Pengertian Harta Tak Berwujud

Pengertian Harta Tak Berwujud

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan kantor akuntan, kantor akuntan pajak, kantor audit, kantor kap, kantor konsultan, kantor konsultan pajak, kantor konsultan pajak terbaik, dan kantor konsultan pajak terdekat yang tersedia di beberapa macam kota seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lainnya yang erat kaitannya dengan dunia perpajakan. Tema kali ini adalah apa itu Pengertian Harta Tak Berwujud, mari disimak infromasinya.

Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Terhadap Transaksi Harta Tak Berwujud

1. Pengertian

Untuk tujuan analisis penentuan harga transfer harta tak berwujud di artikan sebagai aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan. Harta tak berwujud terbagi menjadi 2 macam bagian besar antara lain Harta Tak Berwujud Manufaktur (Manufacturing Intangibles) dan Harta Tak Berwujud Pemasaran (Marketing Intangibles).

(SE – 50/PJ/2013)

2. Pengujian kewajaran bagi pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud perlu dipertimbangkan perspektifnya dari pihak yang menyerahkan (transferor) dan pihak yang menerima (transferee) harta tak berwujud tersebut. Pihak yang menyerahkan juga wajib memastikan akan manfaat yang diperoleh lebih besar dari penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud daripada biaya yang sudah dikeluarkan. Selan itu, penerima harta tak berwujud akan melihat apakah ia akan memperoleh manfaat yang lebih besar jika menggunakan atau memperoleh harta tak berwujud dibandingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan.

3. Metode yang bisa digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud adalah sebagai berikut.

  1. Metode perbandingan harga antara pihak independen (CUP method)
  2. Metode harga penjualan kembali (resale price method)
  3. Metode biaya-plus (cost-plus method)
  4. Metode pembagian laba (profit split method)
  5. Metode transaksional laba bersih (transactional net margin method)
  6. Metode lainnya:
      • Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya (Cost-Based Approach)
      • Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar (Market-Based Approach)
      • Metode Berdasarkan Pendekatan Pendapatan (Income-Based Approach)

Chapter VI of the OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations in July 2017       

Special Considerations for Intangibles

Peraturan Lokal

S – 153/PJ.04/2010

Bagian D No. 3b

Pada transaksi dalam menggunakan harta tidak berwujud dan imbalan royalti, mengenai penelitian kewajarannya adalah sebagai berikut:

1. Keberadaan harta tidak berwujud yang ditunjukkan dengan adanya:

    • Bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud
    • Nilai dari harta tidak berwujud

2. Keberadaan penyerahan hak untuk digunakan harta tidak berwujud suatu harta tidak berwujud telah                             diserahkan hak pemanfaatannya oleh pihak afiliasi, jika harta tidak berwujud itu  memberikan manfaat bagi                 Wajib Pajak

3. Kewajaran nilai imbalan royalti

SE – 50/PJ/2013

LAMPIRAN I BAB II

  1. Langkah-langkah dalam melakukan pengujian transaksi Harta Tak Berwujud sebagai berikut:
    • Mengidentifikasi dimana keberadaan harta tak berwujud yang mempunyai kontribusi dalam kesuksesan produk di pasaran. Identifikasi ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan cara analisis fungsi. Di dalam analisis fungsi, diharapkan pemeriksa pajak mempunyai sedikit pemahaman yang baik mengenai usaha Wajib Pajak.
    • Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak mana yang telah berkontribusi atas pembentukan harta tak berwujud tersebut. Ini harus dilakukan agar dapat mengetahui apakah Wajib Pajak di Indonesia sudah mengikuti kontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud.
    • Mempelajari apakah sudah benar terjadi proses transfer harta tak berwujud di dalam transaksi. Analisis dilakukan saat terjadinya transfer harta tak berwujud dalam transaksi independen dan dapat dijadikan pedoman.
    • Menentukan kompensasi untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer secara wajar. Ini dilakukan karena mengacu pada pasar dimana harta tak berwujud tersebut digunakan dan dibandingkan dengan transaksi pembanding.
  1. Ketika melakukan pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud harus memahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman inilah yang akan mempermudahkan kita dalam menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan dalam menentukan transaksi pembanding.
  2. Faktor-faktor yang dijadikan dasar dalam pertimbangan menentukan nilai lisensi harta tak berwujud antara lain sebagai berikut:
    • Proteksi dan jangka waktu

Sebagian jenis harta tak berwujud seperti paten dilindungi oleh jangka waktu secara hukum. Hal inilah                         yang membuat perlindungan dari pesaing yang menduplikasi. Semakin lama jangka waktu                                                 perlindungan harta tak berwujud tersebut manfaat yang diharapkan nantinya akan diterima semakin                             besar.

    • Eksklusivitas

Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan harta tak berwujud yang dilindungi oleh hak eksklusif atau tidak.                       Pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud secara eksklusif diharuskan membayar biaya royalti yang                       lebih tinggi dari pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud tanpa hak eksklusif.

    • Cakupan Geografis

Semakin luas cakupan geografisnya yang diberikan manfaat yang diperoleh juga semakin besar.

    • Masa manfaat harta tak berwujud (useful life)

Harta tak berwujud mempunyai beberapa masa manfaat yang terbatas. Masa manfaat ini tidak                                         dipengaruhi oleh perlindungan hukum saja sama halnya seperti di atas yang dipengaruhi oleh tingginya                         tingkat penemuan teknologi dari suatu industri tersebut. Adanya persaingan ketat pada tiap industri                               yang dapat membuat masa manfaat harta tak berwujud menjadi lebih pendek.

    • Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan

Proteksi suatu harta tak berwujud akan usang ketika ditemukan teknologi baru. Untuk dapat bersaing                           dengan pihak pemanfaat maka harta tak berwujud diberikan hak untuk ikut mengembangkan, merevisi                         dan melakukan perbaikan. Hak ini diberikan dengan harus  mempertimbangkan kembali dalam                                       menentukan nilai lisensi harta tak berwujud.

    • Adanya harta tak berwujud atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud

Dalam pemanfaatan harta tak berwujud seringkali disertai pemberian jasa secara berlanjut oleh pihak                            yang memberikan lisensi. Ini menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya royalti yang harus                              dibayarkan dalam menentukan pembanding.

    • Adanya hak untuk melisensikan (sublicence) kembali ke pihak ketiga.
    • Faktor lainnya yang akan mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud.

4. Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu                memperhatikan hal-hal antara lain:

    1. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Dapat ditunjukkan dengan analisis keuangan transaksi tersebut.
    2. Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *