
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi rekanan tidak memotong PPh? Ini Langkah yang bisa dilakukan wajib pajak.
Dalam praktik perpajakan, sering terjadi situasi di mana lawan transaksi yang seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) justru tidak melaksanakan kewajibannya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah hal tersebut bisa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Berikut penjelasan lengkapnya.
Kewajiban Pemotongan PPh oleh Lawan Transaksi
Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat mekanisme withholding tax atau pemotongan pajak oleh pihak tertentu. Artinya, atas transaksi tertentu, pihak yang melakukan pembayaran wajib memotong PPh dan menyetorkannya ke kas negara, kemudian memberikan bukti potong kepada pihak yang dipotong.
Beberapa jenis PPh yang umum dipotong oleh lawan transaksi antara lain:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final)
- PPh Pasal 26 (untuk subjek pajak luar negeri)
Apabila pihak yang berkewajiban memotong tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka secara hukum ia dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Dampak Jika PPh Tidak Dipotong
Bagi pihak penerima penghasilan, tidak dipotongnya PPh dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, seperti:
- Tidak memiliki bukti potong sebagai kredit pajak.
- Berpotensi menimbulkan kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
- Timbul ketidakpastian dalam pencatatan dan pelaporan pajak.
Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa kewajiban pemotongan telah dijalankan sesuai aturan.
Apakah Bisa Dilaporkan ke DJP?
Apabila lawan transaksi tidak bersedia melakukan pemotongan PPh padahal secara ketentuan wajib memotong, maka hal tersebut pada dasarnya dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lawan transaksi terdaftar.
- Saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak atau kanal pengaduan lainnya.
DJP nantinya akan melakukan penelitian dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Melapor
Sebelum menyampaikan laporan, ada baiknya wajib pajak:
- Memastikan terlebih dahulu bahwa transaksi tersebut memang termasuk objek PPh yang wajib dipotong.
- Meninjau perjanjian atau kontrak kerja sama yang berlaku.
- Berkomunikasi secara resmi dengan lawan transaksi untuk meminta klarifikasi.
Pendekatan persuasif sering kali menjadi solusi awal yang lebih efektif sebelum menempuh jalur pelaporan.
Risiko bagi Pihak yang Tidak Memotong
Lawan transaksi yang tidak menjalankan kewajiban pemotongan dapat dikenai:
- Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Tagihan pajak atas PPh yang seharusnya dipotong dan disetor.
- Potensi pemeriksaan pajak apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
Karena itu, kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pemotongan pajak sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan finansial.
Kesimpulan
Jika lawan transaksi tidak mau memotong PPh padahal diwajibkan oleh peraturan, wajib pajak memiliki hak untuk melaporkannya kepada DJP. Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, sebaiknya dilakukan pengecekan ketentuan serta komunikasi terlebih dahulu.
Pemahaman yang tepat atas kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak akan membantu kedua belah pihak terhindar dari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.
