
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi aturan baru nilai buku dalam merger dan akuisisi pasca PMK 1 Tahun 2026.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 81 Tahun 2024. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai penggunaan nilai buku dalam transaksi merger, akuisisi, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.
Ketentuan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan perlakuan pajak atas pengalihan aset dalam aksi korporasi, khususnya Pajak Penghasilan (PPh).
Makna Nilai Buku dalam Aksi Korporasi
Nilai buku merupakan nilai harta dan kewajiban perusahaan sebagaimana tercatat dalam pembukuan. Dalam konteks restrukturisasi usaha, penggunaan nilai buku memungkinkan pengalihan aset dilakukan tanpa memperhitungkan selisih nilai pasar, sehingga tidak menimbulkan beban pajak langsung atas kenaikan nilai aset.
Kebijakan ini ditujukan untuk:
- Mendorong restrukturisasi dan konsolidasi usaha,
- Menjaga kesinambungan kegiatan bisnis,
- Memberikan keringanan likuiditas bagi perusahaan yang melakukan reorganisasi.
Namun demikian, penggunaan nilai buku tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Pokok Pengaturan dalam PMK 1/2026
PMK 1/2026 tetap menegaskan bahwa pada prinsipnya pengalihan harta dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar. Meski begitu, peraturan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menggunakan nilai buku sepanjang memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Penyempurnaan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan dunia usaha dan agenda restrukturisasi nasional.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Nilai Buku
PMK 1/2026 merinci pihak-pihak yang dapat memanfaatkan penggunaan nilai buku, khususnya dalam pemekaran usaha, antara lain:
- Wajib pajak badan non-terbuka yang melakukan pemekaran dalam rangka persiapan penawaran umum perdana (IPO).
- Wajib pajak badan terbuka, sepanjang perusahaan hasil pemekaran juga melakukan IPO.
- Perusahaan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib pajak badan dalam negeri yang menerima penambahan modal asing paling sedikit Rp500 miliar.
- BUMN yang memperoleh penyertaan modal negara untuk keperluan pembentukan holding.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemekaran usaha yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi investasi maupun pengembangan pasar.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Bagi wajib pajak badan yang berencana menggunakan nilai buku dalam aksi korporasi, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
- Persetujuan penggunaan nilai buku harus diajukan kepada otoritas pajak.
- Transaksi harus memiliki tujuan bisnis yang nyata dan bukan semata-mata untuk penghindaran pajak.
- Pembukuan dan administrasi perpajakan harus dilakukan secara tertib dan konsisten.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi faktor penentu dalam memperoleh fasilitas penggunaan nilai buku.
Penutup
Dengan berlakunya PMK 1 Tahun 2026, ketentuan penggunaan nilai buku dalam merger dan akuisisi menjadi lebih terstruktur dan jelas. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung restrukturisasi usaha yang sehat, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan perpajakan.
