Kewajiban Pajak Perusahaan Manufaktur
PT Jovindo Solusi Batam akan mengulas mengenai Kewajiban Pajak Perusahaan Manufaktur.
Kewajiban pajak perusahaan manufaktur adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau badan usaha kepada Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai aturan dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata klien.
Setiap perusahaan, baik perorangan maupun badan usaha, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban perpajakan. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Berikut beberapa Kewajiban Pajak Perusahaan Manufaktur yang Wajib Dibayar
Kewajiban pajak perusahaan terdiri dari kewajiban bulanan dan tahunan. Pemerintah memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Berikut adalah jenis-jenis pajak pajak yang wajib dibayar:
- Pajak Bulanan Perusahaan
Kewajiban bulanan atau SPT masa merupakan kewajiban perusahaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak bulanan, seperti:
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang terkait dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa wajib pajak dalam negeri.
Perusahaan yang memiliki pegawai wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Umumnya, perusahaan memungut pajak ini dengan memotong langsung dari gaji karyawan.
- Besarnya pajak tiap karyawan tergantung dari PKP
Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif pajak sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh )
Tarif pajak berdasarkan PKP per tahun adalah sebagai berikut:
- 0- Rp 50.000.000:5%
- Rp 50.000.001- Rp 250.000.000:15%
- Rp 250.000.001- Rp 500.000.000:25%
- Di atas Rp 500.000.000:30%
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22
Perusahaann yang melakukan kegiatan ekspor impor barang mewah dikenakan PPh 22. PPh 22 diberlakukan pada transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, dengan ketentuan yang lebih kompleks daripada PPh 21.
- PPh 23
PPh 23 merupakan kewajiban pajak bagi perusahaan manufaktur yang beroperasi. Pajak ini dikenakan pada transaksi-transaksi berikut:
Daftar Transaksi PPh 23:
- Pembayaran royalti
- Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus.
- Pembayaran imbalan atas jasa teknik, kontruksi, manajemen, konsultasi, dan jasa lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.
- Pembayaran bunga pinjaman selain bank
- Pembayaran sewa harta
- Pembayaran dividen atau pembagian keuntungan kepada pemegang saham perusahaan dengan kepemilikan 25%.
Tarif PPh 23 untuk dividen adalah 15% dari jumlah bruto, kecuali dividen yang dibagikan kepada orang pribadi yang dikenakan pajak final, Tarif yang sama juga berlaku untuk hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21.
Tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dikenakan atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (selain tanah dan bangunan). Tarif 2% juga berlaku untuk imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, manajemen, dan konsultasi.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
PPh 25 adalah mekanisme pembayaran pajak penghasilan dengan cara mengangsur, yang bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak tahunan bagi badan usaha.
PPh 25 dihitung berdasarkan pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh, dikurangi dengan PPh yang telah dipungut. Selain itu, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan juga diperhitungkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
PPh 26 dikenakan pada perusahaan Indonesia yang melakukan transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi tersebut umumnya meliputi bonus, tunjangan, gaji karyawan, bunga, jasa, royalti, pension, dividen, dan penghasilan lainnya.
Perbedaan utama antara PPh 26 dengan PPh 21 dan PPh 23 terletak pada penerima penghasilan, yaitu Wajib Pajak luar negeri, baik perusahaan asing maupun warga Negara asing (WNA).
Tarif pemotongan PPh 26 dalah 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan asing atau orang asing. Namun, tarif ini dapat lebih rendah jika Negara penerima penghasilan memiliki perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia.
- PPh 29
Perusahaan manufaktur juga wajib membayar PPh Pasal 29, yaitu PPh kurang bayar. PPh ini tercantum dalam SPT Tahunan, dan wajib dilunasi sebelum SPT PPh dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
- PPh 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan bangunan atau tanah, penghasilan usaha jasa kontruksi, penghasilan dividen perushaan, dan penghasilan hak atas tanah.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final, artinya penghasilan yang telah dipotong tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan SPT Tahunan Badan.
- Pajak Perusahaan PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang menggunakan Norma perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Perusahaan atau badan usaha yang berprofesi sebagai pengusaha termasuk dalam kategori wajib pajak badan yang dikenakan PPh Pasal 15.
Perusahaan manufaktur wajib membayar PPh Pasal 15. Jenis pajak ini tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Wajib pajak PPh Pasal 15 meliputi perusahaan penerbangan Internasional, perusahaan pelayaran dan penerbangan domestic, perusahaan perdagangan asing, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan Investasi berbentuk BOT ( Build-Operate-Transfer),dan perusahaan pengeboran minyak, panas bumi, dan gas.
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Perusahaan
PPN terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- PPN
Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN. PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, baik oleh pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. PPN dikenakan pada setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak di Indonesia, termasuk impor, ekspor, dan transaksi jual beli. Tarif PPN dalam negeri adalah 10%, sedangkan tarif ekspor adalah 0%. PPN umumnya dihitung dengan mengalikan tarif dengan harga jual atau penggantian jasa.
- PPnBm (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
PPnBM dikenakan pada barang yang bukan kebutuhan pokok dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Barang-barang ini memiliki kategori tertentu sesuai dengan peraturan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kewajiban pajak perusahaan manufaktur disesuaikan dengan aktivitas bisnis perusahaan.

