Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

Untuk jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, accounting and tax service, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, fee konsultan pajak, financial and tax services yang tersedia diberbagai macam kota seperti Batam, Bali, Medan, Surabaya, Jakarta dan kota lainnya yang tentunya masih berhubungan dengan dunia perpajakan. Tema yang akan dibahas kali ini adalah Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS, mari disimak bersama informasinya.

Surat pemberitahuan atau biasa disebut SPT adalah sarana yang digunakan bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajaknya. Untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas merupakan kewajiban tiap wajib pajak.

Wajib pajak wajib menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau ditempat lain yang telah ditetapkan Dirjen Pajak. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lama disampaikan 31 Maret. Ada 3 jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lalu, apakah Formulir SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 itu dan apa perbedaannya?

Pengertian

Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen Pajak No.PER – 19/PJ/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) adalah bentuk formulir SPT yang diperuntukkan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya yang jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp.60 juta dalam kurn waktu setahun.

Kemudian, Pasal 2 PER-19/2014 menjelaskan bahwa Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) adalah formulir SPT yang diperuntukkan pada wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri atau yang dikenakan PPh final yang bersifat final.

Tak hanya itu, mengacu pada Pasal 1 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) adalah bentuk formulir SPT yang diperuntukkan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja yang dikenakan PPh Final yang bersifat Final di dalam negeri/luar negeri.

Bentuk dan petunjuk dalam pengisian tiap-tiap jenis formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tercantum pada lampiran PER-19/2014. Ketentuan lebih lanjut dan lebih lengkap tentang bentuk formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi terdapat dalam PER-34/2010 s.t.d.t.d PER – 30/2017.

Perbedaan

Merujuk pada pengertian yang dijelaskan diatas, Formulir SPT 1770 SS merupakan jenis SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang jumlah penghasilan tahunannya kurang dari atau sama dengan Rp.60 juta. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi karyawan yang hanya bekerja pada 1 perusahaan/instansi.

Berarti apabila wajib pajak berstatus sebagai karyawan yang bekerja hanya pada 1 perusahaan dengan penghasilan brutonya setahun tidak lebih dari Rp.60 Juta, dan tidak memiliki penghasilan selain bunga koperasi atau bunga bank, maka cukup dengan mengisi SPT 1770 SS.

Formulir yang merupakan jenis formulir paling sederhana karena hanya terdiri 1 lembar. Pengisian formulir ini paling sederhana karena cukup memindahkan semua data yang telah tertulis pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Formulir SPT 1770 S merupakan SPT tahunan hanya untuk pribadi yang mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp.60 juta. Formulir 1770 S ini digunakan pegawai yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam waktu setahun.

Meski penghasilan bruto seorang pegawai di bawah Rp.60 juta per tahunnya, apabila pegawai ini bekerja lebih dari 2 perusahaan maka tetap menggunakan formulir 1770 S.

Formulir ini mempunyai isian yang lebih kompleks daripada formulir 1770 SS. Hal ini dikarenakan adanya lampiran yang harus diisi. Data yang harus diisi seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan dalam negeri seperti sewa dan bunga.

Formulir SPT Tahunan 1770 merupakan formulir yang dapat digunakan wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan pekerjaan.

Kata kunci formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Contohnya kegiatan usaha/pekerjaan bebas seperti usaha toko, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktik dokter, pengacara dan lain sebagainya.

Berarti jika wajib pajak mempunyai penghasilan jenis ini wajib menggunakan formulir 1770. Meski wajib pajak mempunyai penghasilan lain misalnya dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, tetap menggunakan formulir 1770.

Sementara itu, penggunaan formulir 1770 diperuntukkan untuk orang pribadi yang bekerja lebih dari satu perusahaan dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari bekerja di  luar negeri.

Kesimpulan

Secara ringkas, Formulir 1770 SS adalah formulir yang hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang statusnya sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Kemudian, Formulir 1770 S merupakan formulir yang hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang statusnya sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp.60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Sementara itu, Formulir 1770 hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam dan luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *