
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment, Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi dengan benar, setiap Wajib Pajak harus memahami perbedaan antara pencatatan dan pembukuan beserta tata cara penyelenggaraannya.
Ketentuan terbaru mengenai pencatatan dan pembukuan kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System). Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai pihak yang berkewajiban melakukan pencatatan maupun pembukuan, sekaligus mengatur tata kelola penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Pasal 28 UU KUP, yang mengatur kewajiban pembukuan dan pencatatan bagi Wajib Pajak.
- PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penyelenggaraan pencatatan dan pembukuan dalam administrasi perpajakan.
Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan
PMK Nomor 81 Tahun 2024 membedakan kewajiban administrasi perpajakan menjadi dua bentuk, yaitu pencatatan dan pembukuan.
1. Pencatatan
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memenuhi persyaratan batas peredaran bruto sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
- Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
- Wajib Pajak yang dikenai PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku;
- Kelompok Wajib Pajak lain yang berdasarkan ketentuan perpajakan juga diwajibkan melakukan pencatatan.
Pembukuan
Kewajiban pembukuan berlaku bagi:
- Wajib Pajak Badan;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela memilih untuk menyusun pembukuan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- Wajib Pajak lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Tata Cara Melakukan Pencatatan
Walaupun lebih sederhana daripada pembukuan, pencatatan tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa prinsip utama pencatatan meliputi:
1. Disusun Secara Kronologis
Seluruh transaksi harus dicatat berdasarkan urutan waktu terjadinya transaksi sehingga riwayat kegiatan usaha dapat ditelusuri dengan mudah.
2. Disusun Secara Sistematis
Selain berurutan, pencatatan juga harus dikelompokkan berdasarkan jenis transaksi agar mudah dipahami dan diperiksa.
3. Didukung Bukti Transaksi
Setiap transaksi sebaiknya dilengkapi dengan bukti yang valid agar informasi yang dicatat memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi apabila diperlukan.
Informasi yang Harus Dicatat
- Jumlah Peredaran Atau Penerimaan Bruto;
- Biaya Atau Pengeluaran Usaha;
- Penghasilan Neto Apabila Dihitung Sendiri;
- Seluruh Transaksi Yang Menjadi Objek Pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) Final;
- Penerimaan Atau Transaksi Yang Berdasarkan Ketentuan Perpajakan Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak.
Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan
Dibandingkan dengan pencatatan, pembukuan mencakup pengelolaan data keuangan yang lebih lengkap dan terstruktur. PMK Nomor 81 Tahun 2024 menegaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan itikad baik, artinya seluruh data keuangan harus menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya tanpa rekayasa ataupun manipulasi.
Prinsip Pembukuan
Penyusunan pembukuan wajib mengacu pada standar dan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia, antara lain:
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
- SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) Sebagai Pedoman Akuntansi Bagi Entitas Yang Memenuhi Kriteria Pengguna Standar Tersebut;
- Standar Akuntansi Lain Yang Berlaku Sesuai Karakteristik Entitas.
Data yang Wajib Dimuat dalam Pembukuan
Pembukuan setidaknya memuat informasi mengenai:
- Harta;
- Kewajiban;
- Modal;
- Penghasilan;
- Biaya;
- Arus Kas Masuk;
- Arus Kas Keluar;
- Transaksi Penjualan;
- Transaksi Pembelian.
Bahasa dan Mata Uang yang Digunakan
Pada prinsipnya pembukuan harus diselenggarakan menggunakan:
- Bahasa Indonesia; Dan
- Mata Uang Rupiah.
Metode Pembukuan
PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pembukuan pada dasarnya menggunakan stelsel akrual.
Stelsel Akrual
Dalam metode ini:
- Penghasilan Diakui Ketika Hak Untuk Menerima Penghasilan Telah Timbul;
- Biaya Diakui Ketika Kewajiban Membayar Telah Muncul.
Metode ini memberikan gambaran kondisi keuangan yang lebih menyeluruh.
Stelsel Kas
Dalam keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan, Wajib Pajak dapat menerapkan metode stelsel kas sebagai dasar pembukuannya.
Pada metode ini:
- Penghasilan Baru Diakui Ketika Kas Diterima;
- Biaya Baru Diakui Ketika Kas Dibayarkan.
Dokumen Pendukung yang Harus Disimpan
Penyelenggaraan pencatatan maupun pembukuan harus disertai bukti transaksi yang valid sebagai dasar administrasi perpajakan.
- Faktur Penjualan;
- Nota Transaksi;
- Kuitansi;
- Bukti Transfer;
- Faktur Pajak;
- Bukti Pemotongan Pajak;
- Bukti Pemungutan Pajak;
- Dokumen Pendukung Lainnya Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Maupun Transaksi Bisnis.
Mengapa Pencatatan dan Pembukuan Sangat Penting?
Administrasi perpajakan yang tertib memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Mempercepat Penyusunan Dan Pelaporan Spt;
- Mengurangi Risiko Kesalahan Dalam Pelaporan Pajak;
- Menjadi Bukti Yang Kuat Apabila Dilakukan Pemeriksaan Pajak;
- Mendukung Penyusunan Dan Pengendalian Keuangan Usaha Agar Lebih Sistematis;
- Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perpajakan.
Kesimpulan
Pencatatan dan pembukuan merupakan dua bentuk administrasi perpajakan yang memiliki fungsi dan cakupan berbeda. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, Wajib Pajak dibedakan menjadi pihak yang cukup melakukan pencatatan dan pihak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai karakteristik usahanya.
Dalam pelaksanaannya, pencatatan perlu dilakukan secara tertib berdasarkan urutan waktu, disusun secara sistematis, serta didukung oleh bukti transaksi yang valid. Adapun pembukuan wajib diselenggarakan secara jujur dan konsisten dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku, menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, kecuali Wajib Pajak telah memperoleh persetujuan untuk menggunakan ketentuan lainnya.
