Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan menjelaskan tentang “Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?’’

Untuk mengontrol kewajiban pajak wajib pajak, otoritas pajak sering melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan berkala atau pemeriksaan khusus.

Salah satu alat penting yang digunakan oleh pemeriksa  dalam  pemeriksaan pajak adalah kertas kerja pemeriksaan. Biasanya kertas kerja pemeriksaan diberikan kepada wajib pajak untuk  didiskusikan lebih lanjut. Jadi apa itu kertas kerja pemeriksaan?

Definisi

DEFINISI mengenai kertas kerja pemeriksaan (KKP) telah tercakup dalam peraturan dari berbagai asal. Salah satu aturan yang mengatur definisi dokumen kerja audit dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 18 / PMK.03 / 2021.

KKP adalah catatan rinci dan tidak ambigu yang disiapkan oleh Pemeriksa Pajak tentang prosedur pemeriksaan yang diterapkan, data, informasi dan/atau bukti yang diperoleh, pengalaman pengujian yang dilakukan dan kesimpulan yang ditarik dalam rangka pemeriksaan.

Ketentuan lain tentang KKP dapat dilihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Pemeriksaan untuk Pemeriksaan Kepatuhan  Kewajiban Perpajakan.

KKP terbagi menjadi dua bagian, yaitu KKP Umum dan KKP Khusus. KKP umum merupakan KKP selain KKP khusus, yang formatnya diatur dalam SE08/2012. Sementara itu, KKP khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya selain SE08/2012.

KKP terdiri dari beberapa berkas yakni KKP (umum maupun khusus), dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan. Dokumen pendukung KKP yang dimaksud adalah dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP.

Sementara itu. Dokumen audit adalah surat-menyurat, dokumen  dan/atau daftar yang diperlukan dalam dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksa. Selain itu, ada lima fungsi KKP yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Pertama, adalah bukti bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan standar kinerja audit. Kedua, merupakan unsur penting dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai hasil pemeriksaan.

Ketiga, sebagai dasar pelaporan hasil pengujian. Keempat, sebagai sumber data atau informasi untuk mengatasi keberatan atau banding  wajib pajak. Kelima, sebagai acuan untuk pertimbangan lebih lanjut.

Informasi yang dimuat dalam KKP sekurang-kurangnya harus memberikan gambaran tentang prosedur audit yang dilakukan serta data, informasi, dan/atau bukti audit yang diperoleh. KKP juga harus memberikan gambaran umum tentang pengujian yang  dilakukan dan kesimpulan serta faktor-faktor lain yang dianggap perlu sehubungan dengan pengujian tersebut.

Dalam uraian hasil pengujian setiap stasiun yang dikendalikan, harus dicantumkan sumber pengujian yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lain yang relevan dan benar-benar digunakan. Semua harus dimasukkan  dalam KKP.

Hasil  KKP kemudian dimasukkan dalam laporan  pemeriksaan. Menurut SE28/PJ/2017, Laporan Pemeriksaan adalah laporan yang memuat pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas, jelas, dan  sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksa pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *