Wajib Pajak OP Bebas Sanksi: Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Komponen Laporan Keuangan

Wajib Pajak OP Bebas Sanksi: Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Wajib Pajak OP Bebas Sanksi: Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025.

Batas waktu relaksasi penyetoran dan pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025. Diktum kedua KEP 79/2025 menyatakan, ‘Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Oleh karena itu, SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.

Dengan adanya relaksasi ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembebasan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dilakukan melalui aplikasi DJP Online.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *