
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi cara mengurus surat keterangan domisili (SKD) Coretax untuk klaim manfaat P3B.
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri berpotensi dikenakan pajak di dua negara sekaligus. Untuk menghindari pajak berganda tersebut, Indonesia memiliki skema Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan berbagai negara mitra. Agar bisa memanfaatkan fasilitas dalam P3B, WPDN harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu SKD WPDN?
SKD WPDN adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti domisili pajak ketika wajib pajak ingin menerapkan ketentuan P3B di negara mitra.
Dengan SKD, wajib pajak dapat memperoleh:
- Tarif pajak lebih rendah sesuai perjanjian
- Pembebasan pajak tertentu di negara sumber
- Hak pemajakan di negara domisili sesuai kesepakatan P3B
Kapan SKD Dibutuhkan?
SKD diperlukan apabila WPDN:
- Menerima penghasilan dari luar negeri
- Mendapat dividen, bunga, royalti, atau imbalan jasa dari negara mitra P3B
- Melakukan transaksi lintas negara yang memerlukan penerapan tarif khusus P3B
Tanpa SKD, negara mitra dapat mengenakan tarif pajak normal yang umumnya lebih tinggi.
Persyaratan Pengajuan SKD
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus memastikan:
- Berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri pada tahun pajak yang diajukan
- Telah memiliki NPWP
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai tahun pajak terkait
Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
- Satu negara mitra P3B
- Satu tahun pajak atau bagian tahun pajak
- Satu lawan transaksi
Prosedur Pengajuan SKD Melalui Coretax
Pengajuan SKD kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Berikut tahapan umumnya:
- Login ke akun Coretax
Masuk menggunakan akun wajib pajak atau gunakan fitur impersonate jika mewakili pihak lain. - Pilih menu layanan administrasi
Akses layanan pembuatan permohonan administrasi dan pilih layanan SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri. - Lengkapi data permohonan
Isi periode tahun pajak serta pastikan data SPT Tahunan telah tersedia. - Isi informasi lawan transaksi
Masukkan data lengkap seperti nama, alamat, negara domisili, TIN luar negeri, dan keterangan transaksi. - Buat dan setujui pernyataan
Centang pernyataan yang tersedia dan lengkapi lokasi penandatanganan. - Tanda tangan elektronik
Unduh dokumen dalam format PDF dan lakukan penandatanganan elektronik. - Kirim permohonan
Setelah semua data lengkap, ajukan permohonan melalui sistem.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, SKD akan diterbitkan secara otomatis oleh DJP melalui sistem.
Masa Berlaku SKD
SKD berlaku sampai dengan akhir tahun kalender (31 Desember) pada tahun diterbitkan. Jika masih membutuhkan fasilitas P3B pada tahun berikutnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan kembali.
