Masih Punya Tagihan Paylater? Begini Cara Melaporkannya di SPT Tahunan Coretax

How To Start A Business In 10 Easy Steps – From Set Up To Launch 2 300x198

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi masih punya tagihan Paylater? Begini cara melaporkannya di SPT tahunan Coretax.

Penggunaan layanan Paylater semakin umum, tetapi banyak wajib pajak belum memahami bahwa sisa tagihannya bisa menjadi bagian yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak, setiap utang yang masih tersisa pada akhir tahun pajak harus dicantumkan dalam laporan SPT, termasuk utang dari fasilitas Paylater.

Kapan Utang Paylater Harus Dilaporkan?

Utang Paylater wajib dilaporkan apabila pada tanggal 31 Desember (akhir tahun pajak) masih terdapat saldo yang belum dilunasi. Yang dicantumkan adalah:

  • Sisa pokok utang,
  • Termasuk bunga yang masih terutang (jika ada).

Bukan total transaksi selama setahun, melainkan jumlah kewajiban yang benar-benar masih tersisa di akhir tahun.

Di Bagian Mana Dicantumkan?

Dalam sistem Coretax, utang Paylater dilaporkan pada:

Lampiran 1 (L-1) Bagian B – Daftar Utang pada Akhir Tahun Pajak.

Namun sebelum itu, pada bagian Induk SPT Anda harus menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait kepemilikan utang di akhir tahun pajak.

Cara Mengisi Utang Paylater di Coretax

Berikut tahapan pengisiannya:

  1. Buat dan isi konsep SPT Tahunan terlebih dahulu.
  2. Pada bagian Induk, tandai bahwa Anda memiliki utang.
  3. Masuk ke menu Lampiran 1 (L-1).
  4. Pilih Bagian B – Utang pada Akhir Tahun Pajak.
  5. Klik tombol tambah (+) untuk memasukkan data baru.
  6. Isi informasi yang diminta, seperti:
    • Nama pemberi pinjaman (penyedia Paylater),
    • Jumlah saldo utang per 31 Desember,
    • Keterangan pendukung lainnya.
  7. Simpan dan pastikan data sudah sesuai sebelum melanjutkan pelaporan.

Perlu Diperhatikan

  • Jika saldo tercatat dalam mata uang asing, wajib dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
  • Apabila sebelumnya pernah melaporkan data utang melalui sistem lama (DJP Online), informasi tersebut biasanya akan otomatis muncul dan cukup diperbarui jika ada perubahan.

Kesimpulan

Utang Paylater termasuk kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan apabila masih tersisa pada akhir tahun pajak. Pelaporan yang benar membantu menjaga kepatuhan dan menghindari potensi koreksi di kemudian hari. Pastikan saldo yang dicantumkan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar SPT yang disampaikan akurat dan lengkap.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *