Tata Cara Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong PPh Pasal 23
PT Jovindo Solusi Batam menguraikan secara detail ketentuan dan tata cara yang berlaku untuk pembatalan serta pembetulan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Proses pembatalan dan pembetulan ini wajib dipahami dan dilaksanakan dengan benar oleh pemotong pajak guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Formal Pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, apabila terjadi pembatalan atas transaksi yang sebelumnya telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, maka pihak pemotong pajak diwajibkan untuk membuat Bukti Pemotongan Pembatalan. Terdapat beberapa ketentuan spesifik yang harus dipenuhi dalam proses pembatalan ini, antara lain:
- Kesamaan Nomor Bukti Potong: Nomor pada Bukti Pemotongan Pembatalan harus identik dengan nomor Bukti Pemotongan yang dibatalkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keterkaitan dan memudahkan identifikasi dokumen yang dikoreksi.
- Pengisian Nilai Nol: Pada kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan kolom “PPh yang Dipotong” dalam Bukti Pemotongan Pembatalan, wajib diisi dengan nilai nol (0). Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa transaksi tersebut dibatalkan dan tidak ada pemotongan pajak yang seharusnya terjadi.
- Kesesuaian Tanggal Pembatalan: Tanggal penerbitan Bukti Pemotongan Pembatalan harus sesuai dengan tanggal dilakukannya proses pembatalan transaksi secara administratif oleh pihak pemotong pajak.
- Pelampiran pada SPT Pembetulan: Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 untuk masa pajak yang bersangkutan telah dilaporkan, maka Bukti Pemotongan yang dibatalkan wajib dilampirkan bersama dengan Bukti Pemotongan Pembatalan dalam SPT Pembetulan. Hal ini memberikan informasi yang lengkap kepada otoritas pajak mengenai koreksi yang dilakukan.
Ketentuan Formal Pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
Dalam hal terjadi kesalahan penginputan data pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, peraturan perpajakan memberikan mekanisme pembetulan. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melakukan pembetulan adalah:
- Jenis Kesalahan yang Dapat Dibetulkan: Pembetulan umumnya dilakukan untuk mengoreksi kesalahan pada elemen data seperti jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan, nama Wajib Pajak (penerima penghasilan), atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima penghasilan.
- Larangan Perubahan Nomor Bukti Potong: Proses pembetulan tidak diperkenankan untuk mengubah nomor Bukti Pemotongan yang telah diterbitkan sebelumnya. Koreksi hanya dapat dilakukan pada data yang salah.
- Kesesuaian Tanggal Pembetulan: Tanggal penerbitan Bukti Pemotongan Pembetulan harus sesuai dengan tanggal diterbitkannya dokumen pembetulan tersebut.
- Penyetoran Kekurangan Pajak: Apabila akibat pembetulan terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka nilai pajak yang disesuaikan (kurang bayar) wajib disetorkan sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa pajak yang bersangkutan berakhir.
- Pelampiran pada SPT Pembetulan: Mirip dengan pembatalan, Bukti Pemotongan yang dibetulkan wajib dilampirkan bersama dengan Bukti Pemotongan Pembetulan dalam SPT Pembetulan apabila SPT Masa telah dilaporkan sebelumnya.
Regulasi Perpajakan yang Mendasari Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong
Beberapa peraturan perpajakan terbaru yang relevan mengatur prosedur pembatalan dan pembetulan Bukti Potong PPh Pasal 23, di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai prosedur pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat adanya pembatalan transaksi yang telah dipotong PPh.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017: Peraturan ini menjelaskan secara rinci mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan, termasuk prosedur pembetulan dan pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23.
Tata Cara Pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Melalui Aplikasi e-Bupot
Bagi pemotong pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot, langkah-langkah untuk Lakukan login pada aplikasi e-Bupot yang digunakan perusahaan Anda.
- Pilih menu yang berkaitan dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23.
- Identifikasi bukti potong yang akan dibatalkan melalui nomor dokumennya.
- Lakukan aksi pembatalan dengan memilih opsi “Hapus/Batalkan” atau ikon terkait.
- Verifikasi bahwa kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” telah terisi dengan nilai nol (0).
- Simpan perubahan yang telah dibuat. Sistem e-Bupot akan memperbarui status dokumen menjadi “deleted” atau indikator pembatalan lainnya.
- Pembetulan SPT Masa (Jika Perlu): Jika SPT Masa PPh Pasal 23 untuk masa pajak terkait telah dilaporkan sebelum pembatalan dilakukan, maka wajib dilakukan pembetulan SPT dengan melampirkan Bukti Pemotongan Pembatalan.
Tata Cara Pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Melalui Aplikasi e-Bupot
Apabila terjadi kesalahan data yang perlu dikoreksi pada bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses Aplikasi e-Bupot: Login ke dalam aplikasi e-Bupot perusahaan.
- Navigasi ke Menu Ubah/Betulkan: Pilih atau klik menu “Ubah/Betulkan” atau opsi serupa yang memungkinkan pengeditan data bukti potong.
- Pilih Data yang Akan Diperbaiki: Cari dan pilih data bukti potong yang mengandung kesalahan. Kemudian, pilih elemen data yang perlu diperbaiki (misalnya, nama Wajib Pajak atau jumlah penghasilan bruto).
- Koreksi Data: Lakukan perubahan atau koreksi pada data yang salah sesuai dengan informasi yang benar.
- Verifikasi Tanggal Penerbitan: Pastikan tanggal penerbitan bukti potong tetap sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen asli. Tanggal ini umumnya tidak berubah meskipun dilakukan pembetulan.
- Penyimpanan Perubahan: Simpan perubahan yang telah dilakukan.
- Pencetakan Ulang (Jika Diperlukan): Cetak ulang Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dibetulkan jika diperlukan untuk arsip atau diberikan kepada pihak penerima penghasilan.
- Pembetulan SPT Masa (Jika Perlu): Jika SPT Masa PPh Pasal 23 untuk masa pajak terkait telah dilaporkan sebelum pembetulan dilakukan, maka wajib dilakukan pembetulan SPT dengan melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dikoreksi.
Tips Pencegahan Kesalahan dalam Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
Untuk meminimalkan risiko kesalahan yang berujung pada pembatalan atau pembetulan bukti potong, beberapa tips berikut dapat diterapkan:
- Pastikan seluruh data (NPWP, nama WP, alamat, kode objek pajak, tarif, penghasilan bruto) akurat sesuai dokumen sebelum menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23.
- Arsipkan Dokumen Pendukung: Simpan dan arsipkan dengan baik seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan bukti potong (misalnya, faktur, kontrak, atau bukti pembayaran). Hal ini akan mempermudah proses audit atau koreksi jika di kemudian hari diperlukan.
- Konsultasi dengan Profesional Pajak: Ragu soal PPh Pasal 23 atau pembuatan bukti potong? Konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas KPP untuk panduan akurat.
Dengan memahami dan melaksanakan prosedur pembatalan dan pembetulan bukti potong PPh Pasal 23 dengan benar, perusahaan dapat meminimalkan risiko sanksi perpajakan dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

