • 035 : surat utang lain.
  • 036 : reksadana.
  • 037 : instrumen derivatif (rights, waran, kontrak berjangkau dan yang lainnya).
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain ( pada CV, firma dan juga yang lainnya).
  • 039 : investasi yang lainnya.
  1. Alat transportasi
  • 041 : sepeda.
  • 042 : sepeda motor.
  • 043 : mobil.
  • 049 : transportasi yang lainnya.
  1. Harta bergerak
  • 051 : logam mulia (emas batangan dan juga perhiasan).
  • 052 : batu mulia (intan dan juga berlian).
  • 053 : barang seni dan juga antik.
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan juga peralatan olahraga khusus.
  • 055 : peralatan elektronik dan juga furnitur.
  • 059 : harta bergerak yang lainnya.
  1. Harta tidak bergerak
  • 061 : tanah ataupun bangunan tempat tinggal.
  • 062 : tanah ataupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang).
  • 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan juga lahan pertanian).
  • 069 : harta tak bergerak yang lainnya.

Petunjuk pengisian

Ada penghasilan yang termasuk ke dalam harta dan juga perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan tersebut yang berakhir pada konsumsi dan juga tidak perlu di-SPT-kan.

Terkait mana sajakah yang termasuk ke dalam harta dan manakah yang termasuk konsumsi, panduannya itu mengacu pada teori yang telah dijelaskan seorang ekonom yang bernama John Maynard Keynes.

ia menjelaskan, teori sederhana mengenai hubungan antara penghasilan dengan konsumsi dan juga harta.

Hubungan tersebut tergambar dalam model matematika Y=C+S, dengan Y yang berarti penghasilan, C yang artinya konsumsi dan untuk S artinya tabungan.

Menurut Keynes, setiap penghasilan itu pasti akan dialihrupakan oleh si empunya,  yakni dalam bentuk konsumsi dan juga harta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *