Cek Dulu! Ini Aturan Lengkap PPS Alias’Tax Amnesty Jilid II’

Cek Dulu! Ini Aturan Lengkap PPS Alias’Tax Amnesty Jilid II’

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau pun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah lain yang mungkin terkait dengan pajak.Dibawah ini aka nada penjelasan tentang”CEK DULU! INI ATURAN LENGKAP PPS ALIAS’TAX AMNESTY JILID II’”

Aturan pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS telah diterbitkan dan siap berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.Pemerintah meyakini bahwa program tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi wajib pajak sekaligus dapat menambah pendapatan negara.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sempat dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan [PPh] berdasarkan pengungkapan hartanya,”

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai PPS atau yang sering disebut dengan ‘Tax Amnesty Jilid II’:

  1. Ruang Lingkup Kebijakan

Terdapat dua jenis kebijakan dalam PPS yang akan berlaku nanti, yakni Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama, lalu Kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada tahun 2016—2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2020.

Basis pengungkapan Kebijakan I adalah harta per tanggal 31 Desember 2015 yang belum sempat diungkapkan saat peserta mengikuti Tax Amnesty.kemudian,tarifnya adalah 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), 8 persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), serta 6 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau renewable energy.

Basis pengungkapan Kebijakan II adalah harta perolehan pada tahun 2016—2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020.kemudian, tarifnya adalah sebesar 18 persen untuk harta deklarasi LN,sebesar 4 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN, serta sebesar 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau renewable energy.

  1. Tata Cara Pengungkapan
  • Pengungkapan dilakukan dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
  • SPPH itu dilengkapi dengan:
  1. SPPH induk;
  2. Bukti pembayaran PPh Final;
  3. Daftar rincian harta bersih;
  4. Daftar utang;
  5. Pernyataan repatriasi atau investasi. Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II adalah sebagai berikut:
  6. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);
  7. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
  • Peserta PPS bisa menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau pun kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarifnya.
  • Peserta PPS bisa mencabut keikutsertaannya dalam PPS dengan cara mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap sudah tidak ikut PPS dan tidak bisa lagi menyampaikanS PPH yang berikutnya.
  • Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan menggunakan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak bisa dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
  • PPh Final yang wajib dibayarkan yaitu sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).
  • Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per tanggal 31 Desember 2015, yaitu sebgai berikut:
  1. Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
  2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
  3. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
  4. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempubliskan nilai untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
  5. PT Penilai Harga Efek Indonesia mempubliskan nilai untuk SBN dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan.
  6. Jika tidak ada pedoman,bisa menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
  • Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per tanggal 31 Desember 2020, yaitu sebagai berikut:
  1. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
  2. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
  3. Jika tidak ada diketahui, bisa menggunakan nilai wajar per tanggal 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
  4. 3. Ketentuan Repatriasi
  • Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambatnya pada tanggal 30 September 2022 melalui bank.
  • Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak bisa dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkatnya selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangannya diterbitkan. Holding period berlaku untuk aset deklarasi dalam negeri.
  1. Ketentuan Investasi
  • Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi SDA atau renewable energy bisa dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau dalam bentuk penyertaan modal.
  • Investasi dilakukan paling lambatnya 30 September 2023.
  • Investasi dilakukan paling singkatnya (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.
  • Investasi bisa dipindahkan ke dalam bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi tersebut maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan waktu maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
  • Peserta PPS dengan komitmen repatriasi atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasinya melalui laman DJP paling lamanya saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
  1. Ketentuan lainnya
  • Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 maka dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tariff sebesar 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah dengan sanksi sebesar 200 persen (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).
  • Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH maka dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif sebesar 30 persen (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah dengan sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *