Mengenal tentang PPN Masukan

Mengenal tentang PPN Masukan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Mengenal tentang PPN Masukan’’

 

Definisi PPN Masukan

Udah tahu belum apa itu PPN Masukan ? PPN masukan atau disebut juga sebagai pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pembelian terhadap barang atau jasa kena pajak (BKP atau JKP).

PKP diharuskan melakukan pengkreditan atau pengurangan antara PPN keluaran dengan PPN masukan. Jika selisih antara PPN keluaran dan PPN Masukan ternyata lebih besar PPN masukan, maka kelebihan pembayaran PPN tersebut dapat dikompensasikan di masa pajak selanjutnya atau PKP dapat  mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak di akhir tahun buku.

Landasan Hukum untuk Pengkreditan PPN Masukan

Dasar hukum pada kegiatan pengkreditan PPN masukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau disebut juga UU PPN dan PPnBM.

Tetapi untuk Dasar Hukum utama yang melandasi pengkreditan PPN masukan ini adalah Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan bahwa PPN masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama. Pasal 9 UU PPN dan PPnBM secara keseluruhan mengatur tentang perlakuan PPN masukan, dimulai dari perlakuan  untuk pengkreditan PPN masukan standar, arti PPN masukan bagi PKP pada umumnya, sampai dengan perlakuan khusus bagi PKP yang PPN masukannya memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria Pengkreditan PPN Masukan dan Batas Waktunya

PPN masukan dapat dikreditkan untuk masa pajak yang sama, apabila memenuhi beberapa kriteria ini dan tentunya berlaku untuk semua bidang usaha. Kriteria tersebut antara lain:

  1. Terdapat di dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
  2. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN dan PPnBM secara detail menjelaskan bahwa Pajak Masukan yang bisa dikreditkan, akan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak bersangkutan selagi belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan tentunya.

Pengecualian Pengkreditan PPN Masukan

Ada beberapa PPN masukan yang ternyata tidak dapat dikreditkan dengan PPN keluaran hanya untuk penyerahan atau pengeluaran sebagai berikut:

  1. Perolehan BKP atau JKP yang dilakukan sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  2. Perolehan BKP atau JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Kepemilikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Penggunaan BKP tidak berwujud atau penggunaan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  5. kepemilikan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak terdapat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP atau JKP.
  6. Penggunaan BKP tidak berwujud atau penggunaan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi kriteria.
  7. Kepemilikan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  8. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN, biasanya ditemukan saat dilakukan pemeriksaan.
  9. kepemilikan BKP lain dari barang modal atau JKP sebelum PKP mulai beroperasi.

PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk PPN masukan terkait BKP atau JKP yang mendapat fasilitas pembebasan pungutan PPN. Meski BKP atau JKP dibebaskan PPN, bukan berarti tidak ada PPN, melainkan PPN yang ada tidak dipungut.

PKP dalam masa pajak melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN hanya dapat mengkreditkan PPN masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN, dan diketahui dengan pasti dari pembukuan PKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *