Menjelang berakhirnya masa bebas sanksi, 3,87 juta warga Indonesia belum melaporkan SPT.

BIAYA ENTERTAIMENT DALAM PAJAK, BEBAN USAHA ATAU PENGHASILAN PENERIMA?

Menjelang berakhirnya masa bebas sanksi, 3,87 juta warga Indonesia belum melaporkan SPT.

Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Menjelang berakhirnya masa bebas sanksi, 3,87 juta warga Indonesia belum melaporkan SPT.

Per 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, tercatat 12,34 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT hingga akhir tahun 2025, sehingga masih terdapat kekurangan 3,87 juta pelaporan.

 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, jumlah 12,34 juta SPT yang telah dilaporkan tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan wajib Dari total SPT Tahunan yang dilaporkan, terdiri dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

 

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (2/4/2025), Dwi menginformasikan bahwa dari total SPT Tahunan yang dilaporkan, mayoritas disampaikan secara elektronik, dengan distribusi sebagai berikut: 10,56 juta SPT melalui e-filing, sebanyak 1,33 juta SPT disampaikan melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sebanyak 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

 

Dwi Astuti menegaskan bahwa mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitri 1446 Hijriah, maka batas waktu tersebut diperpanjang hingga 7 April 2025.

 

Adanya libur nasional dan cuti bersama tersebut dapat menimbulkan potensi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja efektif pada bulan Maret berkurang.

 

Pemerintah, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yang disebabkan oleh bertepatannya batas waktu dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada tanggal 25 Maret 2025.

 

Kepdirjen Pajak ini memberikan keringanan dengan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024, yang dilakukan dalam periode setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025 hingga tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diwujudkan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2025 sebesar 16,21 juta SPT Tahunan, yang setara dengan 81,92% dari total Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.

 

Dwi Astuti mengklarifikasi bahwa target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan adalah target tahunan, bukan target triwulanan.

Beliau mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *