Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang mau memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini akan berikan informasi tentang “Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Wajib pajak peserta kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak serta merta dapat terbebas dari pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, terhadap wajib pajak orang pribadi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 sampai tahun pajak 2020.

Kewajiban perpajakan yang dimaksud tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi, Ditjen Pajak bisa menerbitkan ketetapan pajak atas pajak yang telah dipotong ataupun dipungut, namun belum disetorkan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga masih bisa menerbitkan ketetapan pajak atas harta yang belum ataupun kurang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Harta yang belum atau kurang diungkap tersebut adalah harta yang tak diungkapkan samapi 30 Juni 2022 ataupun harta yang terkena penyesuaian nilai dari Ditjen Pajak (DJP).

Jika wajib pajak mendapatkan informasi tentang harta yang belum atau kurang diungkap pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) maka harta itu diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

Penghasilan bersifat final itu dikenakan PPh final sebesar 30 persen sekaligus sanksi administrasi yakni berupa bunga sesuai dengan suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen. Pengenaan pajak sekaligus bunga ini dilakukan lewat penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk anda khususnya bagi wajib pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *