Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun? Simak Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

group of confident business people point to graphs and charts to analyze market data, balance sheet, account, net profit to plan new sales strategies to increase production capacity

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Bagi pelaku usaha, pencapaian omzet di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku bukan hanya menjadi indikator pertumbuhan bisnis, tetapi juga membawa konsekuensi perpajakan. Salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan adalah pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Masih banyak Wajib Pajak yang mengira bahwa kewajiban menjadi PKP baru berlaku pada awal tahun pajak berikutnya. Padahal, ketentuan perpajakan mengatur bahwa apabila batas omzet telah terlampaui pada tahun berjalan, terdapat jangka waktu tertentu bagi pengusaha untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah berstatus PKP, pengusaha memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan BKP Dan/Atau JKP;
  • Membuat Faktur Pajak Sesuai Ketentuan;
  • Melakukan Pembayaran PPN Yang Telah Dipungut Sesuai Ketentuan Ke Penerimaan Negara;
  • Melaporkan SPT Masa PPN Secara Berkala.

Batas Omzet yang Menimbulkan Kewajiban Menjadi PKP

Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.03/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila nilai peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun buku telah melebihi Rp4,8 miliar.

Batas omzet tersebut merupakan ambang batas bagi pengusaha kecil. Selama omzet belum melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, pengusaha pada prinsipnya belum diwajibkan menjadi PKP, kecuali memilih untuk dikukuhkan secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Kapan Harus Menjadi PKP?

Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana apabila omzet telah melewati Rp4,8 miliar sebelum tahun buku berakhir.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 164/PMK.03/2023, pengusaha wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan ketika omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Contoh

Misalnya:

  • Omzet Kumulatif Perusahaan Mencapai Rp4,9 Miliar Pada Bulan Agustus;
  • Karena Batas Rp4,8 Miliar Telah Terlampaui Pada Agustus, Maka Permohonan Pengukuhan PKP Harus Diajukan Paling Lambat Akhir September.

Kapan Status PKP Mulai Berlaku?

Setelah permohonan diajukan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, DJP akan menerbitkan keputusan pengukuhan PKP.

Sejak tanggal pengukuhan tersebut, pengusaha telah resmi berstatus sebagai PKP dan wajib melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan yang melekat, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPN beserta peraturan pelaksanaannya.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Mengajukan Pengukuhan PKP?

Apabila pengusaha yang telah memenuhi persyaratan tidak segera mengajukan pengukuhan sebagai PKP, DJP dapat melakukan pengukuhan secara jabatan berdasarkan hasil pengawasan dan data yang dimiliki.

Selain itu, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administrasi, termasuk kewajiban memenuhi PPN yang seharusnya telah dipungut sejak saat pengusaha semestinya dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apakah Pengusaha dengan Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Bisa Menjadi PKP?

Bisa.

PMK Nomor 164/PMK.03/2023 memberikan kesempatan kepada pengusaha dengan omzet yang masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar untuk mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela.

Keputusan ini umumnya dipilih oleh pelaku usaha yang:

  • Banyak Bertransaksi Dengan Perusahaan Yang Telah Berstatus PKP;
  • Membutuhkan Faktur Pajak Dalam Kegiatan Usahanya;
  • Ingin Meningkatkan Kredibilitas Usaha Di Hadapan Mitra Bisnis; Atau
  • Memiliki Pertimbangan Bisnis Tertentu Yang Memerlukan Status PKP.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pengaturan kewajiban pengukuhan PKP antara lain:

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

 

  • Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini mengatur mengenai subjek PKP, pemungutan PPN, serta kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak.

2. PMK Nomor 164/PMK.03/2023

Peraturan ini mengatur tata cara:

  • Pengajuan Pengukuhan PKP;
  • Pengukuhan PKP Secara Jabatan;
  • Pencabutan Pengukuhan PKP;
  • Batas Omzet Rp4,8 Miliar Sebagai Kriteria Pengusaha Kecil; Dan
  • Batas Waktu Pengajuan Pengukuhan Setelah Omzet Melampaui Rp4,8 Miliar.

Secara khusus, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban pengusaha untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet telah melebihi batas yang ditetapkan, serta batas waktu penyampaian permohonan pengukuhan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pengusaha

Agar tidak terlambat memenuhi kewajiban sebagai PKP, pengusaha sebaiknya:

  • Memantau Omzet Secara Kumulatif Setiap Bulan;
  • Memastikan Pencatatan Dan Pembukuan Dilakukan Secara Tertib;
  • Segera Mengajukan Pengukuhan Pkp Ketika Omzet Telah Melewati Rp4,8 Miliar;
  • Menyiapkan Sistem Administrasi Untuk Penerbitan Faktur Pajak Dan Pelaporan Ppn; Serta
  • Memahami Kewajiban Perpajakan Yang Berlaku Setelah Memperoleh Status Pkp.

Kesimpulan

Batas omzet Rp4,8 miliar merupakan penentu utama kewajiban pengusaha untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 164/PMK.03/2023, apabila omzet telah melampaui batas tersebut di tengah tahun buku, pengusaha tidak perlu menunggu hingga tahun berikutnya untuk menjadi PKP. Permohonan pengukuhan harus diajukan paling lambat pada akhir bulan setelah bulan terlampauinya batas omzet.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memantau perkembangan omzet secara berkala agar dapat memenuhi kewajiban pengukuhan PKP tepat waktu. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya menghindarkan risiko pengukuhan secara jabatan dan konsekuensi administrasi, tetapi juga memastikan pelaksanaan kewajiban PPN berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *