
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya rencana pembagian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak ke dalam tiga tingkatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan ketentuan baru mengenai kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Rencana tersebut membuat pihak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga perlu memiliki kompetensi perpajakan sesuai cakupan pekerjaan yang akan dijalankan.
Kuasa Wajib Pajak Terbagi Menjadi Tiga Kelompok
Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat menjadi kuasa terdiri atas:
- Konsultan Pajak;
- Keluarga; Dan
- Pihak Lain.
Tiga Jenjang Kompetensi Disiapkan bagi Pihak yang Bertindak sebagai Kuasa
Khusus untuk pihak lain, DJP menyampaikan bahwa SKT nantinya akan dikelompokkan menjadi tiga tingkat, yaitu A, B, dan C.
Konsepnya menyerupai klasifikasi izin praktik konsultan pajak yang selama ini juga mengenal tingkat A, B, dan C. Dengan pembagian tersebut, kemampuan pihak lain sebagai kuasa akan disesuaikan dengan tingkat kompetensi yang dimilikinya.
Pembagian tersebut dirancang sebagai berikut:
- Level A ditujukan sebagai tingkat awal kompetensi perpajakan.
- Level B diperlukan apabila pihak lain akan menjalankan kuasa untuk mewakili wajib pajak orang pribadi maupun badan.
- Level C berkaitan dengan kompetensi di bidang perpajakan internasional.
Bagaimana Cara Memperoleh SKT?
Untuk mendapatkan SKT, pihak lain harus terlebih dahulu membuktikan kompetensi perpajakannya.
DJP menjelaskan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) akan menyelenggarakan ujian kompetensi. Peserta yang memenuhi standar kompetensi akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dari BPPK. SKK tersebut kemudian menjadi dasar dalam penerbitan SKT.
Skema yang direncanakan adalah peserta mengikuti ujian sesuai tingkat kompetensi yang dibutuhkan. Setelah memiliki kompetensi pada tingkat tertentu, pihak tersebut dapat menjalankan peran sebagai kuasa sesuai cakupan yang diperbolehkan.
Masa Transisi bagi Kuasa Wajib Pajak Berlaku Sampai Desember 2026
PMK 44/2026 juga memberikan masa transisi bagi pihak yang selama ini telah menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 16 PMK 44/2026, selama masa peralihan, pihak lain masih dapat bertindak sebagai kuasa apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal paling rendah D-III di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A.
Keluarga Tidak Wajib Memiliki SKT
Berbeda dengan pihak lain, keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan atau SKT.
Keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Contohnya antara lain orang tua, saudara kandung, anak, dan cucu. Meskipun demikian, hubungan keluarga tersebut harus dapat dibuktikan sesuai persyaratan yang berlaku.
Surat Kuasa Khusus Tetap Diperlukan
Penunjukan kuasa tidak cukup hanya berdasarkan hubungan atau kesepakatan antara wajib pajak dengan orang yang diberi kewenangan.
Wajib pajak harus membuat Surat Kuasa Khusus. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, status penerima kuasa, jenis kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta jangka waktu pemberian kuasa.
Dengan adanya pembatasan tersebut, kewenangan penerima kuasa menjadi lebih jelas dan tidak berlaku tanpa batas untuk seluruh urusan perpajakan wajib pajak.
Ruang Lingkup Tugas Konsultan Pajak Mengikuti Izin Praktik
Pembagian tingkat kompetensi bukan hanya berlaku bagi pihak lain. Konsultan pajak juga harus menjalankan tugas sesuai dengan izin praktik yang dimilikinya.
Selain itu, konsultan pajak yang sedang dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin praktik tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Ketentuan serupa berlaku bagi pihak lain yang SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut.
Hal ini menunjukkan bahwa penunjukan kuasa tidak hanya mempertimbangkan keberadaan dokumen, tetapi juga status dan kewenangan pihak yang menerima kuasa.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak, rencana klasifikasi SKT memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai kemampuan pihak yang akan diberi kuasa.
- Pihak Yang Dipilih Memang Termasuk Kategori Kuasa Yang Diperbolehkan;
- Kompetensinya Sesuai Dengan Kebutuhan Perpajakan;
- SKT Atau Izin Praktiknya Masih Berlaku;
- Kewenangan Yang Diberikan Dituangkan Dalam Surat Kuasa Khusus; Dan
- Dokumen Serta Informasi Perpajakan Diserahkan Kepada Pihak Yang Benar-Benar Dapat Dipercaya.
Kesimpulan
DJP berencana membagi SKT bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak ke dalam tiga tingkat, yaitu A, B, dan C. Level tersebut nantinya menggambarkan cakupan kompetensi yang dapat dijalankan, mulai dari kompetensi dasar, perwakilan wajib pajak orang pribadi dan badan, hingga perpajakan internasional.
Untuk memperoleh SKT, pihak lain harus mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan BPPK dan memperoleh SKK sebagai dasar penerbitan SKT. Sementara itu, PMK 44/2026 memberikan masa transisi sampai 31 Desember 2026 bagi pihak tertentu yang masih memenuhi persyaratan lama, seperti memiliki brevet perpajakan atau pendidikan formal minimal D-III perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Kebijakan ini pada akhirnya diarahkan untuk memastikan bahwa orang yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan. Bagi wajib pajak, pemilihan kuasa perlu dilakukan secara cermat karena pemberian kuasa tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak atas kewajiban perpajakannya.
